GOPOS.ID, GORONTALO – Sejak berdiri 2005 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004, LPS memikul dua fungsi utama. Yakni menjamin simpanan nasabah perbankan dan berperan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Di Gorontalo, efektivitas program itu tercermin dari data per 31 Oktober 2025, yang mencatat 99,99 persen atau 2,52 juta rekening nasabah telah dijamin penuh oleh LPS.
Peran tersebut kini diperluas melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui kebijakan ini, LPS juga akan bertugas menjamin polis asuransi, yang dijadwalkan efektif berlaku pada 2028 mendatang.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III Wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulampua), Fuad Zaen, menyampaikan publik perlu memahami manfaat dan risiko dalam setiap keputusan finansial, termasuk dalam memilih tempat menyimpan uang. “Pilihan paling aman adalah menabung di bank karena terdapat penjaminan simpanan oleh LPS,” ujarnya pada LPS Media Meet Up di Hotel Aston, Kota Gorontalo, Senin (1/12/2025) di Kota Gorontalo. Agenda ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan masyarakat, khususnya pemahaman mengenai program penjaminan simpanan yang menjadi fondasi kepercayaan terhadap sektor perbankan.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Prayitno Amigoro, menegaskan kembali besaran perlindungan. Saat ini LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Di Provinsi Gorontalo, 99,99 persen rekening masyarakat masuk dalam kategori yang dijamin penuh. “Angka ini sejalan dengan amanat undang-undang bahwa nilai maksimum penjaminan harus mampu mencakup sekurang-kurangnya 90 persen dari seluruh nasabah penyimpan,” jelasnya.
Prayitno menguraikan tiga syarat utama agar simpanan dijamin. Pertama, simpanan tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak terlibat dalam tindakan yang merugikan bank secara hukum.
Pada sisi lain, LPS juga menjalankan fungsi penanganan bank bermasalah. Hingga Oktober 2025, empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS) telah dilikuidasi setelah izin usahanya dicabut. Sejak 2005, total 146 bank telah dilikuidasi oleh LPS, terdiri dari satu bank umum dan 145 BPR/BPRS. Hingga kini, belum ada bank di Gorontalo yang pernah masuk dalam proses likuidasi LPS. “Secara keseluruhan, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp2,98 triliun dari total simpanan layak bayar sebesar Rp3,96 triliun,” terang Prayitno.
Menutup kegiatan, Fuad Zaen menekankan pentingnya sinergi antara LPS dan media dalam memperluas jangkauan edukasi keuangan. Pemahaman yang benar mengenai penjaminan simpanan, kata Fuad, akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. “Mari kita jadikan pertemuan ini sebagai langkah awal untuk merajut sinergi berkelanjutan. Dengan literasi keuangan yang kuat, masyarakat bisa mengambil keputusan finansial yang lebih cerdas dan aman,” ujarnya.(hasan/gopos)








