No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Nama Muhammad dan Abdul Dilarang Disingkat jadi Muh dan Abd di Dokumen Kependudukan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Sabtu 14 Mei 2022
in Nasional
0
Nama Muhammad dan Abdul Dilarang Disingkat jadi Muh dan Abd di Dokumen Kependudukan

Ilustrasi Kartu Keluarga atau KK. (Suara.com)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan anyar terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Setidaknya terdapat tiga larangan terkait pencatatan nama pada dokumen kependudukan dalam aturan baru tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022. Permendagri 73/2022 itu ditetapkan Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 11 April 2022.

Larangan untuk pencatatan nama pada dokumen kependudukan tersebut tertera pada Pasal 5 Ayat 3. Tiga larangan yang dimaksud ialah nama tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Seperti halnya nama Muhammad yang tidak boleh disingkat menjadi Muh atau Abdul disingkat menjadi Abd.

Baca Juga :  Pemprov Jalin Kebersamaan dengan Masyarakat Melalui Buka Puasa Bersama

Kemudian, nama juga tidak boleh menggunakan dan tanda baca. Lalu, larangan yang ketiga adalah tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

“Seperti prof, haji, dan gelar lainnya,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (13/5/2022) mengutip dari laman suara.com – jaringan berita Gopos.id

Kemudian dalam Pasal 5 Ayat 1 Permendagri 73/2022 juga dijelaskan tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan. Nama yang tercatat dalam dokumen kependudukan harus menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Baca Juga :  Kemendagri: Revisi PKPU Perkuat Penerapan Protokol Kesehatan di Pilkada

Sementara itu, pada Pasal 4 diterangkan kalau pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus memenuhi persyaratan mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir. Lalu, jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi dan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Baca Juga: Menko Airlangga Dukung Penyandang Disabilitas Terus Produktif dan Berkreasi

Dokumen kependudukan yang dimaksud terdiri dari biodata penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil. (Suara/Putra/Gopos)

Tags: AbdulDokumen KependudukanKemendagriMuhammadPemerintah
Previous Post

Polres Pohuwato Kembali Ringkus 3 Terduga Penyalahguna Narkoba 

Next Post

Dalam Waktu Dekat, SK CPNS dan PPPK Gorut Formasi 2021 Diserahkan

Related Posts

Harga Pertalite Tak Naik, Bahlil: Puasa-Idul Fitri Terjamin
Nasional

Harga Pertalite Tak Naik, Bahlil: Puasa-Idul Fitri Terjamin

Senin 9 Maret 2026
Sumber gambar : www.jict.co.id
Nasional

Indonesia Menggugat: Api Perjuangan Ermanto Usman Tidak Boleh Berhenti Sampai Disini!

Sabtu 7 Maret 2026
Sosok Ermanto Usman yang Dibunuh Perampok Wajib Diusut: Bukan Kasus Kriminal Biasa
Nasional

Sosok Ermanto Usman yang Dibunuh Perampok Wajib Diusut: Bukan Kasus Kriminal Biasa

Sabtu 7 Maret 2026
Pertamina Setorkan PBBKB Rp1,9 Triliun untuk wilayah Sulawesi
Nasional

Pemerintah Jamin Harga BBM Subsidi Tak Naik Imbas Perang AS-Iran

Selasa 3 Maret 2026
Iran Tolak Bernegosiasi dengan AS
Nasional

Iran Tolak Bernegosiasi dengan AS

Senin 2 Maret 2026
Defisit APBN Bakal Melebar hingga Rp200 T Imbas Konflik AS-Iran
Nasional

Defisit APBN Bakal Melebar hingga Rp200 T Imbas Konflik AS-Iran

Senin 2 Maret 2026
Next Post
Dalam Waktu Dekat, SK CPNS dan PPPK Gorut Formasi 2021 Diserahkan

Dalam Waktu Dekat, SK CPNS dan PPPK Gorut Formasi 2021 Diserahkan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Waspada Penyakit Campak, Dinkes Kota Gorontalo Imbau Orang Tua Waspadai Penularan Pada Balita

    Waspada Penyakit Campak, Dinkes Kota Gorontalo Imbau Orang Tua Waspadai Penularan Pada Balita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Dambea Tegas Tangani Persoalan Sampah di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komunitas Free Fire Gorontalo Bagi-bagi Takjil ke Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Boalemo Tewas Ditikam Imbas Sengketa Tanah dan Masalah Ternak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adhan Soroti Kinerja Kejari Kota Perihal Kasus Penganiayaan di Pasar Sentral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.