No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Menkominfo Sebut RUU ITE untuk Ruang Digital Indonesia Lebih Sehat

Hasan by Hasan
Rabu 22 November 2023
in Menyapa Nusantara
0
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Gedung Nusantara II Komplek DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Gedung Nusantara II Komplek DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023). (ANTARA/Livia Kristianti)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menyebut Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membawa banyak peningkatan untuk menciptakan ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat.

Budi Arie berharap, saat disahkan, aturan tersebut dapat memberikan penanganan hukum yang lebih baik sehingga ruang digital semakin produktif dan berkeadilan.

“Pengaturan dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE ini merupakan kemajuan signifikan dalam hal tata kelola penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, harmonisasi ketentuan pidana/sanksi dengan KUHP Nasional, dan berbagai isu strategis lainnya dalam upaya peningkatan pengakuan serta penghormatan atas hak para pengguna sistem elektronik, dan dalam mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi,” kata Budi di Jakarta, Rabu.

Budi menjabarkan berbagai alasan UU ITE harus kembali diubah mulai dari harus mengikuti perkembangan transformasi digital hingga menguatkan kewenangan petugas dalam melakukan penegakan hukum.

Baca Juga :  Indonesia Tegaskan Pentingnya Solidaritas Global di Panggung G20

Ia mengatakan adapun revisi terakhir yang dilakukan untuk UU ITE terjadi pada 2016 itu artinya sudah lebih dari setengah dekade. Agar bisa mengikuti kebutuhan masyarakat yang disesuaikan dengan perubahan akibat transformasi digital maka UU ITE dinilai perlu untuk direvisi.

“Hukum perlu menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum baik secara nasional maupun global,” kata Budi.

UU ITE juga perlu direvisi mengingat kini pengguna internet khususnya anak-anak belum terlindungi secara optimal.

Maka dari itu dalam RUU perubahan kedua UU ITE, Panitia Kerja (Panja) menyetujui agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai penyedia layanan digital nantinya dapat bertanggung jawab memenuhi hak anak dan melindungi anak dari bahaya di ruang digital.

Alasan lainnya yang menyebabkan UU ITE harus kembali direvisi ialah untuk mengoptimalkan potensi ekonomi digital di Indonesia yang berdasarkan pada perekonomian rakyat.

“Pemerintah perlu memperkuat regulasi Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi pengguna layanan digital dan pelaku UMKM,” ujar dia.

Baca Juga :  Profil Puan Maharani yang kembali Jadi Ketua DPR 2024-2029 

Penguatan layanan sertifikasi elektronik juga ikut ditingkatkan dalam revisi kedua dari UU ITE ini.

Menurut Menteri Budi, hal ini untuk menghadirkan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam membangun kebijakan identitas digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya.

Terakhir, alasan UU ITE perlu direvisi terkait dengan penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penanganan tindak pidana siber.

Dengan adanya revisi perubahan kedua untuk UU ITE, PPNS dari Kemenkominfo memiliki kewenangan yang lebih kuat dalam hal memutus akses terhadap rekening bank, uang elektronik, atau aset digital yang diduga disalahgunakan oleh pelaku kejahatan siber.

Sebagai landasan, alasan-alasan tersebut telah diakomodasi dalam RUU perubahan kedua dari UU ITE sehingga dapat dipastikan bahwa terdapat banyak peningkatan apabila aturan ini disahkan.(Antara)

Tags: Derap Nusantara
Previous Post

KPU Kabupaten Gorontalo Mulai Rakit Logistik Kotak Suara

Next Post

Pemkab Pohuwato Pastikan Tenaga Honorer Tidak Dirumahkan

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutan pada penutupan Muktamar Ke-35 NU di Jombang, Jawa Timur, Senin (31/8/2026). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden
Menyapa Nusantara

Prabowo Tutup 290 BUMN Rugi

Senin 31 Agustus 2026
Pengasuh Pesantren Tebuireng KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang pleno voting opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026) dini hari. Peserta Muktamar ke-35 NU menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dari sistem 'one man one vote' (satu orang, satu suara) menjadi mekanisme 'Ahlul Halli wal Aqdi' (AHWA) dan pemilihan akan berlanjut pada Minggu (30/8) pagi. ANTARA FOTO/Syaiful Arifngasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, K.H Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin. ANTARA FOTO/Syaiful Arif
Menyapa Nusantara

Gus Kikin Terpilih Ketua Umum PBNU 2026-2031

Senin 31 Agustus 2026
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam wawancara cegat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Sabtu (28/8/2026). (ANTARA/Livia Kristianti)
Menyapa Nusantara

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Wajib Beri Pilihan

Sabtu 29 Agustus 2026
Dok.NU Online
Menyapa Nusantara

Kerangka Diplomasi NU Menghadapi Multipolaritas Dunia

Jumat 28 Agustus 2026
Menyapa Nusantara

Infografik: Waspada Permen Impor Mengandung Narkoba

Jumat 28 Agustus 2026
Dokumentasi Kick Off dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026. ANTARA/HO-KI Pusat
Menyapa Nusantara

Badan Publik Diminta Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi

Rabu 26 Agustus 2026
Next Post
Penandatanganan berita acara Persetujuan Bersama Ranperda APBD 2024, berlangsung di Aula DPRD Pohuwato, Rabu (22/11/2023)

Pemkab Pohuwato Pastikan Tenaga Honorer Tidak Dirumahkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Pemprov-DPRD Gorontalo Sepakat IPERA 7 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAKIP Award 2026 Jadi Pemantik Birokrasi Bone Bolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasien BPJS Kesehatan di RSUD Ainun Diimbau Patuhi Jadwal Kontrol Rawat Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Walima Warnai Peringatan Maulid Nabi Muhammad di Lapas Kelas II A Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1.108 Mahasiswa UNG Diterjunkan ke Sekolah, Bawa Misi Perkuat Pendidikan Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.