No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Sebut Ada Potensi TAPD jadi Tersangka Kasus TKI

Arif Bina by Arif Bina
Rabu 29 April 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terus melakukan pengembangan kasus korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI).

Pasca penetapan eks Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Syam T. Ase, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap lima orang anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupatn Gorontalo.

Kelimanya tersebut diantaranya adalah Kepala Badan Perncanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Gorontalo, Cokro Katilie, dua orang eks Sekda Kabupaten Gorontalo; Rony Sampir dan Hadijah U. Tayeb dan eks Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Rosita Lasimpala serta Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Haryanto Manan.

Baca Juga :  Ngotot Ingin Masuk dan Melawan Petugas di Perbatasan, Bisa Dipidana

“Kami terus mendalami kasus tersebut. Hari ini ada lima orang yang kami periksa dari TAPD,” ungkap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu.

Meski belum ada tersangka lain yang ditetapkan, Kasie Intel tidak menampik potensi adanya tersangka lain dari unsur TAPD. Hal ini dikarenakan anggaran tersebut disusun bersama badan anggaran DPRD.

“Masih akan kami terus kembangkan,” pungkasnya. (Abin/Gopos) 

Tags: GorontaloKejaksaan Negeri Kabupaten GorontaloKorupsi TKITAPD Kabupaten Gorontalo
Previous Post

Bone Bolango Jadikan Posyandu Ujung Tombak Kesehatan Anak dan Keluarga

Next Post

Konser Sastra HMJ Bastrasia Tutup Bulan Sastra 2026, Gaungkan Semangat Berkarya

Related Posts

Hukum & Kriminal

Eks Pj Gubernur Gorontalo Ditetapkan Tersangka Kasus Command Center

Senin 3 Agustus 2026
Hukum & Kriminal

Eks Pj Gubernur Gorontalo Pilih Diam Usai Jalani Pemeriksaan Kejati

Senin 3 Agustus 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Pria di Batudaa Pantai Dikeroyok Tiga Remaja hingga Berujung Tewas

Senin 3 Agustus 2026
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/agr
Hukum & Kriminal

Rumah Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru Digeledah Kejagung

Sabtu 1 Agustus 2026
Unit III Tipidkor Satuan Reserse Kriminal Polresn Bone Bolango
Bone Bolango

Dugaan Penyelewengan APBDes Toto Utara 2025 Berujung di Meja Tipidkor

Jumat 31 Juli 2026
Aksi pelaku yang terekam CCTV. (via Istimewa)
Hukum & Kriminal

Terekam CCTV, Polisi Ringkus Terduga Pencuri HP di Kost Aqsa Pohuwato

Kamis 30 Juli 2026
Next Post

Konser Sastra HMJ Bastrasia Tutup Bulan Sastra 2026, Gaungkan Semangat Berkarya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • PT Pertamina Patra Niaga kembali menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, termasuk Pertamax, yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

    Pertamina Sesuaikan Harga BBM Non-Subsidi, Pertamax Kini Lebih Terjangkau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Ditetapkan Tersangka Kasus Command Center

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keluar dari Jeratan Tunggakan JKN, Warga Jember Rasakan Manfaat Kemudahan Cicilan REHAB 3.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Pj Gubernur Gorontalo Pilih Diam Usai Jalani Pemeriksaan Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center: Eks Pj Gubernur Gorontalo Datangi Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.