No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jurusan Ilmu Komunikasi UNG Paparkan Kronologi Polemik Penyelesaian Studi Mahasiswa Angkatan 2019

Hasan by Hasan
Sabtu 18 Juli 2026
in Collage
0
Universitas Negeri Gorontalo (UNG)

Universitas Negeri Gorontalo (UNG)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) memaparkan kronologi polemik penyelesaian studi salah seorang mahasiswa angkatan 2019, Syarifah Aslamiyah. Melalui siaran pers, Sabtu (18/7/2026), Jurusan Ilmu Komunikasi UNG memaparkan kronologi, proses pembinaan, hingga alasan akademik yang menjadi dasar penghentian proses penyelesaian studi mahasiswa tersebut.

Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FIS UNG, Citra F.I.L. Dano Putri, S.Pd., M.I.Kom, mengatakan pihak jurusan telah menjalankan pembinaan secara maksimal sebelum akhirnya proses penyelesaian studi mahasiswa tersebut tidak dapat dilanjutkan. Pembinaan telah dimulai sejak September 2025. Saat itu, jurusan menggelar pertemuan evaluasi khusus yang melibatkan Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan untuk memantau perkembangan penyelesaian studi mahasiswa Angkatan 2019 yang mendekati batas masa studi.

Citra menjelaskan, jurusan semula menetapkan target akhir pelaksanaan ujian skripsi pada April 2026. Namun karena masih terdapat sejumlah mahasiswa yang belum menyelesaikan tahapan akademik, batas waktu tersebut diperpanjang hingga 19 Juni 2026. Hal itu dimaksudkan agar seluruh administrasi akademik dapat diselesaikan secara tertib dan tidak terburu-buru, sehingga menjamin kualitas layanan data pada sistem universitas.

Mahasiswi Syarifah Aslamiyah telah melaksanakan ujian proposal pada Maret 2024. Namun setelah tahapan tersebut hingga Mei 2026, mahasiswi yang bersangkutan tidak pernah melakukan bimbingan hasil penelitian kepada Dosen Pembimbing I dan Dosen Pembimbing II.

Menurut Citra, pada 2-3 Juni 2026 operator jurusan menyerahkan naskah hasil penelitian Syarifah Aslamiyah yang telah dijilid kepada Dosen Pembimbing II sekaligus Ketua Jurusan untuk ditandatangani sebagai syarat mengikuti ujian hasil penelitian. Hal itu membuat Dosen Pembimbing II teringat bila Syarifah Aslamyah belum pernah sama sekali datang bimbingan hasil penelitian.

“Saat dikonfrontasi langsung dengan pertanyaan; ‘Kamu belum pernah bimbingan hasil sama saya kan?’ Saudari Syarifah Aslamiyah hanya diam dan tidak menjawab. Meskipun terjadi pengabaian akan prosedur bimbingan, Dosen Pembimbing II tetap membijaksanai dengan menandatangani lembar persetujuan agar kelayakan substansi penelitian dapat diuji secara objektif melalui forum ilmiah pada 5 Juni 2026,” terang Citra dalam keterangan tertulis.

Citra menegaskan, hal itu dilakukan semata-mata karena mahasiswa sudah berada di batas akhir masa studi.

Selanjutnya pada 4 Juni 2026, Dosen Pembimbing II berkoordinasi dengan Dosen Pembimbing I, Dr. Sumarjo. Dalam koordinasi tersebut, Pembimbing I juga menyampaikan mahasiswi yang bersangkutan belum pernah melakukan bimbingan hasil penelitian kepada dirinya. Meski demikian, kedua pembimbing tetap memberikan kesempatan kepada mahasiswa mengikuti ujian hasil penelitian pada 5 Juni 2026.

Pada 5 Juni 2026, Syarifah Aslamiyah mengikuti ujian hasil penelitian. Namun Tim Penguji (Penguji I, Siti Mayasari Pakaya, dan Penguji II, Akram Mursalim) menilai performa Syarifah tidak siap melaksanakan ujian, sehingga direkomendasikan belum lulus dan harus melaksanakan ujian hasil penelitian kembali.

Baca Juga :  UNG Peringkat 3 Nasional Abdidaya 2021

Setelah ujian, Syarifah meminta izin kepada Dosen Pembimbing II yang juga Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi UNG untuk mengikuti Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) di Palu. Menurut Citra, dirinya telah mengingatkan secara tegas agar menentukan prioritas antara mengikuti perlombaan atau menyelesaikan studi. “Kau yang tentukan pilihanmu nak, apa tetap ikut lomba atau menyelesaikan studimu”.

