No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Kasus Aleg Deprov Gorontalo, PKS Gorontalo Lakukan MPDP

Ishak Noho by Ishak Noho
Selasa 11 November 2025
in Headline
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, yang juga kader PKS, Mustafa Yasin setelah ditetapkan tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana haji khusus, terus bergulir.

DPTW PKS Gorontalo sudah melakukan tahapan penyelesaian masalah dengan melakukan sidang Majelis Penegakan Disiplin Partai (MPDP).

“Ahad, 9 November kemarin kita sudak melewati tahapan penyelesaian masalah MY. Kemarin kita sudah melakukan sidang MPDP, dengan mendegarkan tuntutan,” ucap Ketua DPTW PKS Gorontalo, Adnan Entengo, Selasa (11/11).

Adnan menjelaskan, saat ini masalah MY dalam sidang kodek etik partai, karena MY adalah anggota DPRD provinsi Gorontalo.
“Sidang dititik beratkan pada pelanggaran Kode etik partai apakah melanggar atau tidak,” tegas Adnan.

Baca Juga :  Adhan Soal Miras, Apa yang Sudah Dilakukan Bupati-Walikota?

Dalam sidang Minggu kemarin, Adhan menambahkan, sidang MPDP itu, hakim meminta pengadu untuk melengkapi bukti sehingga MY bisa secara umum dapat menerima tuntutan.

“Pada kesempatan sidang itu para hakim meminta pengadu melengkapi bukti dan MY secara umum dapat menerima apa yang menjadi tuntutan dan siap dengar dan taat apa yang menjadi putusan partai,” jelas Adnan.

Adhan berjanji, akan menjelaskan, akan transparan soal kasus yang melibatkan anggota DPRD dari Partai Keadilan Sejahtera. “Kita akan terbuka,” singkat Adnan.

Baca Juga :  Puncak Dulamayo, Pesona Negeri di Atas Awan

Sebelumnya, Polda Gorontalo menetapkan tersangka Mustafa Yasin pada Jumat (7/11). Berdasarkan surat ketetapan tersangka dengan Nomor:S.Tap/129/XI/Res.1.11/2025/Ditreskrimum.

“Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan telah diperoleh dua alat bukti lebih dari laporan hasil gelar perkara 5 November 2025, penyidik menetapkan status seseorang sebagai tersangka inisial MY (Mustafa Yasin),” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro. (Isno/rls/gopos)

Tags: Alge Deprov GorontaloKasus Anggota DewanMustafa YasinPKS
Previous Post

Gorontalo Masuki Musim Hujan, BMKG Ingatkan Kewaspadaan Banjir dan Longsor

Next Post

BPD Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran Oknum Kades Prima

Related Posts

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 selama 2026 dengan menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.
Headline

Satu Lagi Bupati Ditangkap KPK, Kali Ini Bupati Pemalang Anom Widiyantoro

Rabu 29 Juli 2026
Oplus_131072
Headline

Penuhi Syarat PD dan PRT, Gbl. James Rumagit Jadi Calon Tunggal Ketua Umum KGPM

Selasa 30 Juni 2026
Headline

BREAKING NEWS: Ditinggal Berhaji, Satu Rumah di Desa Bunggalo Ludes Terbakar

Minggu 21 Juni 2026
Headline

Wapres Gibran Salat Jumat di Masjid Alfalah Hutuo, Berbaur Jemaah di Saf Belakang

Jumat 19 Juni 2026
Headline

Jalan Penghubung Desa Bakti-Batulayar Nyaris Putus Akibat Longsor

Rabu 27 Mei 2026
Headline

Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Rokok Ilegal, Nilai Barang Capai Rp1,2 Miliar

Kamis 23 April 2026
Next Post

BPD Ungkap Dugaan Penyimpangan Anggaran Oknum Kades Prima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tangani 7 Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Supervisor Diler Gorontalo Terseret Dugaan Pelecehan Sales

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Kanal Banjir Tanggidaa Dibacakan Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maulid Nabi dan Tasyakuran Muktamar NU ke-35, PCNU Kabgor Tekankan Semangat Khidmah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusnar Ismail Rangkul Bupati-Wabup Gorontalo Bahas WPR bersama Dirjen Minerba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.