GOPOS.ID, MARISA – Satuan Narkoba Polres Pohuwato lagi-lagi mengamankan empat terduga pelaku yang diduga membawa dan menggunakan narkoba jenis sabu.
Empat terduga pelaku yang diamankan Polres Pohuwato tersebut masing-masing lelaki berinisial F, MD, JA dan ESRS. Mereka diamankan di beberapa lokasi berbeda, Jumat (19/1/2024).
“Saat ini mereka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Pohuwato AKBP Winarno.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada seorang lelaki berinisial F diduga sedang membawa narkoba. F rupanya sudah menjadi target operasi (TO) Satuan Narkoba Polres Pohuwato.
Lelaki F pun berhasil dicegat oleh polisi saat mengendarai sepeda motor di jalan raya Desa Taluduyunu, Kecamatan Marisa. Setelah digeledah, disaksikan aparat desa setempat, polisi menemukan satu sachet plastik klip narkoba jenis sabu dibungkus dengan uang kertas Rp5.000, yang sempat dibuang F di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah diinterogasi, F mengaku telah menjual barang haram itu kepada lelaki berinisial MD dan JA. Polisi pun langsung mengamankan MD dan JA di Desa Sipatana Kecamatan Buntulia, namun tidak mendapati barang bukti narkoba.
“Setelah diinterogasi, ternyata narkoba itu sudah dikonsumsi mereka bersama-sama di kebun,” kata Kasat Narkoba Iptu Renly H Turangan.
Saat polisi menuju ke kebun tempat MD dan JA mengonsumsi narkoba, ternyata ESRS kedapatan sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga menemukan beberapa barang bukti berupa 1 sachet diduga narkoba jenis sabu.
MD, JA dan ESRS pun bertemu dengan F saat digelandang ke Polres Pohuwato untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Saat ini barang bukti terduga narkotika jenis sabu sedang dilakukan pengujian di BPOM Gorontalo,” kata Kapolres Pohuwato AKBP Winarno.(adm03/gopos)