No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mantan Sekretaris Disparpora Kota Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Benteng Otanaha

Alexa by Alexa
Kamis 18 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
0
MML Mantan Sekertaris Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo ditahan Polda Gorontalo Dugaan Korupsi Wisata Benteng Otanaha. (Putra/Gopos)

MML Mantan Sekertaris Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo ditahan Polda Gorontalo Dugaan Korupsi Wisata Benteng Otanaha. (Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo berinisial MML dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisata benteng Otanaha.

MML alias Matris bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Disparpora Kota Gorontalo dalam proyek yang masuk dalam tahun anggaran 2017.

“Yang mana terdapat paket pekerjaan pengembangan obyek-obyek Wisata di Benteng Otanaha yang dilaksanakan oleh CV Anutapaura Karyatama dengan nilain kontrak sebesar Rp2.216.998.000 DED dengan nilai kontrak Rp46.600.000 yang dilaksanakan CV FRESIA ARCHIPLAN KONSULTAN dan Konsultan Pengawas senilai Rp39.780.000 dilaksanakan oleh CV Das Consultant dimana anggaran tersebut bersumber dari DAK,” ujar Kasubit Tipikor Polda Gorontalo, Kompol Tumpal Alexander pada konferensi pers, Kamis (18/7/2024).

Kata Tumpal, MML selaku KPA dalam melakukan proses penandatangan kontrak melakukan hal yang tidak sesuai, yaitu CV. Anutapura Karyatama dikuasakan setelah dinyatakan pemenang oleh Tim Pokja tidak masuk dalam daftar personil CV. Anutapura Karyatama atau tidak masuk dalam akta pendirian/anggaran dasar. Semuanya itu bertentangan dengan pasal 86 ayat (5) dan (6) Perpres 54 Tahun 2010 tentang PBJP.

Baca Juga :  Rustam Akili Klarifikasi Laporan Penipuan di Polda Gorontalo

“KPA/PPK tidak memberikan surat teguran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak dilakukan oleh personil inti sesuai penawaran CV. Anutapura Karyatama. (bertentangan dengan pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres 54 Tahun 2010 tentang PBJP beserta perubahan perpres 4 tahun 2015 yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanan kontrak Perpres 54 Tahun 2010). Dan SSUK pada angka 56.1 dan angka 56.3,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, MML selaku KPA melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur karena pembayaran sudah 100 persen pada tanggal 27 Desember 2017 tetapi faktanya pekerjaan belum selesai 100 persen dan KPA melakukan penekanan terhadap Konsultan Pengawas untuk membuat laporan progres pekerjaan 100 persen pada tanggal 13 November 2017.

Baca Juga :  Dua Oknum Anggota Samapta Polda Gorontalo Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan

“Hal ini bertentangan dengan dengan Pasal 51 (2) huruf c Perpres 54 Tahun 2010 yaitu pembayaran didasarkan pada hasil pengukurana bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa,” tegasnya.

Selain itu, item pekerjaan vegetasi yaitu tanaman belum dilakukan penanaman tanaman pada saat dilakukan serah terima pekerjaan yaitu pada tanggal 11 Desember 2017 dan item pekerjaan Lantai koral sikat yang digunakan hanya material batu kerikil biasa tidak sesuai dengan harga satuan koral sikat.

Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi, ditemukan ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas antara pekerjaan yang terpasang dibandingkan dengan hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat selisih kurang nilai pekerjaan.

“Kerugian negara yang ditaksir berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pengawas Keuangan (BPK) berjumlah Rp812 juta,” ucapnya.

“Tersangka MML dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” tutupnya.(Putra/Gopos)

Tags: Benteng OtanahaKasus KorupsiPolda Gorontalo
Previous Post

KPU Boalemo Pastikan Hak Pilih Warga Lapas Terpenuhi di Pilkada

Next Post

Plh Sekda Buka Festival Seni Qasidah Tingkat Asahan 2024

Related Posts

Hukum & Kriminal

Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

Kamis 23 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

Rabu 22 Juli 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers bersama jajaran Pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Hukum & Kriminal

Ketua DPR: Penyidikan eks Jampidsus Wajib Transparan

Selasa 21 Juli 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA
Hukum & Kriminal

Kejati Periksa 61 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi

Selasa 21 Juli 2026
ANTARA: Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). KPK mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Hukum & Kriminal

Bupati Lombok Barat Kena OTT, PAN Langsung Pecat Kadernya Itu

Selasa 21 Juli 2026
Oknum kepala desa saat diperiksa penyidik Polres Pohuwato sebelum dilakukan penahanan.(F. Polres Pohuwato)
Hukum & Kriminal

Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

Selasa 21 Juli 2026
Next Post

Plh Sekda Buka Festival Seni Qasidah Tingkat Asahan 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.