GOPOS.ID – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, berinisial CS atau Chandra Sudarto, dicopot dari jabatannya lantaran diduga memaksa narapidana muslim memakan daging anjing.
“Sudah kami copot. Kita proses sejak kita dapat informasi sekitar empat hari yang lalu, kita sudah copot dari jabatan,” tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Adrianto, dikutip dari ANTARA, Kamis (4/12/2025).
Saat ini, pemeriksaan eks Kapalas Enemawira Chandra Sudarto masih terus berlangsung, termasuk dengan pelaksanaan sidang kode etik. Kata Agus, insiden pemaksaan makan daging anjing itu terjadi saat pesta ulang tahun.
“Ini lagi kita periksa, alasannya mereka lagi pesta ulang tahun, tapi kita bakal periksa. Intinya kita tidak menoleransi hal-hal seperti itu,” tegas Agus lagi.
Sebelumnya, kasus narapidana dipaksa memakan makanan nonhalal ini dibongkar oleh Anggota DPR RI Mafirion. Mafirion mengingatkan bahwa larangan tindakan diskriminatif dan penodaan agama telah diatur dalam Pasal 156, 156a, 335, 351 KUHP.
“Aturan dalam KUHP secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan menghina atau merendahkan agama dapat dipidana maksimal hingga lima tahun,” katanya.
Tindakan CS juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Mafirion juga menegaskan, memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keyakinannya merupakan pelanggaran terhadap martabat manusia.
“Kita tidak bisa membiarkan seorang warga negara diperlakukan seperti ini. Walaupun dia seorang warga binaan, tapi dia masih memiliki HAM yang harus tetap dilindungi. Jangan mentang-mentang dia warga binaan maka kalapas bisa sewenang-wenang melakukan pelanggaran. Jangan toleransi terhadap hal-hal seperti ini,” tegasnya.(adm03/ANTARA)








