GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Komisi I DPRD Kota Gorontalo menyoroti persoalan belum jelasnya penempatan dan status kerja bagi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo.
Anggota Komisi I DPRD Kota Gorontalo, Supriadi Lameo, mengungkapkan bahwa terdapat 34 tenaga PPPK Paruh Waktu yang hingga kini belum memiliki kejelasan penempatan maupun uraian tugas. Hal itu terungkap dalam rapat kerja bersama Pemerintah Kota Gorontalo yang digelar di Aula I DPRD, Rabu (12/11/2025).
“Kami meminta agar Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti persoalan tenaga P3K paruh waktu yang belum memiliki kejelasan tugas. Ini menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan kesenjangan dalam sistem kepegawaian,” tegas Supriadi.
Menurutnya, DPRD telah memberikan rekomendasi agar Dinas Pendidikan Kota Gorontalo mengambil langkah cepat dan konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Kejelasan status dan penempatan para tenaga PPPK Paruh Waktu dinilai penting agar sistem tata kelola sumber daya manusia di sektor pendidikan berjalan lebih tertib dan transparan.
Selain membahas persoalan PPPK, rapat tersebut juga menyinggung implementasi Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Sekolah secara Administratif.
Supriadi menjelaskan bahwa aturan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kota Gorontalo. Proses administrasi pengangkatan kepala sekolah telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Secara administrasi, ketentuan dalam Permen Nomor 7 Tahun 2022 telah direspons oleh Dinas Pendidikan. Kami akan terus mengawasi agar implementasinya berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Ia menegaskan, langkah-langkah pengawasan yang dilakukan DPRD ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola sumber daya manusia di sektor pendidikan. Dengan begitu, setiap tenaga pendidik maupun tenaga PPPK dapat memiliki kejelasan status dan peran dalam sistem pendidikan daerah. (Rama/Gopos)








