No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pansus DPRD Godok Ranperda Penerangan Jalan, Dorong Penerangan Kota Lebih Tertata

Ramos by Ramos
Selasa 10 Maret 2026
in DPRD Kota Gorontalo
0
Screenshot

Screenshot

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan bersama pihak eksekutif. Pembahasan tersebut digelar dalam rapat perdana yang turut dihadiri pihak terkait, termasuk PLN.

Ketua Pansus, Darmawan Duming, menyampaikan bahwa rapat perdana tersebut berlangsung dengan kehadiran lengkap dari unsur eksekutif sehingga pembahasan dapat langsung dimulai.

“Alhamdulillah kami sudah melaksanakan rapat perdana dengan teman-teman eksekutif dan dihadiri lengkap, termasuk dari PLN,” ujar Darmawan.

Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut pembahasan masih difokuskan pada bagian ketentuan umum dalam Ranperda. Bagian ini memuat berbagai definisi yang nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan serta penjabaran pasal-pasal selanjutnya.

Menurut Darmawan, salah satu hal yang menjadi perhatian pansus adalah penggunaan energi pada penerangan jalan, termasuk yang masih menggunakan biosolar. Dalam draf Ranperda yang ada saat ini, definisi yang dimuat masih lebih mengarah pada kategori kelistrikan dan belum secara spesifik mengatur mengenai energi terbarukan.

“Kalau kita lihat dalam definisi yang disampaikan melalui Ranperda ini, masih masuk pada kategori kelistrikan dan belum menyentuh energi terbarukan. Ini menjadi salah satu masukan yang kami sampaikan kepada pihak eksekutif,” jelasnya.

Baca Juga :  Investasi dan Pemanfaatan Aset Daerah Kota Gorontalo Perlu Dioptimalkan

Selain itu, pansus juga menyoroti terkait definisi Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) yang termuat dalam draf Ranperda. Menurut Darmawan, pansus ingin memastikan apakah kedua istilah tersebut benar-benar dimasukkan sebagai definisi atau tidak.

“Kalau itu masuk dalam definisi maka tentu tidak bisa diubah. Namun jika tidak termasuk dalam definisi, maka kami bisa melakukan penyesuaian atau perubahan terhadap pengertian yang dimaksud,” tambahnya.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan ini sendiri terdiri dari 12 bab dan 31 pasal. Sebelum pembahasan bersama eksekutif dilakukan, Pansus DPRD Kota Gorontalo telah lebih dahulu menggelar rapat internal untuk menghimpun berbagai masukan serta saran dari anggota pansus.

Namun demikian, sebagian besar masukan tersebut belum disampaikan secara keseluruhan karena pembahasan baru memasuki tahap ketentuan umum.

“Ketentuan umum itu memuat seluruh definisi yang nantinya akan dijabarkan dalam pasal-pasal berikutnya. Jadi pembahasan kita hari ini masih di tahap itu,” katanya.

Selain itu, pansus juga mengkaji nomenklatur atau judul Ranperda yang diajukan. Darmawan mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil referensi dari sejumlah daerah lain, salah satunya Kota Malang yang hanya menggunakan istilah penyelenggaraan penerangan jalan tanpa membedakan antara umum dan lingkungan.

Baca Juga :  Darmawan Dukung Pemerintah Perpanjang Masa Kerja Tenaga Honorer

“Di beberapa daerah seperti Malang, nomenklaturnya hanya penyelenggaraan penerangan jalan. Tidak ada istilah umum dan lingkungan. Karena itu kami mempertanyakan apa yang menjadi dasar dan latar belakang penggunaan istilah tersebut dalam Ranperda ini,” ujarnya.

Pansus berharap Ranperda ini nantinya benar-benar dapat memberikan manfaat bagi daerah, khususnya dalam menghadirkan sistem penerangan jalan yang tertata dengan baik baik di tingkat kota maupun di lingkungan masyarakat.

Ia juga menyoroti masih banyaknya lampu penerangan yang terpasang namun belum memiliki izin yang jelas. Karena itu, melalui Ranperda ini diharapkan penataan penerangan jalan bisa dilakukan secara lebih teratur.

Selain itu, Darmawan juga berharap adanya kontribusi dari pihak ketiga dalam mendukung penyediaan penerangan jalan umum maupun penerangan jalan lingkungan di Kota Gorontalo.

“Kami berharap Ranperda ini nantinya benar-benar bisa bermanfaat bagi daerah, terutama dalam menghadirkan penerangan jalan yang baik baik di tingkat kota maupun di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (Rama/Gopos)

Tags: Darmawan DumingPansus I DPRDRanperda Penerangan Jalan
Previous Post

Pemkab Gorontalo dan Pemkab Minut Jalin Kerja Sama Bidang Tata Kelola Pemerintahan

Next Post

RSUD Ainun Habibie Perkuat Layanan, Bangun Gedung Rawat Inap untuk Tingkatkan Kapasitas Pasien

Related Posts

Screenshot
DPRD Kota Gorontalo

Pansus DPRD Kota Gorontalo Terima Rekomendasi Perubahan SPD dari Pemprov

Senin 11 Mei 2026
Screenshot
DPRD Kota Gorontalo

Sampah Jadi Salah Satu Fokus Evaluasi Dalam Paripurna LKPJ 2025

Selasa 21 April 2026
Screenshot
DPRD Kota Gorontalo

Pansus I Dekot Bedah Ranperda Industri Kota Gorontalo 20 Tahun ke Depan

Senin 20 April 2026
Screenshot
DPRD Kota Gorontalo

Musrenbang RKPD 2027 Kota Gorontalo Serap Aspirasi, Fokus Perkuat Pengelolaan Sampah

Kamis 16 April 2026
Screenshot
DPRD Kota Gorontalo

Minim Armada, Pansus DPRD Kota Gorontalo Dorong Perbaikan dan Penambahan Damkar

Senin 13 April 2026
DPRD Kota Gorontalo

Supriadi Lameo Dorong Pelatihan dan Pembinaan Gelandangan di Kota Gorontalo

Minggu 12 April 2026
Next Post
RS Ainun Habibie Gorontalo

RSUD Ainun Habibie Perkuat Layanan, Bangun Gedung Rawat Inap untuk Tingkatkan Kapasitas Pasien

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.