No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus Pencemaran Nama Baik, AD Jalani Pemeriksaan Tahap II

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 18 Maret 2022
in Gorontalo
0
AD Dilapor

Oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo AD ketika menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Gorontalo. foto putra/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO –Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dengan insial AD menjalani proses pemeriksaan tahap II terkait kasus pencemaran nama baik dengan melibatkan terlapor Rusli Habibie. AD menghadap ke Kejari Kota Gorontalo, siang tadi Jumat (18/3/2022).

“Jadi ini merupakan proses yang berjalan sudah sejak lama yang penyidikannya di pihak Polres Gorontalo dan Polda Gorontalo. Saat ini sudah tahap dua yakni penyerahan berkas dan tersangka di Kejaksaan Tinggi Maupun Kejaksaan Negeri,” ungkap AD diwawancarai awak media usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga :  Horison Hotel Group Hadir di Gorontalo

Dirinya menegaskan, belum ingin menjelaskan materi perkara tersebut dan akan menjelaskan kembali saat di depan pengadilan.

“Jadi apa yang saya lakukan hari ini memenuhi kewajiban saya dari penyidik maupun jaksa, dan saya hari ini tidak mau menjelaskan materi perkara,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan, yang saat ini terjadi ialah terkait pencemaran yang menimpa dirinya yakni pada pasal 310 terkait pencemaran nama baik baik yang dilaporkan di Polres Gorontalo dan Polda Gorontalo.

“Untuk yang di Polres itu terkait Rekaman dan di Polda terkait berita,” ujarnya.

Dirinya menyatakan hal itu merupakan penyampaiannya dengan kapasitas sebagai Anggota DPRD baik yang dia sampaikan melalui rekaman maupun media.

Baca Juga :  Banjir di Suwawa: Warga Memilih Bertahan di Rumah

“Kalau bicara anggota DPRD ada undang-undang yang mengatur yakni Undangan-undangan MD3 maupun Undang-undang No 23 tahun 2014.

“Olehnya biarlah kita di pengadilan nanti beradu argumentasi dengan undang-undang, saya juga dilaporkan karena menyalahi KUHP,” ucapnya.

Terakhir AD menyampaikan dirinya saat ini hanya menunggu panggilan saat di pengadilan tiba dan akan menyampaikan bukti yang paling utama ialah soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau saya ditahan saya siap, cuma saya tidak ditahan,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: AD polisiLaporan AD
Previous Post

Rachmat Gobel Nilai Pemerintah Gagal Kendalikan Stok dan Harga Minyak Goreng

Next Post

Tersebar di 34 Provinsi Dengan 1.761 Perusahaan Pers Siber, SMSI Catatkan Rekor MURI

Related Posts

Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji
Gorontalo

Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

Sabtu 12 Juli 2025
Permasalahan Satpol-PP dan Polisi, Adhan Dambea: Proses Hukum Jika Terbukti Bersalah
Gorontalo

Permasalahan Satpol-PP dan Polisi, Adhan Dambea: Proses Hukum Jika Terbukti Bersalah

Sabtu 12 Juli 2025
Sinergi Dukungan Harganas, BI Gorontalo Edukasi CBP Rupiah
Gorontalo

Sinergi Dukungan Harganas, BI Gorontalo Edukasi CBP Rupiah

Jumat 11 Juli 2025
Momen Harganas, Gubernur Gorontalo Ajak Masyarakat Tangkal Stunting
Gorontalo

Momen Harganas, Gubernur Gorontalo Ajak Masyarakat Tangkal Stunting

Jumat 11 Juli 2025
Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo
Gorontalo

Tilang Simpatik dan ETLE Diberlakukan saat OPS Patuh Otanaha di Gorontalo

Jumat 11 Juli 2025
Kronologi Pengendara Motor yang Tewas Terlindas Mobil Sayur di Paguyaman
Gorontalo

Kronologi Pengendara Motor yang Tewas Terlindas Mobil Sayur di Paguyaman

Jumat 11 Juli 2025
Next Post
MURI SMSI

Tersebar di 34 Provinsi Dengan 1.761 Perusahaan Pers Siber, SMSI Catatkan Rekor MURI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Anggota Satpol-PP: Korban Disetrum dan Dikeroyok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aleg Deprov Gorontalo Tepis Kabar Ditahan Polisi Arab Saudi, Tegaskan Fokus Urus Kerjasama Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barang Bukti Sempat Ditelan, Polres Boalemo Tangkap Seorang Pengedar Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mayat Pria Ditemukan Mengapung di Sungai Paguyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Anggota Polri Kantongi Fakta Oknum Satpol PP Pakai Taser Gun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.