GOPOS.ID – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy berbuntut. Selain menyeret Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi, KPK juga berencana memeriksa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Lukman Hakim Saifuddin bakal dimintai keterangan terkait dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kemenag pusat dan daerah. Saat ini, dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Romahurmuziy, Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi.
“Nanti akan dipanggil pada waktu yang sesuai dengan kebutuhan penyidikan. Karena penyidik standarnya memang akan memanggil para saksi dan juga tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikutip dari beritasatu.com.
Baca juga : Diduga Motif Pembunuhan di Jl Panjaitan Tak Sekadar Perampokan
Di samping meminta keterangan, KPK juga akan mengklarifikasi sejumlah bukti kepada Lukman Hakim Saifuddin. Termasuk temuan uang tunai ratusan juga di laci meja kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin.
“(Pemeriksaan dilakukan) Untuk didalami terkait bukti-bukti yang didapatkan dari penggeledahan ataupun bukti-bukti lain yang didapat dari sebelumnya,” kata Febri Diansyah.
Febri menegaskan, berbagai bukti termasuk dokumen dan uang tunai disita tim penyidik lantaran diduga terkait perkara yang ada.
“Kami nanti akan mendalami lebih lanjut dengan klarifikasi-klarifikasi dan juga proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Yang pasti semua bukti yang disita baik dokumen barang elektronik termasuk juga uang atau bukti-bukti yang lain. Itu dilakukan penyitaan karena diduga juga terkait dengan pokok perkara,” sambung Febri menambahkan.
KPK memastikan akan terus mengusut dan mengembangkan penyidikan kasus ini. Salah satunya dugaan keterlibatan internal Kemenag dalam praktik jual beli jabatan yang menjerat Rommy.
“Kami menduga kuat adanya kerja sama antara tersangka RMY (Romahurmuziy) dengan pihak Kementerian,” tegas Febri.
Baca juga : Dua Anggota Polda Gorontalo Dipecat
Sebagaimana diketahui, pasca penangkapan Romahurmuziy bersama Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi di Surabaya, Jumat (15/3/2019), KPK turut melakukan penggeledahan di tiga titik. Penggeledahan yang berlangsung Senin (18/3/2019) itu dilakukan di Kantor Kemenag RI, kantor DPP PPP serta rumah Romahurmuziy.
Dalam penggeledahan di ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifudin, petugas KPK menyita uang Rp180 juta dan US$ 30.000. Selain itu petugas KPK menyita sejumlah dokumen penting di ruang kerja Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dan ruang Biro Kepegawaian Kemeng.(adm-02/beritasatu/gopos)