No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Langgar Perda, Anggota BPD di Desa Jembatan Merah Kena TGR

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 14 Februari 2023
in Hukum & Kriminal
0
ilustrasi
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Sedikitnya ada 3 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Jembatan Merah, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR).   

TGR itu disebabkan ketiga anggota BPD ini melanggar peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Kendati dalam perda jelas dicantumkan dalam bagian kelima larangan, pasal 56 anggota BPD dilarang menerima gaji/tunjangan/penghasilan sebagai anggota BPD bagi Aparatur Sipil Negara dan/atau  menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Terkait dengan hal itu, Kepala Desa Jembatan Merah, Sjarudin Takula menjelaskan soal bagaimana aturan yang diberlakukan bagi setiap ASN menjadi anggota BPD sesuai Perda nomor 1 tahun 2017.

“Soal TGR ini, kita ada aturan Perda tahun 2017 menyangkut ASN menjadi anggota BPD tidak berhak menerima tunjangan dan kemarin terjadi di sini mereka (anggota BPD red) menyampaikan itu adalah hak anggota BPD,” jelasnya saat ditemui oleh awak media di Kantor Desa, Senin (13/2/2023).

Sampai-sampai saat itu, kata Sjarudin, dirinya memberikan contoh ke desa lain ada seorang guru yang menjadi anggota BDP ikhlas tidak menerima tunjangan apapun. Dan dana tersebut akhirnya dialihkan ke pembangunan di desa.

Baca Juga :  Opa 69 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Tepi Sungai Mebongo, Sumalata

Bahkan ia mengatakan agak sulit bagaimana cara untuk menyadarkan para anggota BPD bahwa yang bukan hak mereka kemudian tetap diambil. Kendati jelas sebelum terpilih ada surat pernyataannya tidak akan menerima.

“Tapi tetap mereka bersih keras. Akhirnya pada 2020 ada temuan dari Inspektorat dan kena TGR sekitar belasan juta rupiah,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Anggota BPD yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua BPD, berinisial TD membenarkan adanya TGR tersebut. Dijelaskannya ada tiga anggota BPD yang kena TGR, mereka terdiri dari satu ASN dan dua honorer termasuk dirinya.

“Nah, kita bertiga ini kena aturan perda nomor 1 tahun 2017 bahwa kita bertiga tidak bisa menerima honor sebagai BPD,” jelas TD.

Trilaxmi mengatakan pihak Inspektorat telah memberikan tenggang waktu untuk melunasi TGR tersebut sampai pada Desember 2023.

“Makanya kami waktu persidangan ditanya berapa bulan untuk dikembalikan dana tersebut. Saya minta ke Sekda selama 1 tahun dan dikabulkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Dekab Bone Bolango Sahkan 6 Perda

Sementara itu Kepala Inspektorat Gorontalo Utara, Sjamsul Bahri menyebutkan pihaknya telah melakukan sidang. Setelah sidang yang bersangkutan sudah melakukan TTD SKTJM.

“Jadi itu surat pertanggungjawaban mutlak. Dalam perjanjian, mereka akan melakukan pembayaran dengan cara cicil selama 3 bulan atau 5 bulan soal TGR,” jelas Sjamsul, lewat via telpon, Selasa (14/2/2023)

Kata Sjamsul Bahri, soal TGR sebelum dibayarkan yang bersangkutan akan diberi waktu dulu 60 hari, setelah LHP keluar.

“Nah, setelah LHP keluar yang bersangkutan menandatangani surat perjanjian mutlak dan melakukan Penyetoran,” katanya.

Ia menjelaskan mengacu di PP 38, yang bersangkutan bisa mengangsur selama 2 tahun. Hanya saja TGR ini jumlahnya sedikit, sehingga berikan waktu maksimal selama 5 bulan sampai 6 bulan batas penyetoran.

Namun apabila yang bersangkutan tidak menyelesaikan berdasarkan surat perjanjian. Maka akan ada konsekuensi hukum.

“Tapi biasanya kita bisa sampai perpanjangan, itu dua kali dia bikin kontrak lagi,” tutupnya. (isno/gopos)

Tags: Anggota BPDDesa Jembatan MerahInspektoratPerdaTGR
Previous Post

Pemkab Pohuwato Mendukung Kepengurusan KUD yang Legal

Next Post

Patahillah Dilantik Sebagai PAW Anggota Bawaslu Kota Gorontalo

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Patahillah Dilantik Sebagai PAW Anggota Bawaslu Kota Gorontalo

Patahillah Dilantik Sebagai PAW Anggota Bawaslu Kota Gorontalo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Unbita Wakili Kampus di Ajang Mahasiswa Berprestasi LLDIKTI Wilayah XVI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.