• Login
No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Langgar Perda, Anggota BPD di Desa Jembatan Merah Kena TGR

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 14 Februari 2023
in Hukum & Kriminal
0
ilustrasi
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Sedikitnya ada 3 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Jembatan Merah, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR).   

TGR itu disebabkan ketiga anggota BPD ini melanggar peraturan daerah (perda) nomor 1 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Kendati dalam perda jelas dicantumkan dalam bagian kelima larangan, pasal 56 anggota BPD dilarang menerima gaji/tunjangan/penghasilan sebagai anggota BPD bagi Aparatur Sipil Negara dan/atau  menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Terkait dengan hal itu, Kepala Desa Jembatan Merah, Sjarudin Takula menjelaskan soal bagaimana aturan yang diberlakukan bagi setiap ASN menjadi anggota BPD sesuai Perda nomor 1 tahun 2017.

“Soal TGR ini, kita ada aturan Perda tahun 2017 menyangkut ASN menjadi anggota BPD tidak berhak menerima tunjangan dan kemarin terjadi di sini mereka (anggota BPD red) menyampaikan itu adalah hak anggota BPD,” jelasnya saat ditemui oleh awak media di Kantor Desa, Senin (13/2/2023).

Sampai-sampai saat itu, kata Sjarudin, dirinya memberikan contoh ke desa lain ada seorang guru yang menjadi anggota BDP ikhlas tidak menerima tunjangan apapun. Dan dana tersebut akhirnya dialihkan ke pembangunan di desa.

Baca Juga :  Tiga Tahun Buron, Terpidana Korupsi Rumah KAT Diciduk Kejati Gorontalo

Bahkan ia mengatakan agak sulit bagaimana cara untuk menyadarkan para anggota BPD bahwa yang bukan hak mereka kemudian tetap diambil. Kendati jelas sebelum terpilih ada surat pernyataannya tidak akan menerima.

“Tapi tetap mereka bersih keras. Akhirnya pada 2020 ada temuan dari Inspektorat dan kena TGR sekitar belasan juta rupiah,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Anggota BPD yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua BPD, berinisial TD membenarkan adanya TGR tersebut. Dijelaskannya ada tiga anggota BPD yang kena TGR, mereka terdiri dari satu ASN dan dua honorer termasuk dirinya.

“Nah, kita bertiga ini kena aturan perda nomor 1 tahun 2017 bahwa kita bertiga tidak bisa menerima honor sebagai BPD,” jelas TD.

Trilaxmi mengatakan pihak Inspektorat telah memberikan tenggang waktu untuk melunasi TGR tersebut sampai pada Desember 2023.

“Makanya kami waktu persidangan ditanya berapa bulan untuk dikembalikan dana tersebut. Saya minta ke Sekda selama 1 tahun dan dikabulkan,” ucapnya.

Baca Juga :  Perda Pajak dan Retribusi Ditarget Rampung Bulan Depan

Sementara itu Kepala Inspektorat Gorontalo Utara, Sjamsul Bahri menyebutkan pihaknya telah melakukan sidang. Setelah sidang yang bersangkutan sudah melakukan TTD SKTJM.

“Jadi itu surat pertanggungjawaban mutlak. Dalam perjanjian, mereka akan melakukan pembayaran dengan cara cicil selama 3 bulan atau 5 bulan soal TGR,” jelas Sjamsul, lewat via telpon, Selasa (14/2/2023)

Kata Sjamsul Bahri, soal TGR sebelum dibayarkan yang bersangkutan akan diberi waktu dulu 60 hari, setelah LHP keluar.

“Nah, setelah LHP keluar yang bersangkutan menandatangani surat perjanjian mutlak dan melakukan Penyetoran,” katanya.

Ia menjelaskan mengacu di PP 38, yang bersangkutan bisa mengangsur selama 2 tahun. Hanya saja TGR ini jumlahnya sedikit, sehingga berikan waktu maksimal selama 5 bulan sampai 6 bulan batas penyetoran.

Namun apabila yang bersangkutan tidak menyelesaikan berdasarkan surat perjanjian. Maka akan ada konsekuensi hukum.

“Tapi biasanya kita bisa sampai perpanjangan, itu dua kali dia bikin kontrak lagi,” tutupnya. (isno/gopos)

Tags: Anggota BPDDesa Jembatan MerahInspektoratPerdaTGR
Previous Post

Pemkab Pohuwato Mendukung Kepengurusan KUD yang Legal

Next Post

Patahillah Dilantik Sebagai PAW Anggota Bawaslu Kota Gorontalo

Related Posts

Judi togel online gorontalo
Hukum & Kriminal

Main Judi Togel di Bulan Ramadan, Tiga Warga Kota Gorontalo Diciduk Polisi

Minggu 26 Maret 2023
Kapolres Gorut Bakal Tertibkan Aksi Balap Liar dan Kenalpot Racing
Hukum & Kriminal

Kapolres Gorut Bakal Tertibkan Aksi Balap Liar dan Kenalpot Racing

Jumat 24 Maret 2023
Kenalpot Racing dan Aksi Balap Liar Jadi Keluhan di Jumat Curhat
Hukum & Kriminal

Kenalpot Racing dan Aksi Balap Liar Jadi Keluhan di Jumat Curhat

Jumat 24 Maret 2023
Polres Bone Bolango Amankan 98 Motor yang Terlibat Balap Liar
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Amankan 98 Motor yang Terlibat Balap Liar

Jumat 24 Maret 2023
Polresta Gorontalo Kota Amankan 395 Kardus Miras Jenis Bir Bintang
Headline

Polresta Gorontalo Kota Amankan 395 Kardus Miras Jenis Bir Bintang

Rabu 22 Maret 2023
Diduga Edar Uang Palsu, Seorang Pemuda Asal Duhiadaa Diamankan Polisi
Hukum & Kriminal

Diduga Edar Uang Palsu, Seorang Pemuda Asal Duhiadaa Diamankan Polisi

Rabu 22 Maret 2023
Next Post
Patahillah Dilantik Sebagai PAW Anggota Bawaslu Kota Gorontalo

Patahillah Dilantik Sebagai PAW Anggota Bawaslu Kota Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Terpopuler

  • Anggota Polda Gorontalo tembak diri

    Anggota Polda Gorontalo Tewas Tembak Diri Diduga Terkait Masalah Asmara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota Polda Gorontalo Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Dalam Mobil Dinas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Kecamatan di Bone Bolango Dilanda Banjir Pasca Hujan Deras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Tarawih, Ibu dan Anak di Boalemo Dibacok Mantan Suami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Briptu RF Dibawa Pulang ke Kampung Halaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo GOPOS LITERASI-resize (1)
Facebook Twitter Youtube Instagram

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In