No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mantan PLT Kades Biluhu Barat, Kab. Gorontalo, Diduga Korupsi Dana Desa Rp700 Juta

Admin by Admin
Senin 10 Agustus 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polres Gorontalo menahan AU alias Amir, mantan Pelaksana Tugas  (Plt) Kepala Desa Biluhu Barat, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, Senin (10/8/2020). Amir ditahan lantaran diduga korupsi dana desa sebanyak Rp702 juta.

Dugaan korupsi itu terjadi dalam rentang waktu 2018-2019.  Plh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Natalia Olii  menjelaskan,  AU menjabat Plt Kades Biluhu Barat sejak Januari 2018 hingga November 2019. AU mengoperasikan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) seorang diri.

“Tersangka melakukan sendiri tanpa melibatkan aparat yang lain sesuai dengan fungsi dan aturan pelaksanaan pengelolaan dana desa,” ungkap Ipda Natalia.

Ipda Natalia menjelaskan, sepanjang 2018, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan dana desa. Di antaranya, kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana transportasi dengan pembayaran upah pekerja.  Seharusnya dibayarkan sebesar Rp 3,3 juta tetapi dalam pertanggungjawaban menjadi Rp33,3 juta. Terdapat kelebihan pertanggungjawaban pembayaran sebesar Rp30 juta.

Baca juga: Januari-Agustus 2020, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Gorontalo Menurun

Kemudian pembayaran sewa alat yang seharusnya Rp29 juta, tetapi dalam pertanggungjawaban dlilaporkan Rp76 juta. Pembayaran upah pekerja rumah mahayani  Rp27 juta, dipertangggungjawabkan sebesar Rp58 juta.

Baca Juga :  Pemkab Gorontalo Dukung Kemajuan Sepak Bola

“Pembayaran atas pembelian kayu untuk rumah mahayani yang seharusnya Rp110 juta, dipertangganggungjawaban Rp142 juta. Pengadaan bibit Jabon dipertanggungjawabkan Rp2,5 juta ternyata realisasi pekerjaan tidak ada,” urai Ipda Natalia.

Ada pula pertanggungjawaban bibit Pala senilai Rp46 juta, sementara yang direalisasikan ke penyedia barang hanya Rp33 juta di luar pungutan pajak. Pengadaan bibit cengkeh Rp 37 juta pertanggungjawabannya menjadi Rp51 juta. Penyertaan modal ke BUMDes sebesar Rp50 juta tetapi tidak diterima BUMDes.

“Laporan kas 2018 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp18 juta,” terang Ipda Natalia.

Di tahun 2019, pria 43 tahun itu, diduga kembali menilep dana desa yang dikucurkan untuk Desa Biluhu Barat. Antara lain anggaran pembangunan posyandu, pembayaran tukang dan pembelian bahan sebesar Rp2,5 juta di pertanggungjawaban Rp32 juta. Pengadaan sistem informasi Desa sebesar Rp15 juta, kegiatannya nihil. Kelebihan pembayaran pada pengadaan perahu fiber sebesar Rp22.829.877. Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan berupa pengadaan buku sebesar Rp 25 juta, realisasi barangnya tidak ada.

Baca Juga :  Narapidana di Lapas Pohuwato Ditangkap Polisi Bawa Narkoba

“Di tahun 2019 tercatat ada Rp250 kas desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sebesar Rp38. 010.227 anggaran untuk pengadaan bibit pala dan cengkeh, pengadaan mesin pemangkas rumput dan tangki semprot yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ipda Natalia.

Akibat perbuatan tersangka, hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo negara mengalami kerugian senilai Rp702 juta.

“Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU korupsi Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Ipda Natalia. (Abin/gopos)

Tags: Kabupaten GorontaloPlt Kades Biluhu BaratPolres Gorontalo
Previous Post

Pemda Gorut Bangun Kerja Sama dengan TVRI Gorontalo

Next Post

Profesionalisme ASN Harus Dijaga Jelang Pilkada 2020

Related Posts

Kasi Idpolhankam (Ideologi, Politik, Pertahanan, dan Keamanan) Bidang Intelejen Kejati Gorontalo, Erwin
Hukum & Kriminal

Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

Kamis 23 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

Kamis 23 Juli 2026
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

Rabu 22 Juli 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers bersama jajaran Pimpinan DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Hukum & Kriminal

Ketua DPR: Penyidikan eks Jampidsus Wajib Transparan

Selasa 21 Juli 2026
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA
Hukum & Kriminal

Kejati Periksa 61 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Irigasi

Selasa 21 Juli 2026
ANTARA: Petugas menggiring Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/7/2026). KPK mengamankan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini bersama enam orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/agr
Hukum & Kriminal

Bupati Lombok Barat Kena OTT, PAN Langsung Pecat Kadernya Itu

Selasa 21 Juli 2026
Next Post

Profesionalisme ASN Harus Dijaga Jelang Pilkada 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ikut Diperiksa Dugaan Korupsi Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.