GOPOS.ID, BONE BOLANGO – Pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bone Bolango terhadap mantan Bupati Bone Bolango, Hamin Pou, menuai sorotan publik.
Eksekusi ini berlangsung secara diam-diam, tanpa adanya transparansi yang jelas dari pihak kejaksaan.
Menurut informasi yang dihimpun oleh gopos.id, pada Rabu, 21 Januari 2026, mantan Bupati Bone Bolango tersebut dijadwalkan untuk dieksekusi terkait dugaan kasus korupsi bantuan sosial.
Namun, saat gopos.id melakukan pemantauan di Kejaksaan Negeri Bone Bolango dari pukul 10:00 hingga 15:00 WITA, tidak ditemukan adanya tanda-tanda pelaksanaan eksekusi.
Kejadian ini semakin mencurigakan ketika pada pukul 19:00 WITA, gopos.id menerima informasi bahwa Hamin Pou telah dieksekusi secara diam-diam oleh pihak kejaksaan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Hamin Pou telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo sekitar pukul 19:00 malam tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Bone Bolango mengenai pelaksanaan eksekusi Hamin Pou. Kejaksaan tampaknya enggan memberikan informasi lebih lanjut, yang menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat mengenai proses hukum yang dijalani oleh mantan bupati tersebut.
Sebelumnya Bupati Bone Bolango, Hamin Pou di vonis bersalah dalam kasus Dugaan Korupsi Bantuan Sosial Oleh Mahkamah Agung pada Rabu, 19 November 2025t yang bersangkutan di dakwa dengan dakwaan subsidair, pidana penjara 3( tiga) tahun dan pidana denda Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 2 (dua) bulan, UP (Uang Pengganti) Rp152.500.000,00 (seratus lima puluh dua juta rupiah lima ratus ribu rupiah) subsidair pidana penjara 2 (dua) tahun. (Putra/Gopos)







