No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

LBH Salemba Desak Pemecatan Wahyu Moridu Usai Ucapan Kontroversial

Ishak Noho by Ishak Noho
Jumat 19 September 2025
in Headline
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salemba mengecam keras pernyataan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyu Moridu, yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Wahyu menyebut “merampok uang negara, biar negara makin miskin”.

Ucapan itu dinilai melukai hati rakyat, mencederai integritas lembaga legislatif, serta menyalahi etika politik.

Koordinator Divisi Advokasi dan Pembelaan Hukum LBH Salemba, Zulfikar S. Daday, menegaskan bahwa ucapan Wahyu tidak bisa dianggap sekadar “salah ucap atau salah bicara”.

“Pernyataan tersebut mencerminkan krisis integritas seorang wakil rakyat. Jika dibiarkan, ini akan menormalisasi perilaku yang merugikan negara. LBH Salemba menuntut pemecatan Wahyu Moridu karena kasus ini menyangkut marwah rakyat dan lembaga legislatif,” ungkap Zulfikar.

LBH Salemba secara resmi telah melayangkan laporan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan di Jakarta pada Jum’at, 19 September 2025. Laporan tersebut berisi desakan agar partai segera mengambil sikap tegas, termasuk opsi pemecatan, demi menjaga kredibilitas partai dan wibawa lembaga DPRD.

Baca Juga :  Disetujui Kapolri, RS Bhayangkara Gorontalo Segera Dibangun

Secara hukum, ucapan Wahyu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik sekaligus mengandung unsur pidana. Beberapa rujukan undang-undang yang relevan antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) – Pasal 373 menegaskan bahwa anggota DPRD wajib menjaga kehormatan dan martabat lembaga. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi etik melalui Badan Kehormatan.

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – meskipun Wahyu tidak melakukan tindak pidana langsung, pernyataan yang mengandung pembenaran terhadap perampokan uang negara dapat dipandang sebagai bentuk glorifikasi tindakan koruptif yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

3. Kode Etik DPRD Provinsi Gorontalo – yang mewajibkan anggota dewan menjaga kehormatan, etika, serta kepatutan dalam setiap ucapan dan tindakannya.

LBH Salemba menilai bahwa pernyataan Wahyu semakin memperburuk krisis kepercayaan publik terhadap parlemen. Pada level nasional, masyarakat sudah sering dikecewakan oleh sikap dan kebijakan DPR. Kini, kasus Wahyu menjadi potret nyata bahwa penyakit serupa juga menjangkiti wakil rakyat di daerah.

Baca Juga :  Remaja 16 Tahun Dikabarkan Tenggelam di Pantai Batu Buaya, Boalemo

“Di tengah situasi masyarakat Gorontalo yang masih dililit kemiskinan dan keterbatasan akses pendidikan, ucapan seperti ini adalah bentuk penghinaan terhadap rakyat. Wakil rakyat seharusnya hadir untuk membela, bukan melecehkan,” tambah Zulfikar.

LBH Salemba menyerukan agar:

1. DPP PDI Perjuangan segera memproses dan menjatuhkan sanksi tegas terhadap Wahyu Moridu.

2. Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo segera memproses pelanggaran etik sesuai dengan UU MD3.

3. Masyarakat sipil, mahasiswa, dan organisasi rakyat bersatu mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari gerakan moral menegakkan integritas politik.

“Rakyat sudah terlalu sering kecewa. Ini momentum untuk menegakkan kembali kehormatan lembaga legislatif dengan memberi sanksi tegas terhadap setiap perilaku yang melecehkan marwah rakyat,” pungkas Zulfikar S. Daday. (Isno/rls/gopos)

Tags: LBH SalembaPDI-Pvideo viral Wahyu MoriduWahyu Moridu
Previous Post

PDI-P Gelar Rapat Internal Malam Ini, Nasib Wahyu Moridu Terancam Pemecatan

Next Post

Direktur Motoliango Literasi Desak DPRD Periksa Ucapan Viral Wahyu Moridu: “Kita Rampok Uang Negara”

Related Posts

Headline

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp1,2 Miliar

Kamis 23 April 2026
Headline

Jawab Kebutuhan Peserta, Direksi Baru BPJS Kesehatan Beberkan 8 Program Andalan

Kamis 16 April 2026
Tim Resmob Saronde, Polres Gorontalo Utara saat mengamankan ketiga terduga pelaku pencurian. (foto.istimewa)
Headline

Tim Resmob Saronde Ungkap Aksi Pencurian Mesin Pompa Air di RSUD ZUS

Rabu 11 Maret 2026
Headline

Aleg PKB Kabgor Enggan Berkomentar soal Kasus Asusila

Selasa 10 Februari 2026
Prof. Sukirman,
Headline

Tuding Adhan Dambea Gagal Tangani Sampah, Prof Sukirman: Pernyataan Saya Dipelintir

Selasa 6 Januari 2026
pelaku
Headline

Satreskrim Polres Gorontalo Utara Ringkus Terduga Pelaku Panah Wayer

Senin 5 Januari 2026
Next Post

Direktur Motoliango Literasi Desak DPRD Periksa Ucapan Viral Wahyu Moridu: “Kita Rampok Uang Negara”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • UMKM Street Food Gorontalo Diserbu Warga, Jadi Event Kuliner Terbesar Pertama di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria di Lemito Tewas Ditembak dengan Senapan Angin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banggakan Gorontalo! Dua Atlet Padel Raih Juara 2 di Turnamen Bergengsi Manado

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usia Senja Tak Halangi Semangat Berhaji: Salim Potutu, Jemaah Haji Tertua dari Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.