GOPOS.ID, KOTAMOBAGU – Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol dan narkotika hasil operasi kepolisian digelar oleh Polres Kotamobagu pada Kamis (12/3/2025) sore.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Kotamobagu dan dirangkaikan dengan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026 sebagai bentuk kesiapan pengamanan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian memusnahkan sejumlah barang bukti yang merupakan hasil dari operasi kepolisian maupun Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 1.650 liter, narkotika jenis sabu seberat 15 gram, narkotika jenis ganja seberat 2 gram, serta obat keras berbagai jenis sebanyak 4.251 butir.
Proses pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., bersama Dandim 1303 Bolaang Mongondow Letkol Inf. Fahmil Harris, S.I.P. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Kotamobagu, yakni Asisten I Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E., serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kasi Pidum Ariel Denny Pasangkin, S.H.
Turut terlibat dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Kotamobagu AKP I Wayan Budha, S.Pd., bersama para Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, serta para perwira di lingkungan Polres Kotamobagu yang menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal, narkotika, serta obat keras yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti berakhir sekitar pukul 17.00 Wita dan berlangsung dalam situasi aman, tertib, serta kondusif.








