No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ombudsman Temukan Maladministrasi Pemberhentian 185 Perangkat Desa di Kabupaten Gorontalo

Hasan by Hasan
Senin 18 Juli 2022
in Gorontalo
0
Alim S. Niode, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo.  (Foto: Sari/gopos)

Alim S. Niode, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo. (Foto: Sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan maladministrasi pada pemberhentian 185 perangkat desa di Kabupaten Gorontalo. Maladministrasi yang dimaksud adalah penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam proses pemberhentian ratusan perangkat desa tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo, Alim Niode, menjelaskan temuan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur berkaitan dengan ketentuan/dasar hukum yang digunakan dalam pemberhentian perangkat desa.

“Dasar hukum yang menjadi acuan memberhentikan para perangkat desa tidak bisa dipakai,” terang Alim Niode.

Baca Juga :  Update Covid-19 Provinsi Gorontalo [13/7/2020]: 5 Sembuh, 2 Pasien Baru

Sebagaimana diketahui, pemberhentian 185 perangkat desa se-Kabupaten Gorontalo mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 dan Nomor 20 Tahun 2021. Dua perbup tersebut diterbitkan sebagai rujukan pelaksanaan seleksi bagi 1.000-an aparat desa. Hasil seleksi ada 185 perangkat desa dinyatakan tak lulus. Namun hasil seleksi menuai polemik. Pasalnya, Perbup Gorontalo Nomor 19 dan Nomor 20 Tahun 2021 dipandang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2017.

Lebih lanjut Alim Niode menegaskan, temuan dalam pemeriksaan tersebut bukan bertujuan mencari pihak yang benar, atau pihak yang salah. Temuan pemeriksaan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan publik berjalan dengan baik dan bebas maladministrasi.

Baca Juga :  Diduga Privatisasi Aset Desa untuk Pribadi, Kades Polohungo Didemo Mahasiswa

“Temuan Ombudsman Gorontalo telah disampaikan dalam agenda Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Kantor Bupati Gorontalo,” ujar Alim Niode.(hasan/gopos)

Tags: GorontaloKabupaten GorontaloMaladministrasiOmbudsman
Previous Post

Sejumlah Wilayah di Kota Gorontalo Tergenang Pasca Diguyur Hujan Semalaman

Next Post

ASN Pohuwato Diingatkan Tak Terlibat Kampanye Pilkades Serentak 

Related Posts

Proses Isbat Nikah dan Sunatan massal di Polsek Wonosari, Senin (06/07/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

Selasa 7 Juli 2026
Operator kecelakaan di Kawasan Pani Gold Mine, (Istimewa)
Gorontalo

Pani Gold Mine Klarifikasi Insiden Operasional di Area TSF, Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

Senin 6 Juli 2026
Gorontalo

Wali Kota Wenny Gaib Dorong Kolaborasi dengan Pengadilan Agama untuk Lindungi Keluarga

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Mobil Terios Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Mobil di Jalan John Aryo Katili

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Zulhas Boyong Artis Nasional ke Pelantikan PAN di Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Gorontalo

Beli Perlengkapan Sekolah: Timuato Institute-Harry Mimin Homestay Wujudkan Mimpi Anak Gorontalo

Jumat 3 Juli 2026
Next Post
Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, Didampingi Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, Memberikan Sambutan Apel Korpri, di Halaman Kantor Bupati, Senin 18/07/2022 (Istimewa)

ASN Pohuwato Diingatkan Tak Terlibat Kampanye Pilkades Serentak 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPRD Dapil Tapa-Bulango Diskusi bersama Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.