No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejari Bone Bolango Tahan Terduga Pelaku Kasus Persetubuhan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 6 Agustus 2026
in Hukum & Kriminal
0
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango melaksanakan tahap 2 terhadap mantan anggota Polri, AM atas dugaan kasus persetubuhan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango melaksanakan tahap 2 terhadap mantan anggota Polri, AM atas dugaan kasus persetubuhan.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone Bolango melaksanakan tahap 2 terhadap mantan anggota Polri, AM atas dugaan kasus persetubuhan. Pelaksanaan tahap 2 berlangsung di Kejari Bone Bolango, Kamis (6-8-2026). 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Rizky Putradinata, S.H., M.H. menegaskan proses tahap dua dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan tersangka berinisial AM resmi dilaksanakan.

Rizky bilang, proses ini mencakup penerimaan tanggung jawab tersangka serta barang bukti yang telah diserahkan oleh penyidik dari Polda Gorontalo.

Baca Juga :  Kejari Bone Bolango Dalami Peluang Tersangka Lain dalam Kasus Batu Hitam

“Tersangka AM diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam pasal 6A, 6B, atau 6C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),”ujarnya diwawancarai awak media.

Ia menjelaskan, tahap 2 ini merupakan bentuk pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum. 

“Selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diperiksa dalam waktu dekat setelah semua administrasi yang diperlukan disiapkan, ” jelas Risky. 

Rizky menegaskan, jika sebelumnya AM tidak ditahan saat penyidikan, namun dalam tahap 2 ini pihak kejaksaan mengambil keputusan untuk menahan tersangka AM di Rumah Tahanan Kelas 2A Gorontalo. 

Baca Juga :  Oknum Camat Batudaa Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Staf Sendiri

“Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, dimulai dari tanggal 6 Agustus 2026 hingga sekitar tanggal 25 Agustus 2026, guna kelanjutan proses hukum lebih lanjut, ” ucap dia. 

“Yang bersangkutan terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dengan denda Rp300 Juta Rupiah namun akan menyesuaikan dengan kategori tertentu, ” tutup dia. (Putra/Gopos) 

Tags: Aksel MopanggaDugaan PersetubuhanEks Anggota PolriKasi Intel Kejari Bone BolangoKejaksaan Negeri Bone BolangoKejari Bone BolangoMantan Anggota Polri
Previous Post

71 Galon Solar Bersubsidi Disita di Marisa, Diduga Milik Oknum Polisi di Gorontalo

Next Post

Meriahnya Kegiatan Perkajum dan Peresmian PKBM Elang Lapuan Gorontalo

Related Posts

Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Batu Hitam Ditangkap di Palu, Polisi Kejar Dugaan Pemodal

Selasa 3 November 2026
Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Serahkan Tersangka PETI Dam ke Kejaksaan 

Minggu 1 November 2026
Hukum & Kriminal

Klarifikasi Korlap TOMITA soal Dugaan Penjarahan di Camp PT Gorontalo Mineral

Minggu 1 November 2026
Hukum & Kriminal

“Perintah” Eks Pj Gubernur ke Syukri Botutihe Proyek Video Wall Kini Didalami Kejati

Sabtu 31 Oktober 2026
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara. (Foto.hms res gorut/tribratanews)
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Istri di Tolinggula, Tersangka Peragakan 19 Adegan

Sabtu 31 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Santriwati Meninggal Tenggelam, Keluarga Polisikan Pimpinan Ponpes Hubulo

Sabtu 31 Oktober 2026
Next Post

Meriahnya Kegiatan Perkajum dan Peresmian PKBM Elang Lapuan Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Profil Brigjen Pol Laode Aries El Fathar: Karo Ops Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Gorontalo Diduga Menyerobot Antrian BBM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergi Mencari Ternak, Warga di Limboto Barat Ditemukan Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Hanya Presiden, Ini Daftar yang Diduga Disadap Mantan Kapolri Sejak 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dosen FH UNG Terlibat Riset Internasional di Australia, Kaji Pemanfaatan Teknologi Algoritmik dalam Sistem Peradilan Pidana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.