No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pemkab Pohuwato Terapkan Pajak Usaha Sareng Walet 2,5 Persen

Hasan by Hasan
Kamis 2 Desember 2021
in Pohuwato
0
Sekda Pohuwato, Iskandar Datau

Sekda Pohuwato, Iskandar Datau

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MARISA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato turut menjadikan usaha sarang walet sebagai salah satu pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Yakni penerapan pajak bagi pelaku usaha burung walet sebesar 2,5 persen.

Pembelakuan pajak daerah untuk usaha sarang burung walet ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato, Iskandar Datau, saat membuka Sosialisasi tentang peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 02 Tahun 2020 tentang pajak sarang burung walet tahun 2021.

“Penerapan pajak daerah 10%, tetapi kita memperhatikan kondisi petani walet yang tidak sama hasilnya terkait kestabilan harga produksi yang tidak menentu, maka kami memerpahtikn itu sehingga besaranya 2.5%,” ujar Iskandar kepada gopos.id, Kamis (02/12/2021)

Baca Juga :  Plt. Sekda Pohuwato Serahkan SK PPPK

Iskandar menjelaskan, penerapan pajak daerah tersebut merujuk pada regulasi atau aturan perundang-undangan Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi Daerah. Perdanya sudah selesai kemarin dan sedang disosialisasikan ke petani burung walet,”

“Nantinya perda ini akan berjalan setelah dilakukan sosialisasi kepada petani burung walet, pada tahun 2022 akan berlaku pajak yang sudah di-Perda-kan,” tutup Iskandar. (Yusuf/gopos)

Tags: GorontaloPajak Sarang WaletPohuwato
Previous Post

Musancab PDIP Surabaya Berpotensi Timbun Kekecewaan Kader

Next Post

Raih Opini WTP, Pemprov Gorontalo Terima Penghargaan dari Menkeu

Related Posts

Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Adam, memberikan sambutan klinik ITDA di Kecamatan Wanggarasi, Rabu (20/05/2026) (Razak Prokopim Pohuwato)
Pohuwato

Pemkab Pohuwato Luncurkan Klinik ITDA Bisa untuk Perkuat Tata Kelola Desa

Jumat 22 Mei 2026
Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, saat memimpin apel kerja Korpri berlangsung di halaman kantor Bupati Pohuwato, Senin (18/05/2026) (Rajak Prokopim Pohuwato)
Pohuwato

Bupati Pohuwato Dorong Penguatan Literasi di Hari Perpustakaan Nasional

Senin 18 Mei 2026
Pemkab dan DPRD Pohuwato kunjungi pembanguna bendungan penggali sedimen di PGM, Minggu (17/05/2026) (Istimewa)
Pohuwato

Pemkab dan DPRD Pohuwato Tinjau Pembangunan Bendungan Pengendali Sedimentasi di PGM

Senin 18 Mei 2026
Dinas Perindakop Pohuwato turun langsung memantau harga BBM di Pom mini, Selasa (12/05/2026) (Iwan Karim Prokopim Pohuwato)
Pohuwato

Dinas Perindagkop Pohuwato Sidak Pom Mini, Temukan Harga BBM Melonjak Akibat Praktik Calo

Selasa 12 Mei 2026
Pohuwato

Inspektorat Pohuwato Bakal Audit Proyek Kandang Ayam Desa Karya Baru yang Terbengkalai

Jumat 8 Mei 2026
Pemkab Pohuwato menerima dua penghargaan momen Hardiknas 2026, (Iwan Karim Prokopim Pohuwato)
Pohuwato

Dinas Pendidikan Pohuwato Borong Penghargaan pada Hardiknas 2026

Senin 4 Mei 2026
Next Post
Penghargaan WTP

Raih Opini WTP, Pemprov Gorontalo Terima Penghargaan dari Menkeu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa jurusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar menggelar Pameran Seni Rupa di gedung Budaya kampus 1 UNG, pada 23-24 Mei 2026

    Mahasiswa PGSD UNG Gelar Pameran Seni Rupa “Ru’upia Hilawo”, Wujud Ekspresi dan Pembelajaran Kreatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Tiga Alat Berat dan Satu Operator Diamankan Polisi di PETI Bulangita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjualan Bendera Mancanegara di Gorontalo Ramai Jelang Piala Dunia 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AFKAB Gorontalo Gelar Kursus Pelatih Futsal Level 1 Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.