GOPOS.ID, MINAHASA – Tahapan penjaringan calon Ketua Umum Pucuk Pimpinan Kerapatan Gereja Protestan Minahasa (KGPM) periode 2026–2031 menghasilkan satu nama yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan organisasi. Sosok tersebut adalah Gbl. James Alfrits Rumagit, M.Th.
Penetapan itu menjadi bagian dari rangkaian Sidang Raya XXXV KGPM yang tengah berlangsung di Desa Kiawa, Kabupaten Minahasa. Sesuai mekanisme organisasi, proses pencalonan dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) KGPM.
Hasil verifikasi menunjukkan Gbl. James Rumagit, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum Pucuk Pimpinan KGPM, merupakan satu-satunya kandidat yang memenuhi seluruh ketentuan sebagaimana diatur dalam regulasi organisasi. Dengan demikian, ia ditetapkan sebagai calon tunggal Ketua Umum KGPM untuk masa pelayanan 2026–2031.
Sistem pencalonan di KGPM mengedepankan kepatuhan terhadap konstitusi organisasi. Selain mengatur persyaratan calon, PD dan PRT KGPM juga mengatur mekanisme regenerasi kepemimpinan melalui pembatasan masa jabatan di lingkungan Pucuk Pimpinan maupun Majelis Gembala.
Ketentuan tersebut membatasi masa jabatan maksimal dua periode. Kebijakan itu dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan regenerasi kepemimpinan, sekaligus membuka ruang bagi kader-kader potensial untuk mengambil bagian dalam pelayanan dan pengembangan organisasi.
Dengan berakhirnya proses penjaringan, Gbl. James Alfrits Rumagit, M.Th menjadi satu-satunya calon Ketua Umum KGPM yang akan mengikuti tahapan pemilihan sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam Sidang Raya XXXV KGPM. (Joe/Gopos)