Citra menuturkan, mahasiswa kemudian berjanji melakukan bimbingan revisi pada 9 Juni 2026. Namun hingga 11 Juni, mahasiswa disebut tidak hadir dan tidak memberikan kabar meskipun operator jurusan melaporkan mahasiswa sudah dalam perjalanan pulang.

“Pada 12 Juni 2026, Ketua Jurusan (Pembimbing II), Pembimbing I, Penguji dan Wakil Dekan 1 melaksanakan koordinasi terbatas. Disimpulkan secara teknis, waktu yang tersisa tidak lagi memungkinkan bagi mahasiswa untuk melakukan revisi, ujian hasil ulang, dan ujian skripsi sebelum penutupan sistem,” ungkap Citra menerangkan.

Pada malam hari yang sama, mahasiswa bersama beberapa rekannya (Yunus Pasau, Agung Syaus, Maya Mardani dan Nadya Mokodompit) mendatangi rumah Ketua Jurusan untuk meminta kesempatan mengikuti ujian hasil penelitian kembali. Pada saat itu, Pembimbing II telah menjelaskan penyebab kegagalan penyelesaian studi dari saudari Syarifah Aslamiyah. Rekan Syarifah Aslamiyah mencoba untuk bernegosiasi agar Saudari Syarifah Aslamiyah diberikan kesempatan untuk kembali melaksanakan Ujian Hasil Penelitian. Saat itu pula Citra menyampaikan, “Keputusan forum ujian tidak bisa saya batalkan secara sepihak, apalagi menggunakan kewenangan saya sebagai Ketua Jurusan. Silahkan teman-teman melobi Pembimbing 1, dan kedua penguji. Apabila ketiganya bersepakat bersedia, maka itu sudah Quorum, dan Saudari Syarifah Aslamiyah bisa melanjutkan proses”.

Keesokan harinya, 13 Juni 2026, Syarifah Aslamiyah menemui Dosen Pembimbing 1, dan kedua Penguji. Sebagai bentuk kebijaksanaan akademik, Pembimbing I bersama kedua penguji menyatakan bersedia memberikan kesempatan lanjutan kepada mahasiswa.

Dua hari berselang, 15 Juni 2026, Citra menyampaikan permohonan izin mengundurkan diri sebagai Pembimbing II. Hal itu diambil karena ia tak ingin mencederai proses akademik yang semestinya berlaku. Jurusan lalu menunjuk La Here Kaharfin, M.I.Kom sebagai Pembimbing II Pengganti agar nilai ujian Syarifah tidak anjlok akibat kekurangan jumlah Dosen Pembimbing dan Penguji, serta pemenuhan syarat administratif pelaksanaan ujian.

Citra menjelaskan, Fakultas melalui Wakil Dekan I kembali melakukan upaya fasilitasi pada 17 Juni 2026. Mahasiswa diminta menyiapkan empat rangkap berkas ujian yang telah dijilid pada hari yang sama sebagai syarat penjadwalan ujian hasil penelitian ulang. Apabila 4 rangkap berkas ujian ini telah tersedia dan dijilid rapi, Wakil Dekan I bersedia membantu Syarifah Aslamiyah melobi Ketua Jurusan agar menandatangani lembar persetujuan, serta menjadwalkan ujian pada tanggal 18 Juni 2026.

“Pada sore hari, mahasiswa menyampaikan kepada operator jurusan bahwa dirinya tidak sanggup memenuhi persyaratan teknis tersebut dalam waktu yang tersedia, sehingga menjadi penyebab mengapa Ketua Jurusan tidak menandatangani Lembar Persetujuan dan juga menjadwalkan Ujian Hasil Kembali untuk Saudari Syarifah Aslamiyah,” ungkap Citra.

Baca Juga :  Begini Cara Rektor UNG Apresiasi Pengelola Jurnal

Kegagalan teknis ini menjadi poin final yang menghentikan seluruh upaya fasilitasi darurat dari pihak Fakultas. Wakil Dekan I, Ketua Jurusan, Pembimbing I, Pembimbing II, dan kedua penguji kembali menggelar rapat darurat yang menghasilkan Keputusan final, bahwa Lembaga menghentikan segala upaya membijaksanai, dan Saudari Syarifah Aslamiyah tidak dapat melanjutkan proses.

