No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Tersangka Kasus PDAM Bonebol Bertambah 2 Orang

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 5 Oktober 2023
in Hukum & Kriminal
0
Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo kembali menetapkan tersangka kasus korupsi PDAM Bone Bolango, Rabu 4/10/2023.

Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo kembali menetapkan tersangka kasus korupsi PDAM Bone Bolango, Rabu 4/10/2023.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Kejaksaan Tinggi Provinsi Gorontalo kembali menetapkan tersangka kasus korupsi PDAM Bone Bolango, Rabu 4/10/2023.

Kedua tersangka ialah HH (50) alias Her, dan MHR alias Riza (63). HH sebagai direktur salah satu perusahaan penyedia sementara MHR adalah mantan salah satu perusahaan konsultan.

“Kedua tersangka diketahui tidak menjalankan tupoksinya dan aturan perundang-undangan,” tegasnya dalam keterangan resmi.

Dari perbuatan keduanya berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo yakni sebesar Rp. 24.328.000.000.

Baca Juga :  Buron 4 Tahun, DPO Kasus Pengadaan Fasilitas Gedung Poltekkes Gorontalo Rugikan Negara Rp2 Miliar

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada keduanya ialah Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum 4 tahun.

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimum 20 tahun dan minimum hanya 1 tahun. (Putra/Gopos)

Baca Juga :  Kejari Tetapkan Kadis PUPR Kota Gorontalo Tersangka Korupsi SPAM Dungingi
Tags: Kasus KorupsiPDAM Bone Bolango
Previous Post

Sekda Gorut Matangkan Persiapan Kemah Bakti di Bukit Dunu Ceria

Next Post

Air Bersih di Bone Pesisir Harus Jadi Perhatian

Related Posts

Hukum & Kriminal

Penangkapan Sianida di Gorontalo Utara: 39 Karung Disita, Tiga ABK Masuk DPO

Kamis 23 April 2026
Hukum & Kriminal

Daftar Kosmetik Ilegal yang Diamankan BBPOM di Gorontalo

Kamis 23 April 2026
JUA (33) residivis kasus pencurian saat diringkus tim Resmob Polda Gorontalo dibantu Polres Buol, Sulteng. (F.PoldaGorontalo)
Hukum & Kriminal

Melawan, Residivis Curanmor Ini Tak Berkutik Usai Diringkus Resmob Polda Gorontalo

Kamis 23 April 2026
Hukum & Kriminal

BBPOM di Gorontalo Tindak Peredaran Kosmetik Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

Kamis 23 April 2026
Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

Rabu 22 April 2026
Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Next Post
Anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango, Karman Ruchban turut memberikan perhatiannya akan krisis air bersih di Bone Pesisir

Air Bersih di Bone Pesisir Harus Jadi Perhatian

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • BBPOM di Gorontalo Tindak Peredaran Kosmetik Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kosmetik Ilegal yang Diamankan BBPOM di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penangkapan Sianida di Gorontalo Utara: 39 Karung Disita, Tiga ABK Masuk DPO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.