No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ombudsman Temukan Maladministrasi Pemberhentian 185 Perangkat Desa di Kabupaten Gorontalo

Hasan by Hasan
Senin 18 Juli 2022
in Gorontalo
0
Alim S. Niode, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo.  (Foto: Sari/gopos)

Alim S. Niode, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo. (Foto: Sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan maladministrasi pada pemberhentian 185 perangkat desa di Kabupaten Gorontalo. Maladministrasi yang dimaksud adalah penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam proses pemberhentian ratusan perangkat desa tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo, Alim Niode, menjelaskan temuan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur berkaitan dengan ketentuan/dasar hukum yang digunakan dalam pemberhentian perangkat desa.

“Dasar hukum yang menjadi acuan memberhentikan para perangkat desa tidak bisa dipakai,” terang Alim Niode.

Baca Juga :  Rapat TKPRD Bahas Delapan Isu Wilayah Perbatasan Gorontalo-Sulteng

Sebagaimana diketahui, pemberhentian 185 perangkat desa se-Kabupaten Gorontalo mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 dan Nomor 20 Tahun 2021. Dua perbup tersebut diterbitkan sebagai rujukan pelaksanaan seleksi bagi 1.000-an aparat desa. Hasil seleksi ada 185 perangkat desa dinyatakan tak lulus. Namun hasil seleksi menuai polemik. Pasalnya, Perbup Gorontalo Nomor 19 dan Nomor 20 Tahun 2021 dipandang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2017.

Lebih lanjut Alim Niode menegaskan, temuan dalam pemeriksaan tersebut bukan bertujuan mencari pihak yang benar, atau pihak yang salah. Temuan pemeriksaan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan publik berjalan dengan baik dan bebas maladministrasi.

Baca Juga :  Polairud Gorontalo Amankan 3 Terduga Pelaku Bom Ikan di Pohuwato

“Temuan Ombudsman Gorontalo telah disampaikan dalam agenda Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Kantor Bupati Gorontalo,” ujar Alim Niode.(hasan/gopos)

Tags: GorontaloKabupaten GorontaloMaladministrasiOmbudsman
Previous Post

Sejumlah Wilayah di Kota Gorontalo Tergenang Pasca Diguyur Hujan Semalaman

Next Post

ASN Pohuwato Diingatkan Tak Terlibat Kampanye Pilkades Serentak 

Related Posts

Gorontalo

Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Korban MM yang tewas di lokasi PETI Suwawa Timur saat diidentifikasi polisi.(istimewa)
Gorontalo

Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa FSB UNG Raih Medali Perunggu OSPENAS 2026 Bidang Bahasa Indonesia

Kamis 21 Mei 2026
Temu Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Ratusan Peserta bakal Ramaikan Temu Jurnalis, Pelajar dan Mahasiswa se-Provinsi Gorontalo masuk Daftar

Rabu 20 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto saat meresmikan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Leato, Gorontalo.
Gorontalo

Prabowo Pasang Foto KNMP Gorontalo di DPR RI

Rabu 20 Mei 2026
Next Post
Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga, Didampingi Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, Memberikan Sambutan Apel Korpri, di Halaman Kantor Bupati, Senin 18/07/2022 (Istimewa)

ASN Pohuwato Diingatkan Tak Terlibat Kampanye Pilkades Serentak 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Diduga Tercemar Tambang, Camat Suwawa Selatan Ungkap Fakta Ikan Mati di Sungai Bone

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.