No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ombudsman Temukan Maladministrasi Pemberhentian 185 Perangkat Desa di Kabupaten Gorontalo

Hasanuddin by Hasanuddin
Senin 18 Juli 2022
in Gorontalo
0
Dinkes Provinsi Gorontalo akan Evaluasi Temuan Maladministratif

Alim S. Niode, Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Gorontalo. (Foto: Sari/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo menemukan maladministrasi pada pemberhentian 185 perangkat desa di Kabupaten Gorontalo. Maladministrasi yang dimaksud adalah penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur dalam proses pemberhentian ratusan perangkat desa tersebut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Gorontalo, Alim Niode, menjelaskan temuan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan prosedur berkaitan dengan ketentuan/dasar hukum yang digunakan dalam pemberhentian perangkat desa.

“Dasar hukum yang menjadi acuan memberhentikan para perangkat desa tidak bisa dipakai,” terang Alim Niode.

Baca Juga :  Bertambah 14 Positif Baru, 2 Bayi 6 Hari, Kasus Corona di Gorontalo Tembus 108 Orang

Sebagaimana diketahui, pemberhentian 185 perangkat desa se-Kabupaten Gorontalo mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 dan Nomor 20 Tahun 2021. Dua perbup tersebut diterbitkan sebagai rujukan pelaksanaan seleksi bagi 1.000-an aparat desa. Hasil seleksi ada 185 perangkat desa dinyatakan tak lulus. Namun hasil seleksi menuai polemik. Pasalnya, Perbup Gorontalo Nomor 19 dan Nomor 20 Tahun 2021 dipandang bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2017.

Lebih lanjut Alim Niode menegaskan, temuan dalam pemeriksaan tersebut bukan bertujuan mencari pihak yang benar, atau pihak yang salah. Temuan pemeriksaan bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan publik berjalan dengan baik dan bebas maladministrasi.

Baca Juga :  Larangan Mudik, Arus Penumpang di Terminal Tipe A Dungingi Gorontalo Sepi

“Temuan Ombudsman Gorontalo telah disampaikan dalam agenda Penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di Kantor Bupati Gorontalo,” ujar Alim Niode.(hasan/gopos)

Tags: GorontaloKabupaten GorontaloMaladministrasiOmbudsman
Previous Post

Sejumlah Wilayah di Kota Gorontalo Tergenang Pasca Diguyur Hujan Semalaman

Next Post

ASN Pohuwato Diingatkan Tak Terlibat Kampanye Pilkades Serentak 

Related Posts

Banjir Melanda 4 Kecamatan di Pohuwato, Ratusan Warga Terdampak
Gorontalo

Banjir Melanda 4 Kecamatan di Pohuwato, Ratusan Warga Terdampak

Sabtu 21 Juni 2025
Dua Remaja Terseret Arus Saat Terobos Banjir di Wanggarasi, Pohuwato
Gorontalo

Dua Remaja Terseret Arus Saat Terobos Banjir di Wanggarasi, Pohuwato

Sabtu 21 Juni 2025
Terduga Pelaku Pembunuhan Penjaga Buper Bongohulawa Diduga Empat Orang
Gorontalo

Terduga Pelaku Pembunuhan Penjaga Buper Bongohulawa Diduga Empat Orang

Jumat 20 Juni 2025
Marak Kasus Pencurian, Warga Bonebol Diimbau Waspada saat Tinggalkan Rumah
Gorontalo

Marak Kasus Pencurian, Warga Bonebol Diimbau Waspada saat Tinggalkan Rumah

Jumat 20 Juni 2025
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Gorontalo Bedah Rumah Warga di Limboto
Gorontalo

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Gorontalo Bedah Rumah Warga di Limboto

Jumat 20 Juni 2025
Staf Dispora Kabupaten Gorontalo Diduga Dibunuh OTK
Gorontalo

Staf Dispora Kabupaten Gorontalo Diduga Dibunuh OTK

Jumat 20 Juni 2025
Next Post
ASN Pohuwato Diingatkan Tak Terlibat Kampanye Pilkades Serentak 

ASN Pohuwato Diingatkan Tak Terlibat Kampanye Pilkades Serentak 

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Terduga Pelaku Pembunuhan Penjaga Buper Bongohulawa Diduga Empat Orang

    Terduga Pelaku Pembunuhan Penjaga Buper Bongohulawa Diduga Empat Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil Klasik & Sepeda Unik Jadi Primadona Wisata Baru di Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Staf Dispora Kabupaten Gorontalo Diduga Dibunuh OTK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Bonebol Ringkus Tukang Bentor Spesialis Pencurian Rumah Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melawan saat Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Pencurian Dilumpuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.