Citra menjelaskan, keputusan tersebut mengacu pada ketentuan akademik yang berlaku serta keterikatan Universitas terhadap kalender akademik, mekanisme penyelenggaraan Semester Antara, dan Pernyataan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Peraturan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Gorontalo mengatur masa studi maksimal program sarjana selama 14 semester.

Selain itu, Kalender Akademik Universitas Negeri Gorontalo Tahun Akademik 2025/2026 menetapkan batas akhir penginputan Berita Acara Yudisium Program Studi Ilmu Komunikasi pada 19 Juni 2026. Setelah program studi memasuki Semester Antara, tahapan akademik Semester Genap tidak lagi dapat dibuka kembali karena berkaitan dengan mekanisme Sistem Informasi Akademik (SIAT) dan pelaporan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

“Ketentuan perpanjangan penyelesaian studi sebagaimana dimaksud dalam Surat Wakil Rektor Bidang Akademik Nomor 2869/UN47.1/KM.00.02/2026 tidak dapat diterapkan pada Program Studi Ilmu Komunikasi karena pada saat itu Program Studi telah memasuki penyelenggaraan Semester Antara, sehingga secara akademik dan administratif proses Semester Genap telah berakhir,” ungkap Citra.

Menanggapi pertanyaan mahasiswa mengenai pelaksanaan ujian proposal, ujian hasil, dan ujian skripsi pada Semester Antara, Citra menjelaskan batas akhir penyelesaian studi untuk Angkatan 2019 sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu pada akhir Semester Genap 2025/2026 (Juni 2026). Pada batas waktu yang telah ditentukan, Syarifah Aslamiyah sendiri menyatakan tidak mampu memenuhi syarat teknis. Selain itu, sesuai Permendikbud No. 3 Tahun 2020 Pasal 17 dan diturunkan kedalam Peraturan Rektor Universitas Negeri Gorontalo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Gorontalo (Angkatan 2019 masih merujuk pada aturan ini) masa studi mahasiswa maksimal 7 tahun akademik atau setara dengan 14 semester. Dengan begitu secara administratif dan akademik masa studi angkatan 2019 telah berakhir di Juni 2026.

Citra menambahkan, berdasarkan surat penjelasan Wakil Rektor Bidang Akademik tertanggal 14 Juli 2026, seluruh tahapan akademik mahasiswa bersangkutan tidak dapat lagi dilanjutkan. Sebagai opsi administratif terakhir, Universitas menawarkan solusi mahasiswa dapat mengajukan perpindahan ke perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku pada perguruan tinggi tujuan. Pengajuan perpindahan tersebut dapat dilakukan sebelum dimulainya Semester Ganjil Tahun Akademik 2026/2027.(*/hasan/gopos)

Previous Post

Warga Puncak Lotu Talumolo Mengeluh Kekurangan Air Bersih

Next Post

BI Gorontalo Luncurkan QRIS Tap, Dorong Digitalisasi Pembayaran dan Promosi UMKM Kuliner

Related Posts

Screenshot
UNG

KKN-T II UNG Duwanga Dorong Ketahanan Pangan Lewat Akuaponik

Jumat 11 September 2026
UNG

Pascasarjana UNG Perkuat Integritas Mahasiswa Lewat Kuliah Umum Antikorupsi

Rabu 9 September 2026
Screenshot
Universitas Bina Taruna

BNNP Gorontalo Tantang Mahasiswa UNBITA Jadi Penggerak Generasi Bersih Narkoba

Rabu 9 September 2026
Screenshot
Universitas Bina Taruna

Rangkaian PKKMB UNBITA Sukses Digelar, UNBITA Kukuhkan Mahasiswa Baru 2026/2027

Rabu 9 September 2026
UNG

Universitas Airlangga Siap Bantu Pembinaan Prodi Kebidanan UNG

Selasa 8 September 2026
UNG

1.108 Mahasiswa UNG Diterjunkan ke Sekolah, Bawa Misi Perkuat Pendidikan Gorontalo

Selasa 8 September 2026
Next Post
Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Satya Permana, saat peluncuran layanan QRIS Tap pada merchant kuliner, Sabtu (18/7/2026) di GOR David Toni, Limboto. (Humas BI Gorontalo)

BI Gorontalo Luncurkan QRIS Tap, Dorong Digitalisasi Pembayaran dan Promosi UMKM Kuliner

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)

    Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.