GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Menjelang Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), paradigma masyarakat Gorontalo mengenai batasan pencalonan kepala daerah belakangan ini menjadi sorotan. Hal ini turut mendapat respon dari Anggota DPRD Kota Gorontalo, Muksin Brekat.
Muksin menyampaikan bahwa tidak ada masalah jika kepala daerah berasal dari luar Gorontalo karena tidak aturan yang mengaturnya.
“Calon Kepala daerah dari luar Gorontalo tidak jadi masalah. Tidak ada aturan yang mengatur itu. Contohnya Jokowi. Dia kan KTP-nya berdomisili di Solo, tapi maju sebagai Gubernur Jakarta dan terpilih waktu itu,” ucap Muksin.
“Jadi tidak masalah jika kemudian di Gorontalo ada calon kepala daerah yang berasal dari luar Gorontalo,” sambungnya.
Lebih lanjut, Muksin menunjukkan bahwa masalah ini bukanlah hal baru. Ia mencontohkan seperti Hamim Pou, politisi partai NasDem yang berasal dari Gorontalo, mencalonkan sebagai caleg DPR RI dari daerah pilihan Provinsi Sulawesi Utara.
“Jadi paradigma atau pemikiran masyarakat bahwa calon kepala daerah maupun caleg itu harus berasal atau berdomisili atau ber-KTP dari daerah asal, adalah paradigma yang keliru tidak seperti itu aturannya. Dan tidak ada aturan yang mengatur seperti itu, baik secara undang-undang, peraturan menteri maupun aturan presiden,” jelasnya.
Muksin menegaskan bahwa yang terpenting dalam pencalonan adalah adanya dukungan dari masyarakat setempat yang mendukung calon kepala daerah tersebut.
“Siapa pun bebas maju dan mencalonkan diri di daerah mana saja, sejauh ada masyarakat yang mendukungnya. Kan itu yang paling penting. Harus ada basis pendukungnya,” tegasnya.
Dengan pernyataannya tersebut, Muksin mengajak masyarakat Gorontalo untuk membuka diri terhadap kemungkinan adanya calon kepala daerah dari luar daerah.
Hal ini menunjukkan semangat demokrasi yang inklusif dan memberikan kesempatan yang sama bagi siapa pun yang memiliki tekad dan dukungan masyarakat untuk memimpin daerah Gorontalo menjadi lebih baik.(Rama/Gopos)