GOPOS.ID, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan hingga Mei 2026 sebagai upaya menjaga stabilitas sistem Perbankan. Kebijakan ini diambil seiring menguatnya likuiditas, pertumbuhan simpanan, serta risiko kredit yang tetap terkendali.
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS, Senin (19/1/2026), TBP simpanan Rupiah pada Bank Umum tetap 3,50 persen, BPR sebesar 6,00 persen dan valas pada bank umum sebesar 2,00 persen. TBP tersebut akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2026.
Pgs Anggota Dewan Komisioner LPS Ferdinan D. Purba menyatakan, penetapan tersebut mempertimbangkan tren suku bunga pasar yang menurun, likuiditas perbankan yang memadai, serta prospek pertumbuhan ekonomi yang tetap positif. “Kami berharap perbankan tetap memperhatikan TBP dalam penghimpunan dana masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Data perkembangan industri Perbankan nasional menunjukkan, dana pihak ketiga tumbuh 13,83 persen (yoy) hingga Desember 2025, sementara kredit meningkat 9,63 persen, terutama dari kredit investasi. Rasio permodalan perbankan (KPMM) berada pada level tinggi, 26,05 persen, dengan likuiditas yang longgar. Per Desember 2025, rasio AL/DPK berada di level 28,57%, jauh di atas threshold yang sebesar 10%.
LPS juga menegaskan cakupan penjaminan simpanan telah melindungi lebih dari 99 persen rekening nasabah, jauh di atas mandat undang-undang sebesar 90 persen. Kondisi ini, menurut LPS, menjadi fondasi penting menjaga kepercayaan publik terhadap perbankan.
Ferdinan mengimbau Bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran TBP yang berlaku. Di antaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
“TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yaitu 3T, yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutupnya.
Kinerja LPS Tahun 2025
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS, Farid Azhar Nasution, memaparkan sejak LPS berdiri hingga saat ini LPS telah melakukan resolusi bank dengan cara likuidasi pada 1 bank umum, 130 BPR dan 16 BPRS, serta melakukan penempatan modal sementara pada 1 bank umum dan konversi modal (bail-in) pada 1 BPR. Setiap resolusi bank tersebut dilakukan oleh LPS dengan cepat dan efektif.
“Dari waktu ke waktu, pembayaran klaim kepada nasabah penyimpan semakin cepat. Saat ini, rata-rata waktu pembayaran klaim pertama kali sejak bank dicabut izin usahanya sudah mencapai 5 hari kerja. Ini sudah jauh lebih cepat dari 5 tahun lalu yang memerlukan waktu hingga 14 hari kerja,” lanjutnya.
Neraca LPS menunjukkan perkembangan yang sangat baik. Total aset LPS di tahun 2025 meningkat 13,6% dari tahun sebelumnya, menjadi Rp276,2 triliun (unaudited). LPS juga membukukan surplus pada tahun 2025 sebesar Rp33,8 triliun, naik 13,8% dari tahun sebelumnya. Selanjutnya, Cadangan Penjaminan LPS meningkat 13,3% menjadi Rp213,4 triliun.
LPS turut memberikan dukungan kepada perekonomian nasional, antara lain pembayaran pajak yang totalnya pada 2025 sebesar Rp3 triliun (naik 15,3% dari 2024), dan pembelian SBN sebesar Rp51,4 triliun (naik 8,4% dari tahun 2024). Selain itu, LPS melalui program LPS Peduli juga telah menyumbangkan bantuan tanggap bencana, termasuk untuk bencana banjir Sumatera, sebagai bentuk kepedulian sosial dan empati kepada masyarakat terdampak bencana dengan total nilai bantuan sebesar Rp1,4 miliar.
Memasuki 2026, LPS menyiapkan akselerasi sejumlah agenda strategis, termasuk persiapan program penjaminan polis asuransi dan penguatan literasi keuangan. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu menegaskan 2026 sebagai fase “lompatan besar” untuk memperkuat peran LPS dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
“Kami akan menggunakan segenap sumber daya LPS untuk menjadi lembaga resolusi yang terdepan dan terpercaya di kawasan regional dalam melaksanakan penjaminan serta resolusi bank dan perusahaan asuransi guna turut serta memelihara stabilitas sistem keuangan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tuturnya.(hasan/gopos)








