No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus Pencemaran Nama Baik, AD Jalani Pemeriksaan Tahap II

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Jumat 18 Maret 2022
in Gorontalo
0
AD Dilapor

Oknum anggota DPRD Provinsi Gorontalo AD ketika menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Gorontalo. foto putra/gopos

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO –Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo dengan insial AD menjalani proses pemeriksaan tahap II terkait kasus pencemaran nama baik dengan melibatkan terlapor Rusli Habibie. AD menghadap ke Kejari Kota Gorontalo, siang tadi Jumat (18/3/2022).

“Jadi ini merupakan proses yang berjalan sudah sejak lama yang penyidikannya di pihak Polres Gorontalo dan Polda Gorontalo. Saat ini sudah tahap dua yakni penyerahan berkas dan tersangka di Kejaksaan Tinggi Maupun Kejaksaan Negeri,” ungkap AD diwawancarai awak media usai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga :  Rahmijati Masih Tangguh di Kab. Gorontalo

Dirinya menegaskan, belum ingin menjelaskan materi perkara tersebut dan akan menjelaskan kembali saat di depan pengadilan.

“Jadi apa yang saya lakukan hari ini memenuhi kewajiban saya dari penyidik maupun jaksa, dan saya hari ini tidak mau menjelaskan materi perkara,” tegasnya.

Dirinya menjelaskan, yang saat ini terjadi ialah terkait pencemaran yang menimpa dirinya yakni pada pasal 310 terkait pencemaran nama baik baik yang dilaporkan di Polres Gorontalo dan Polda Gorontalo.

“Untuk yang di Polres itu terkait Rekaman dan di Polda terkait berita,” ujarnya.

Dirinya menyatakan hal itu merupakan penyampaiannya dengan kapasitas sebagai Anggota DPRD baik yang dia sampaikan melalui rekaman maupun media.

Baca Juga :  Dituduh Gelapkan Perhiasan, Seorang Mama Muda Ditangkap Polisi

“Kalau bicara anggota DPRD ada undang-undang yang mengatur yakni Undangan-undangan MD3 maupun Undang-undang No 23 tahun 2014.

“Olehnya biarlah kita di pengadilan nanti beradu argumentasi dengan undang-undang, saya juga dilaporkan karena menyalahi KUHP,” ucapnya.

Terakhir AD menyampaikan dirinya saat ini hanya menunggu panggilan saat di pengadilan tiba dan akan menyampaikan bukti yang paling utama ialah soal hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau saya ditahan saya siap, cuma saya tidak ditahan,” tandasnya. (Putra/Gopos)

Tags: AD polisiLaporan AD
Previous Post

Rachmat Gobel Nilai Pemerintah Gagal Kendalikan Stok dan Harga Minyak Goreng

Next Post

Tersebar di 34 Provinsi Dengan 1.761 Perusahaan Pers Siber, SMSI Catatkan Rekor MURI

Related Posts

Ilustrasi kantor Kejati Gorontalo.(foto dok Putra/gopos)
Gorontalo

Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

Kamis 23 Juli 2026
Gorontalo

Bulog Gorontalo Perketat Pengawasan, Kenaikan Harga Beras 0,62 Persen Diantisipasi

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Gagas Program “Jaksa Jaga Guru” 

Rabu 22 Juli 2026
Gorontalo

Syarif Mbuinga Fokus Perjuangkan Guru ASN dan Infrastruktur Sekolah

Selasa 21 Juli 2026
Gorontalo

Harapan Ketum BAKORPUS untuk BAKORDA HIPMI PT Gorontalo

Selasa 21 Juli 2026
Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)
Gorontalo

Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

Selasa 21 Juli 2026
Next Post
MURI SMSI

Tersebar di 34 Provinsi Dengan 1.761 Perusahaan Pers Siber, SMSI Catatkan Rekor MURI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Tersangka RI selaku KPA dan DZA selaku pelaksana proyek saat diborgol aparat Kejari Bone Bolango.(F. Istimewa)

    Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo: Pakai Duit APBD Rp5 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.