No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kronologi Kasus PDAM Bone Bolango yang Rugikan Negara Rp24 M

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 1 September 2023
in Hukum & Kriminal
0
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Dirut PDAM Tirta Bulango, Yusar Laya, sebagai tersangka. (F: Putra/Gopos)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Dirut PDAM Tirta Bulango, Yusar Laya, sebagai tersangka. (F: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Penyidikan perkara dugaan korupsi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulango Kabupaten Bone Bolango memasuki babak baru. Jumat (1/9/2023), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan mantan Dirut PDAM Tirta Bulango, Yusar Laya, sebagai tersangka.

Bersamaan penetapan tersangka, Kejati Gorontalo juga turut mengumumkan besaran kerugian negara yang ada dalam kasus tersebut. Yakni senilai Rp24,3 miliar.
Berikut perjalanan kasus yang menyeret Yusar Laya serta merugikan negara senilai Rp24,3 miliar:
Pada 2018 hingga 2021, PDAM Tirta Bulango mengajukan surat minat untuk mengikuti Program Hibah Air Minum Perkotaan untuk Sambungan Rumah Berpenghasilan Rendah (SR MBR) pada Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) RI. Surat itu diteken Bupati Bone Bolango, Hamim Pou dengan melampirkan Surat Pernyataan Idle Capacity (Kapasitas Air Menganggur) dan Daftar Calon Penerima Manfaat. Dua lampiran itu diteken Yusar Laya selaku Direktur PDAM Tirta Bulango.

Baca Juga :  Polres Gorontalo Kota Sisir Tempat Hiburan Malam, Disiplinkan Warga

Sejalan dengan penyampaian surat minat ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR pada 2019, Pemkab Bone Bolango mengalokasikan hibah ke PDAM Tirta Bulango senilai Rp12 miliar untuk 4.000 unit SR MBR dan daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.938 sambungan rumah. Alokasi anggaran Rp12 dilakukan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan APBD (APBDP)

Selanjutnya pada 2019 pada Surat Minat tertanggal 15 November 2018, Pemkab Bone Bolango menyatakan bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp10 Miliar untuk 3.333 unit SR MBR. Daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.333 Sambungan Rumah.

Tahun 2020 Surat Minat 8 Oktober 2019, Pemkab Bone Bolango bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp9 miliar untuk 3.000 unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.150 Sambungan Rumah.

Tahun 2021 Surat Minat 7 November 2020 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD APBD-P sebesar Rp9 miliar untuk 3.000 unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 1.260 Sambungan Rumah.

Baca Juga :  Tersangka Kasus PDAM Bonebol Bertambah 2 Orang

Dari jumlah pernyataan modal yang tercatat tersebut, Pemkab Bone Bolango melakukan pencairan ke PDAM Bone Bolango berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp28,6 untuk 9.400 Sambungan Rumah (SR).

Sementara di lapangan dijumpai, sejak 2018 hingga 2021 sambungan yang terpasang hanya 1.444 Sambungan Rumah (SR) dengan nilai Rp4,3 miliar. Hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PUPR RI Nomor 12/SE/DC 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum dan Sanitasi digunakan sebagai Pedoman pada tahun 2018 dan 2019 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya pada Kementerian PUPR RI Nomor: 14/SE/DC/2020 Tentang Pedomaan Pengelolaan Program Hibah Air Minum Perkotaan, digunakan sebagai Pedoman pada tahun 2020 dan 2021.

Dari hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 24 miliar 328 juta. (Putra/Gopos)

Tags: Korupsi Dana HibahKorupsi PDAMPDAM Bone BolangoPerumda Tirta Bulango
Previous Post

Momentum Wujudkan UNG Tangguh pada Dies Natalis ke-60

Next Post

Deflasi Month to Month Kota Gorontalo Bulan Agustus Sebesar -0,25 Persen

Related Posts

Aparat Polres Pohuwato saat melakukan olah TKP di rumah korban, Sabtu (12/9/2026).
Hukum & Kriminal

Geger Kasus Pembunuhan di Randangan: Ayah Tewas, Anaknya Kritis, Pelaku Buron

Minggu 13 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Next Post
Kepala BPS Provinsi Gorontalo, Mukhamad Mukhanif memberikan keterangan mengenai inflasi Kota Gorontalo Bulan Agustus 2023, Jumat (1/9/2023) (muhajir/gopos)

Deflasi Month to Month Kota Gorontalo Bulan Agustus Sebesar -0,25 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)

    Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.