GOPOS.ID, GORONTALO – Ombudsman Republik Indonesia melakukan kegiatan Penilaian Maladministrasi Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2025 di RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Provinsi Gorontalo.
Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi nasional Ombudsman RI dalam memastikan standar pelayanan publik pada fasilitas kesehatan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Tim Ombudsman RI diterima langsung oleh jajaran manajemen rumah sakit, pimpinan unit pelayanan, serta tenaga kesehatan yang terlibat dalam proses penilaian. Evaluasi dilakukan melalui observasi lapangan, pengecekan dokumen standar pelayanan, wawancara internal, serta penilaian berbagai aspek yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan.
Adapun fokus penilaian mencakup Kepatuhan dan Pencegahan Maladministrasi, Penilaian yang dilakukan Ombudsman RI mencakup berbagai indikator utama seperti Standar pelayanan dan kepatuhan regulasi, Aksesibilitas layanan informasi publik; Kecepatan, ketepatan, dan kepastian prosedur pelayanan; Integritas dan profesionalisme petugas; Pencegahan pungutan liar dan praktik diskriminatif; Mekanisme pengaduan masyarakat dan tindak lanjutnya.
Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa pelayanan kesehatan di RSUD Ainun Habibie berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta standar mutu layanan kesehatan.
Direktur RSUD dr. Hasri Ainun Habibie, dr. Fitriyanto Rajak menyampaikan pihaknya sangat terbuka terhadap proses penilaian dan menjadikannya sebagai momentum untuk memperkuat standar pelayanan rumah sakit. Ia menegaskan komitmen rumah sakit dalam meningkatkan kualitas layanan dan mencegah terjadinya maladministrasi.
“Penilaian ini menjadi sarana penting untuk mengukur kualitas pelayanan kami. RSUD Ainun Habibie berkomitmen menghadirkan pelayanan yang ramah, transparan, dan bebas dari maladministrasi, demi memenuhi hak masyarakat mendapatkan layanan kesehatan terbaik,” ujar dr. Fitriyanto.
Dengan pelaksanaan penilaian ini, RSUD Ainun Habibie berharap dapat terus memperbaiki sistem pelayanan mulai dari alur administrasi, penyediaan fasilitas, hingga peningkatan kompetensi SDM kesehatan.
Ombudsman RI sendiri mengapresiasi keterbukaan rumah sakit selama proses evaluasi berlangsung dan mendorong setiap unit layanan agar terus meningkatkan kualitas serta responsivitas dalam melayani masyarakat Gorontalo.
Pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2025 ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan kesehatan di Provinsi Gorontalo semakin berkualitas dan akuntabel. RSUD Ainun Habibie berkomitmen melanjutkan perbaikan layanan, menghadirkan layanan yang semakin humanis, serta memperkuat budaya kerja yang profesional. (adm-01/gopos)








