No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mantan Sekretaris Disparpora Kota Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Benteng Otanaha

Alex by Alex
Kamis 18 Juli 2024
in Hukum & Kriminal
0
Mantan Sekretaris Disparpora Kota Gorontalo Jadi Tersangka Korupsi Benteng Otanaha

MML Mantan Sekertaris Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kota Gorontalo ditahan Polda Gorontalo Dugaan Korupsi Wisata Benteng Otanaha. (Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Mantan Sekretaris Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Gorontalo berinisial MML dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi proyek wisata benteng Otanaha.

MML alias Matris bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Disparpora Kota Gorontalo dalam proyek yang masuk dalam tahun anggaran 2017.

“Yang mana terdapat paket pekerjaan pengembangan obyek-obyek Wisata di Benteng Otanaha yang dilaksanakan oleh CV Anutapaura Karyatama dengan nilain kontrak sebesar Rp2.216.998.000 DED dengan nilai kontrak Rp46.600.000 yang dilaksanakan CV FRESIA ARCHIPLAN KONSULTAN dan Konsultan Pengawas senilai Rp39.780.000 dilaksanakan oleh CV Das Consultant dimana anggaran tersebut bersumber dari DAK,” ujar Kasubit Tipikor Polda Gorontalo, Kompol Tumpal Alexander pada konferensi pers, Kamis (18/7/2024).

Kata Tumpal, MML selaku KPA dalam melakukan proses penandatangan kontrak melakukan hal yang tidak sesuai, yaitu CV. Anutapura Karyatama dikuasakan setelah dinyatakan pemenang oleh Tim Pokja tidak masuk dalam daftar personil CV. Anutapura Karyatama atau tidak masuk dalam akta pendirian/anggaran dasar. Semuanya itu bertentangan dengan pasal 86 ayat (5) dan (6) Perpres 54 Tahun 2010 tentang PBJP.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Gorontalo: Odong-odong Diimbau Tidak Dioperasikan Dijalan Umum

“KPA/PPK tidak memberikan surat teguran atas pelaksanaan pekerjaan yang tidak dilakukan oleh personil inti sesuai penawaran CV. Anutapura Karyatama. (bertentangan dengan pasal 11 ayat (1) huruf e Perpres 54 Tahun 2010 tentang PBJP beserta perubahan perpres 4 tahun 2015 yang menyatakan bahwa PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan mengendalikan pelaksanan kontrak Perpres 54 Tahun 2010). Dan SSUK pada angka 56.1 dan angka 56.3,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan pekerjaan, MML selaku KPA melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan prosedur karena pembayaran sudah 100 persen pada tanggal 27 Desember 2017 tetapi faktanya pekerjaan belum selesai 100 persen dan KPA melakukan penekanan terhadap Konsultan Pengawas untuk membuat laporan progres pekerjaan 100 persen pada tanggal 13 November 2017.

Baca Juga :  13 Pemuda, 8 Perempuan Terjaring Razia, Mereka Sedang Pesta Miras

“Hal ini bertentangan dengan dengan Pasal 51 (2) huruf c Perpres 54 Tahun 2010 yaitu pembayaran didasarkan pada hasil pengukurana bersama atas volume pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa,” tegasnya.

Selain itu, item pekerjaan vegetasi yaitu tanaman belum dilakukan penanaman tanaman pada saat dilakukan serah terima pekerjaan yaitu pada tanggal 11 Desember 2017 dan item pekerjaan Lantai koral sikat yang digunakan hanya material batu kerikil biasa tidak sesuai dengan harga satuan koral sikat.

Dari hasil pemeriksaan ahli konstruksi, ditemukan ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas antara pekerjaan yang terpasang dibandingkan dengan hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat selisih kurang nilai pekerjaan.

“Kerugian negara yang ditaksir berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pengawas Keuangan (BPK) berjumlah Rp812 juta,” ucapnya.

“Tersangka MML dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” tutupnya.(Putra/Gopos)

Tags: Benteng OtanahaKasus KorupsiPolda Gorontalo
Previous Post

KPU Boalemo Pastikan Hak Pilih Warga Lapas Terpenuhi di Pilkada

Next Post

Plh Sekda Buka Festival Seni Qasidah Tingkat Asahan 2024

Related Posts

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman
Hukum & Kriminal

Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman

Minggu 13 Juli 2025
Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

Sabtu 12 Juli 2025
Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu
Hukum & Kriminal

Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Jumat 11 Juli 2025
Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur
Hukum & Kriminal

Pengendara Motor Tewas Usai Bertabrakan Mobil Sayur

Jumat 11 Juli 2025
Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl
Hukum & Kriminal

Polres Kotamobagu Tangkap Pengedar Obat Berbahaya Jenis Trihexyphenidyl

Kamis 10 Juli 2025
Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok
Hukum & Kriminal

Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

Selasa 8 Juli 2025
Next Post
Plh Sekda Buka Festival Seni Qasidah Tingkat Asahan 2024

Plh Sekda Buka Festival Seni Qasidah Tingkat Asahan 2024

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    Adhan Dambea Klarifikasi Soal Bukti Dugaan Jaksa Terima Suap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Patuh Otanaha 2025 Sasar Wilayah Rawan Pelanggaran Lalu Lintas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusnar-Idah Tancap GAS Pembangunan Kanal Tanggidaa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.