GOPOS.ID, GORONTALO – Seorang Pemuda di Kota Gorontalo, JK (23) nekat curi laptop. Alasannya karena terlilit ekonomi.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza menjelaskan mengungkap kronologis pencurian tersebut pada 31 Agustus 2025, di Kota Selatan, Kota Gorontalo.
“Saat itu Korban berada di luar kota,” tegasnya.
Usai kejadian pencurian, sepupu korban menemukan pintu rumah korban terbuka dan barang-barang hilang, termasuk sebuah laptop. Setelah itu sepupu korban kemudian melaporkan hal tersebut ke korban.
Setelah itu pihak kepolisian berhasil tersangka berinisial JK dan yang berangkutan ditangkap tanpa perlawanan dan diketahui sebagai residivis kasus serupa.
“Cara Pelaku melakukan aksi yakni dengan masuk ke rumah dengan merusak pintu rumah dan mencuri laptop karena membutuhkan uang dan dipengaruhi minuman keras,” ujarnya menerangkan.
“Tersangka dikenakan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas dia. (Putra/Gopos)








