No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Menakar Kebijakan Penyelenggara Pemilu 2019

Admin by Admin
Selasa 19 Maret 2019
in Gorontalo, Headline, Pemilu
0
8
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemilihan umum (pemilu) serentak tidak lama lagi, tentu semua menginginkan pemilu damai dan adil.

Untuk mewujudkannya itu, penyelenggara pemilu tak bisa bekerja sendiri. Harus ada support dari pihak terkait, seperti akademisi, praktisi, mahasiswa, serta masyarakat untuk andil guna mensukseskan pemilu serentak 2019 ini.

Hal itu juga dilakukan Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa, (19/03/2019). Bertempat di aula kampus UNG, Pascasarjana Program Studi Ilmu Hukum menggelar Seminar Nasional Pemilu 2019 dengan tema ‘Menakar Kebijakan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019’. Hadir sebagai narasumber Prof. Topo Santoso, SH, MH, PhD.

Wakil Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan perlunya menjaga integritas proses dan hasil pemilu. Sebab itu menjadi tanggung jawab bersama agar proses pemilu berjalan sesuai dengan amanat undang-undang.

Baca Juga :  Rumus Memilih Caleg Ala Sosiolog Gorontalo

Baca juga : PBNU : Beda Pilihan Hal Biasa, Persaudaraan Tetap Utama

“Proses penyelenggaraan pemilu yang demokratis yakni adanya kepastian hukum dalam pengaturan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Yang dirumuskan berdasarkan asas-asas pemilu yang demokratis,” kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI)

Menurutnya, adanya integritas proses dan hasil Pemilu serta sistem penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu secara adil. Terlebih dalam pengaturan tahapan pemilu harus ada kepastian hukum yang mengatur. Seperti, asas pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia.

“Adanya tindak pidana dan pelanggaran pemilu tidak mencerminkan pemilu gagal. Melainkan pada proses hukum yang berjalan harus jelas dan adil.Dasar hukum pemilu yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum,” kata Prof. Topo Santoso.

Ia menambahkan, dasar hukum lain yaitu peraturan KPU, peraturan Bawaslu, peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), (Hanya ada di Indonesia), Peraturan MK terkait penyelesaian sengketa Pemilu, Peraturan Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Adhan-Indra Daftar ke KPU Kota Gorontalo Diusung Gerindra-PAN

Pose bersama

“Integritas proses dan hasil Pemilu akan terwujud apabila semua ketentuan yang mengatur proses penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan secara konsisten,”imbuhannya.

Sementara itu, mantan Ketua KPU Kota Gorontalo, La Aba, sebagai ketua panitia seminar nasional menyatakan tujuan seminar yakni dalam rangka memastikan terkait penyelanggaran pemilu dapat berjalan aman dan lancar ditinjau dari tinjauan yuridis oleh pakar.

Baca juga : Bawaslu Training Mentor Panwas TPS dan Saksi

“Saya mengharapkan masyarakat dapat memahami mekanisme pemilu 2019. Secara yuridis dan dalam pelaksanaan apabila ada kekosongan hukum atau butuh penafsiran hukum atau apabila terjadi kasus dilapangan dapat dikonsultasikan dengan pakar,”pungkas La Aba.(isno/gopos)

Tags: PemiluPenyelenggara PemiluPileg 2019Seminar NasionalSeminar Pemilu
Previous Post

Kebakaran Tamalate Dipicu Merokok Sambil Salin Bensin

Next Post

Gubernur Sentil Semrautnya Ibukota di HUT ke-291 Kota Gorontalo

Related Posts

comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

Pemberdayaan Perempuan Desa Langgula: Mengembangkan Usaha Olahan Cumi melalui Inkubasi Bisnis Sosial (Entrepreneurship Social)

Jumat 11 September 2026
Headline

Polres Gorontalo Utara Selidiki Penyebab Kebakaran SMP Negeri 3 Tomilito

Jumat 11 September 2026
Yura Yunita
Gorontalo

Yura Yunita Tampil di Harfest 2026, Tiket Masuk Cukup Beli Produk UMKM

Jumat 11 September 2026
Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (tengah) didampingi Deputi Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro (kanan), Analis Fungsi Pelaksanaan dan Pengembangan UMKM, Keuangan Inklusif, dan Syariah (FPPUKIS), Tisna Faisal Ayatullah (kiri), menjelaskan pelaksanaan Harfest 2026 pada Ngopi Bareng Insan Media KPw BI Gorontalo
Gorontalo

HARFEST 2026 Bidik Transaksi UMKM Rp4,2 Miliar, BI Gorontalo Buka Akses Pasar hingga Ekspor

Kamis 10 September 2026
Kepala Cabang Astra Daihatsu Gorontalo, Lesly Allen Siahaya, bersama Camat Randangan, Saharudin Saleh, secara simbolis melakukan penanaman 1.000 bibit kakao CSR Kampung Berseri Astra di Desa Patuhu, Kecamatan Randangan, Pohuwato.
Gorontalo

Astra Daihatsu Gorontalo Salurkan 1.000 Bibit Kakao untuk Dorong Ekonomi Warga Patuhu Pohuwato

Kamis 10 September 2026
Next Post

Gubernur Sentil Semrautnya Ibukota di HUT ke-291 Kota Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Dibacakan Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.