No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Duduk di Kursi Pesakitan, Darwis Moridu Bantah Memukul dan Menginjak-injak Awis Idrus

Hasan by Hasan
Selasa 13 Oktober 2020
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID. GORONTALO – Setelah pemeriksaan para saksi. Sidang dugaan penganiayaan Awis Idrus yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo memasuki tahap pemeriksaan terdakwa, Darwis Moridu, Selasa (13/10/2020). 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmojdo, S.H dan anggota Pangeran Hotma Hio Putra Sianipar, S.H dan Efendy Kadengkang, S.H, Darwis Moridu membantah telah menganiaya Awis Idrus. 

Darwis Moridu menceritakan, pada 5 Agustus 2010, ia sedang melakukan kontrol usaha jagung. Saat itu ia melihat dan kemudian memanggil Awis Idrus. Ia memanggil untuk menanyakan utang Awis Rp1,5 juta.

“Setelah menayakan utannya, saya suruh dia (Awis) masuk ke mobil saya,” ujar Darwis Moridu.

Baca Juga :  Gasak Smartphone, Resividis Pencurian Kembali Dijebloskan ke Sel

Setelah di dalam mobil, Darwis mengajak Awis ke rumahnya. Darwis mengaku mengajak Awis menjelaskan persoalan utang piutang di rumahnya.

“Saya tidak melakukan pemukulan hanya saja menyentuh Awis untuk naik ke mobil saya,” kata Darwis.

Lebih lanjut, Darwis Moridu juga membantah melakukan pemukulan, serta menginjak-injak tubuh Awis. Ia mengaku telah menarik kerah baju Awis, tapi hanya sebatas menyentuh saja.  

Sementara itu berkaitan dengan uang Rp20 juta, Darwis mengakui memberikannya kepada Awis Idrus. Pemberian itu dikarenakan dirinya sebagai tokoh masyarakat serta pengusaha, yang selalu memberikan santunan kepada warga di desa ketika ditimpa kesusahan.

Baca Juga :  Banggar Dekot Gorontalo Bahas Pelunasan Insentif Nakes

“Uang itu untuk membantu biaya pemakaman dan lain-lain,” ucap Darwis Moridu.

Darwis mengakui pula telah memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dikantor polisi sebanyak dua kali, yaitu di Polsek Dulupi dan di Polda Gorontalo.

Sidang pemeriksaan terdakwa, Darwis Moridu, dilaksanakan  setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tidak menghadirkan saksi ataupun bukti di persidangan. Demikian pula Penasihat Hukum Terdakwa pun tidak menghadirkan bukti yang menguntungkan baik ahli/bukti ataupun surat terkait perkara yang disidangkan.(Ilham/gopos).

Tags: Darwis MoriduGorontaloPN Gorontalo
Previous Post

Pangdam Xlll Merdeka Resmikan Yonif Raider 715 Motuliato 

Next Post

Breaking News: Satu Rumah dan Bengkel di Londoun, Popayato Timur Ludes Terbakar

Related Posts

Hukum & Kriminal

Korban Penikaman di Heledulaa Utara Alami 15 Tusukan

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Gerak Cepat, Polisi Tangkap Pelaku Penikaman di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Flash News: Suami Tikam Istri di Heledulaa Utara

Sabtu 22 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Sekretaris KONI Gorontalo Kecewa Kejati Tak Seret Bendahara di Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Kejati Sebut Empat Tersangka Nikmati Duit Hibah KONI Gorontalo, Kerugian Capai Rp2,3 Miliar

Jumat 21 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Ketua-Sekretaris KONI dan Dua Penyedia Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Jumat 21 Agustus 2026
Next Post

Breaking News: Satu Rumah dan Bengkel di Londoun, Popayato Timur Ludes Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampus Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Insert: Ramlan Pomolango.

    Benarkah Eks Dosen Dizalimi? UMGO Sebut Purna Tugas 1 Juli 2026, Ini Pengakuan Kuasa Hukum Ramlan Pomolango

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Tolak Aktivitas PT Celebes Bone Mineral, Deprov Gorontalo Jadwalkan RDP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sabet Penghargaan Pelayanan Prima (A) dari Kapolri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pusat Studi Kepolisian, UNG dan Polda Gorontalo Perkuat Kolaborasi Akademik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 950 Prestasi Ditorehkan Mahasiswa UNG Sepanjang 2025, Rektor: Jangan Pernah Lelah Mencintai UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.