No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Mantan PLT Kades Biluhu Barat, Kab. Gorontalo, Diduga Korupsi Dana Desa Rp700 Juta

Admin by Admin
Senin 10 Agustus 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Polres Gorontalo menahan AU alias Amir, mantan Pelaksana Tugas  (Plt) Kepala Desa Biluhu Barat, Kecamatan Biluhu, Kabupaten Gorontalo, Senin (10/8/2020). Amir ditahan lantaran diduga korupsi dana desa sebanyak Rp702 juta.

Dugaan korupsi itu terjadi dalam rentang waktu 2018-2019.  Plh Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Ipda Natalia Olii  menjelaskan,  AU menjabat Plt Kades Biluhu Barat sejak Januari 2018 hingga November 2019. AU mengoperasikan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) seorang diri.

“Tersangka melakukan sendiri tanpa melibatkan aparat yang lain sesuai dengan fungsi dan aturan pelaksanaan pengelolaan dana desa,” ungkap Ipda Natalia.

Ipda Natalia menjelaskan, sepanjang 2018, tersangka diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan dana desa. Di antaranya, kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana transportasi dengan pembayaran upah pekerja.  Seharusnya dibayarkan sebesar Rp 3,3 juta tetapi dalam pertanggungjawaban menjadi Rp33,3 juta. Terdapat kelebihan pertanggungjawaban pembayaran sebesar Rp30 juta.

Baca juga: Januari-Agustus 2020, Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kota Gorontalo Menurun

Kemudian pembayaran sewa alat yang seharusnya Rp29 juta, tetapi dalam pertanggungjawaban dlilaporkan Rp76 juta. Pembayaran upah pekerja rumah mahayani  Rp27 juta, dipertangggungjawabkan sebesar Rp58 juta.

Baca Juga :  Pemkab Gorontalo Gagas Hutan Penyanggah untuk Lestarikan Nantu

“Pembayaran atas pembelian kayu untuk rumah mahayani yang seharusnya Rp110 juta, dipertangganggungjawaban Rp142 juta. Pengadaan bibit Jabon dipertanggungjawabkan Rp2,5 juta ternyata realisasi pekerjaan tidak ada,” urai Ipda Natalia.

Ada pula pertanggungjawaban bibit Pala senilai Rp46 juta, sementara yang direalisasikan ke penyedia barang hanya Rp33 juta di luar pungutan pajak. Pengadaan bibit cengkeh Rp 37 juta pertanggungjawabannya menjadi Rp51 juta. Penyertaan modal ke BUMDes sebesar Rp50 juta tetapi tidak diterima BUMDes.

“Laporan kas 2018 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp18 juta,” terang Ipda Natalia.

Di tahun 2019, pria 43 tahun itu, diduga kembali menilep dana desa yang dikucurkan untuk Desa Biluhu Barat. Antara lain anggaran pembangunan posyandu, pembayaran tukang dan pembelian bahan sebesar Rp2,5 juta di pertanggungjawaban Rp32 juta. Pengadaan sistem informasi Desa sebesar Rp15 juta, kegiatannya nihil. Kelebihan pembayaran pada pengadaan perahu fiber sebesar Rp22.829.877. Kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana perpustakaan berupa pengadaan buku sebesar Rp 25 juta, realisasi barangnya tidak ada.

Baca Juga :  Pelaku Penikaman di Randangan Mengaku Emosi Lantaran Adiknya Dipukul Orang

“Di tahun 2019 tercatat ada Rp250 kas desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sebesar Rp38. 010.227 anggaran untuk pengadaan bibit pala dan cengkeh, pengadaan mesin pemangkas rumput dan tangki semprot yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ipda Natalia.

Akibat perbuatan tersangka, hasil audit BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo negara mengalami kerugian senilai Rp702 juta.

“Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU korupsi Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Ipda Natalia. (Abin/gopos)

Tags: Kabupaten GorontaloPlt Kades Biluhu BaratPolres Gorontalo
Previous Post

Pemda Gorut Bangun Kerja Sama dengan TVRI Gorontalo

Next Post

Profesionalisme ASN Harus Dijaga Jelang Pilkada 2020

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post

Profesionalisme ASN Harus Dijaga Jelang Pilkada 2020

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barito, Rokok dan Krim Wajah Bikin Inflasi di Gorontalo Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.