No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Nyaris Tarkam, 26 Pemuda Digiring ke Polres Gorontalo Kota, 3 Ditahan Bawa Sajam

Admin by Admin
Minggu 1 September 2019
in Gorontalo, Headline, Hukum & Kriminal
0
847
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Di pagi buta menjelang subuh, Ahad (1/9/2019) pukul 03.30 dini hari. Suasana di Kelurahan Bugis, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo sudah dibuat tegang. Puluhan pemuda berkumpul dan ditengarai bersiap-siap melakukan tawuran antar kampung (Tarkam).

Aksi puluhan pemuda di Kelurahan Bugis itu dipicu beredarnya kabar, bahwa bakal ada serangan sekelompok masyarakat ke wilayah Kelurahan Bugis dan Talumolo. Kelompok masyarakat itu disebut berasal dari wilayah Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.

Mereka dikabarkan hendak membalas atas kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Mongolato, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo beberapa waktu lalu. Alasannya tersangka dalam kasus tersebut berasal dari Kelurahan Bugis dan Talumolo.

Aksi pemuda Kelurahan Bugis itu selanjutnya diunggah oleh salah seorang warganet melalui akun Facebook. Ia menyampaikan bila pemuda di Kelurahan Bugis dan Talumolo telah standby dengan ancaman penyerangan dari kelompok masyarakat Telaga.

Baca Juga :  Penemuan Paket Sabu di Terminal Dungingi, Digeser ke Polres

Beruntung postingan yang dinilai bernuansa provokatif itu terdeteksi oleh tim Alap-alap Sat Reskrim Polres Gorontalo. Mengantisapi munculnya tawuran antar kampung (tarkam), tim Alap-alap Sat Reskrim Porles Gorontalo Kota langsung melakukan patroli ke wilayah Kelurahan Bugis dan Talumolo, Kecamatan Kota Timur. Alhasil didapati 26 pemuda yang sedang bersiap-siap dan diduga hendak melakukan tarkam. Puluhan pemuda itu digiring ke Mapolres Gorontalo Kota.

Selanjutnya puluhan pemuda itu satu per satu digeledah. Tiga orang di antaranya didapati membawa senjata tajam. Terdiri dua orang SH alias Yohan (33) dan AH alias Atu (22) membawa sebilah pisau. Selanjutnya seorang remaja berusia 16 tahun yang membawa sajam berupa panah wayer.

Amankan Tarkam
Dua pemuda yang didapati membawa senjata tajam berupa sebilah pisau. (istimewa)

Baca juga: Festival Apangi, Tradisi Bulan Muharram di Gorontalo

Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Robin Lumban Raja, SIK.M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Deni Muhtamar,S.Sos,M.H mengatakan pihaknya mengambil langkah antisipatif untuk mencegah munculnya tawuran antar kampung.

Baca Juga :  Mahasiswi UNG Tewas di Kamar Kos Diduga Karena Sakit

“Jadi hal ini langkah pencegahan dari Polres Gorontalo Kota untuk mengantisipasi adanya informasi tawuran. Lebih baik mencegah dari pada nanti terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” tegas Deni Muhtamar.

Lebih lanjut Deni Muhtamar menjelaska tiga orang yang didapati membawa sajam, saat ini masih ditahan di Polres Gorontalo Kota. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan berkaitan kepemilikan senjata tajam tersebut.

“Nanti kita lihat, kita tetap masih melakukan proses lebih lanjut berkaitan kepemilikan senjata tajam ini. Apabila bukti cukup kuat maka pihak kita akan melakukan penahan. Pasal yang nantinya kita terapkan yakni pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tutur Deni Muhtamar.(Isno/gopos)

Baca juga: Kemarau Panjang di Gorontalo, Warga Limboto Barat Salat Minta Hujan

Tags: Kelurahan BugisPolres Gorontalo KotaTarkam
Previous Post

Semarak Pawai Muharram di Kota Gorontalo

Next Post

Iuran BPJS Bakal Naik, Pemprov Gorontalo Butuh Rp 103,8 Miliar untuk Jamkesta

Related Posts

Pelaku Pengrusakan Rumah Diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota
Hukum & Kriminal

Pelaku Pengrusakan Rumah Diamankan Team Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota

Selasa 15 Juli 2025
Pelaku Pencurian Mobil Diringkus Polres Bone Bolango
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencurian Mobil Diringkus Polres Bone Bolango

Selasa 15 Juli 2025
Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal
Gorontalo

Polda Gorontalo Pastikan Pelayanan SKCK Berjalan Normal

Selasa 15 Juli 2025
Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya
Gorontalo

Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

Selasa 15 Juli 2025
Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum
Gorontalo

Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

Selasa 15 Juli 2025
Ilustrasi pembunuhan
Gorontalo

Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

Selasa 15 Juli 2025
Next Post

Iuran BPJS Bakal Naik, Pemprov Gorontalo Butuh Rp 103,8 Miliar untuk Jamkesta

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi pembunuhan

    Insiden Berdarah di Pohuwato, Satu Orang Kena Tikam, Dua Luka Diamuk Massa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituntut 4,6 Tahun, Hamim Pou: Tegakkan Keadilan, Bukan Hanya Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Video Bos PT PG Tolangohula Cekcok dengan Aparat Desa, Ternyata Ini Pemicunya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Plagiarisme, Dispora Siap Evaluasi Logo Gorontalo Half Marathon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.