No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo Jawab Soal Pengrusakan Kantor Satpol-PP dan Penggunaan Alat Setrum

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 8 Juli 2025
in Kota Smart
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kuasa Hukum Pemerintah Kota Gorontalo, Ardy Wiranata Arsyad menjawab soal laporan dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota Satpol PP dan penyerangan terhadap Kantor Satpol PP oleh sejumlah oknum. Pernyataan ini disampaikan kepada awak media pada Selasa, 8 Juli 2025, di Kantor Wali Kota Gorontalo.

‎Soal dugaan pengeroyokan yang dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota bermula dari kegiatan penertiban oleh Satpol PP di sebuah kafe yang diduga menjual minuman keras dan menyediakan layanan LC (Ladies Companion). 

Penertiban tersebut, kata Ardy, dilakukan berdasarkan tugas dan kewenangan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.

‎“Penertiban dilakukan karena ada laporan soal aktivitas yang diduga melanggar Perda. Dalam proses itu, muncul tuduhan bahwa anggota Satpol PP melakukan pengeroyokan terhadap seorang oknum polisi, yang belakangan diketahui merupakan anak dari pemilik kafe tersebut,” ujar Ardy.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Jamin Aktivitas Masyarakat Lancar Jelang Idul Fitri

‎Pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Gorontalo Kota. “Jika memang ada pelanggaran hukum, kami tidak akan menghalangi proses penyelidikan. Namun, perlu digarisbawahi bahwa ini juga harus dikaji secara mendalam, termasuk motif dari laporan tersebut,” tambahnya.

‎Ardy menyinggung soal insiden penyerangan dan dugaan pengrusakan fasilitas negara di Kantor Satpol PP yang dilakukan oleh sejumlah oknum. Ia menyebut bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke kepolisian dan kini dalam tahap penyelidikan.

‎“Penyerangan dan pengrusakan kantor pemerintah adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan. Dua kasus ini—dugaan pengeroyokan dan pengrusakan—adalah perkara berbeda yang kini ditangani aparat penegak hukum,” jelasnya.

Baca Juga :  Enam Perda Disahkan, Pj Wali Kota Ucapkan Terima Kasih ke Aleg Dekot

‎Terkait tuduhan penggunaan alat setrum oleh Satpol PP, Ardy membantah keras. “Tidak ada alat setrum yang digunakan. Bahkan di kantor mereka tidak tersedia alat seperti itu. Apa yang dikira sebagai alat setrum bisa saja adalah benda lain seperti senter atau alat penerangan. Namun, sekali lagi, biarlah proses hukum yang membuktikan,” ujarnya. (Putra/Arni/Gopos)

Tags: Pemerintah Kota GorontaloPemkot Gorontalo
Previous Post

APBD 2025 Bergerak Menyesuaikan dengan Misi Kepala Daerah

Next Post

DPRD Gorontalo Soroti Pungutan Seragam Sekolah: Komite dan Sekolah Dilarang Tetapkan Harga

Related Posts

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea memimpin penertiban PKL di jalan Nani Wartabone, kompleks Bank BTN, Rabu (8/4/2026).
Kota Smart

Pemkot Gorontalo Tertibkan PKL di Kompleks BTN Nani Wartabone

Rabu 8 April 2026
Kota Smart

Adhan Dambea: Demo di Gorontalo Hanya Ditunggangi Kepentingan Tertentu

Rabu 8 April 2026
Kota Smart

Pemkot Gorontalo Geliatkan Program “1 Jam Bersama Keluarga, 1 Jam Tanpa Gadget di Rumah”

Rabu 1 April 2026
Kota Smart

Adhan Dambea “Parkir” Lima Apoteker Diduga Jadi Mafia Penjualan Obat di Rumah Sakit

Jumat 27 Maret 2026
Kota Smart

Prestasi Gemilang di Tahun Pertama Kepemimpinan Adhan-Indra

Rabu 11 Maret 2026
Kota Smart

Adhan Soroti Kinerja Kejari Kota Perihal Kasus Penganiayaan di Pasar Sentral

Selasa 10 Maret 2026
Next Post
La Ode Haimudin

DPRD Gorontalo Soroti Pungutan Seragam Sekolah: Komite dan Sekolah Dilarang Tetapkan Harga

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.