GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Kejati Gorontalo) segara menggelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan dana hibah KONI Provinsi Gorontalo.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Rafid Humolungo selaku Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus, Kejati Gorontalo diwawancarai awak media Sabtu (11-6-2026).
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan gelar perkara bersama pimpinan dan nanti hasil ekposesnya akan dimintakan pertanggungjawaban, inshaallah dalam waktu dekat,” ujarnya.
Rafiq menejelaskan dalam kasus dana hibah KONI ini pihak kejaksaan berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan pemeriksaan.
“Dalam hal ini juga sudah ada beberapa Cabang Olahraga kita periksa sebelumnya,” ucap Rafid.
Rafid menyebut pelaksanaan PON yang saat ini menjadi perhatian Kejati Gorontalo itu dilaksanakan tahun 2024 yang persiapannya dimulai saat Januari hingga Puncaknya September 2024 di Aceh-Sumatra.
“Sudah banyak yang kita ambil keterangannya sebagai saksi (Kasus Dana Hibah KONI),” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KONI Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama diperiksa soal dugaan korupsi Dana Hibah KONI terkait PON (Pekan Olahraga Nasional) tahun 2024.
Diperiksa dari kurang lebih 12 jam, Fikram dicecar 31 Pertanyaan soal Dana Hibah yang bernilai 16 miliar yang digunakan pada pelaksanaan PON Tahun 2024 Aceh-Sumatra dari total dana hibah sebesar 25 Miliar KONI Provinsi Gorontalo sebesar 25 Miliar. (Putra/Gopos)








