GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan bersama pihak eksekutif. Pembahasan tersebut digelar dalam rapat perdana yang turut dihadiri pihak terkait, termasuk PLN.
Ketua Pansus, Darmawan Duming, menyampaikan bahwa rapat perdana tersebut berlangsung dengan kehadiran lengkap dari unsur eksekutif sehingga pembahasan dapat langsung dimulai.
“Alhamdulillah kami sudah melaksanakan rapat perdana dengan teman-teman eksekutif dan dihadiri lengkap, termasuk dari PLN,” ujar Darmawan.
Ia menjelaskan, dalam rapat tersebut pembahasan masih difokuskan pada bagian ketentuan umum dalam Ranperda. Bagian ini memuat berbagai definisi yang nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan serta penjabaran pasal-pasal selanjutnya.
Menurut Darmawan, salah satu hal yang menjadi perhatian pansus adalah penggunaan energi pada penerangan jalan, termasuk yang masih menggunakan biosolar. Dalam draf Ranperda yang ada saat ini, definisi yang dimuat masih lebih mengarah pada kategori kelistrikan dan belum secara spesifik mengatur mengenai energi terbarukan.
“Kalau kita lihat dalam definisi yang disampaikan melalui Ranperda ini, masih masuk pada kategori kelistrikan dan belum menyentuh energi terbarukan. Ini menjadi salah satu masukan yang kami sampaikan kepada pihak eksekutif,” jelasnya.
Selain itu, pansus juga menyoroti terkait definisi Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) yang termuat dalam draf Ranperda. Menurut Darmawan, pansus ingin memastikan apakah kedua istilah tersebut benar-benar dimasukkan sebagai definisi atau tidak.
“Kalau itu masuk dalam definisi maka tentu tidak bisa diubah. Namun jika tidak termasuk dalam definisi, maka kami bisa melakukan penyesuaian atau perubahan terhadap pengertian yang dimaksud,” tambahnya.
Ranperda tentang Penyelenggaraan Penerangan Jalan ini sendiri terdiri dari 12 bab dan 31 pasal. Sebelum pembahasan bersama eksekutif dilakukan, Pansus DPRD Kota Gorontalo telah lebih dahulu menggelar rapat internal untuk menghimpun berbagai masukan serta saran dari anggota pansus.
Namun demikian, sebagian besar masukan tersebut belum disampaikan secara keseluruhan karena pembahasan baru memasuki tahap ketentuan umum.
“Ketentuan umum itu memuat seluruh definisi yang nantinya akan dijabarkan dalam pasal-pasal berikutnya. Jadi pembahasan kita hari ini masih di tahap itu,” katanya.
Selain itu, pansus juga mengkaji nomenklatur atau judul Ranperda yang diajukan. Darmawan mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil referensi dari sejumlah daerah lain, salah satunya Kota Malang yang hanya menggunakan istilah penyelenggaraan penerangan jalan tanpa membedakan antara umum dan lingkungan.
“Di beberapa daerah seperti Malang, nomenklaturnya hanya penyelenggaraan penerangan jalan. Tidak ada istilah umum dan lingkungan. Karena itu kami mempertanyakan apa yang menjadi dasar dan latar belakang penggunaan istilah tersebut dalam Ranperda ini,” ujarnya.
Pansus berharap Ranperda ini nantinya benar-benar dapat memberikan manfaat bagi daerah, khususnya dalam menghadirkan sistem penerangan jalan yang tertata dengan baik baik di tingkat kota maupun di lingkungan masyarakat.
Ia juga menyoroti masih banyaknya lampu penerangan yang terpasang namun belum memiliki izin yang jelas. Karena itu, melalui Ranperda ini diharapkan penataan penerangan jalan bisa dilakukan secara lebih teratur.
Selain itu, Darmawan juga berharap adanya kontribusi dari pihak ketiga dalam mendukung penyediaan penerangan jalan umum maupun penerangan jalan lingkungan di Kota Gorontalo.
“Kami berharap Ranperda ini nantinya benar-benar bisa bermanfaat bagi daerah, terutama dalam menghadirkan penerangan jalan yang baik baik di tingkat kota maupun di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. (Rama/Gopos)








