No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jual Merkuri di Gorontalo, Dua Warga Asal Sulteng Terancam di Penjara 5 Tahun

Hasanuddin by Hasanuddin
Rabu 27 Januari 2021
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – FA (26) dan AM (43), dua warga asal Sulawesi Tengah (Sulteng) terancam dipidana penjara 5 tahun. Itu setelah FA dan AM ditetapkan sebagai tersangka perdagangan ilegal merkuri.

Kedua tersangka tersebut dijerat dengan pasal 161 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 atas perubahan Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Direktorat Intelkam Polda Gorontalo melakukan penangkapan terhadap FA dan AM pada Selasa, 19 Januari 2021. Penangkapan dilakukan setelah Dit Intelkam Polda Gorontalo mendapatkan laporan adanya pengiriman merkuri ilegal ke wilayah Provinsi Gorontalo. Merkuri dalam jumlah besar itu dikirim dari wilayah Buol, Sulawesi Tengah melalui Gorontalo Utara.

Baca Juga :  2 Nelayan Asal Talumolo Berhasil Dievakuasi

Tim Polda Gorontalo bergerak ke lokasi. Tepatnya disebuah rumah milil RB. Warga desa Buloila, Kecamatan Sumalata, Gorontalo Utara. Di tempat itu petugas menemukan FA yang sedang mengangkut merkuri air air perak dari dalam kamar. Saat itu FA langsung dibekuk.  Sementara AM yang mengetahui kedatangan petugas berusaha kabur. Ia lari lewat pintu belakang rumah menuju Buol.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AM. Saat diintorogasi, FA dan AM mengaku bahwa merkuri tersebut berasal dari I dan A yang berada di Seram, Maluku Utara.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono menjelaskan, menurut pengakuan FA bahwa merkuri tersebut diperintahkan untuk dijualkan kepada AIN dengan harga 1.050 ribu. Dan dijanjikan dia akan diberikan uang jalan Rp.500 ribu apabila berhasil menjual 60 botol merkuri tersebut.

Baca Juga :  In Memoriam Direktur Tahti Polda Gorontalo, AKBP Beni Mutakhir: Dikenal Supel dan Rajin Ibadah 

“Sementara menurut keterangan FA dan AM mereka baru pertama kali melakukan hal ini. Karena mereka belum pernah menjual barang berharga tersebut,” jelas Wahyu.

Dari hasil penangkapan tersebut, kata Wahyu, pihak Intelkam Polda Gorontalo berhasil mengamankan barang bukti berupa 60 botol mineral jenis merkuri, satu unit Handpone merk Vivo Y12 warna hitam milik FA, dan satu unit Handpone Nokia type RH-93 warna hitam milik AM. (ramlan/gopos).

Tags: IlegalJual MerkuriPolda Gorontalo
Previous Post

Dua Menteri Resmikan Mall Pelayanan Publik Bone Bolango, Ada 269 Layanan Disediakan

Next Post

Nunuk Nuraini, Sang Peracik Bumbu Indomie Tutup Usia

Related Posts

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond
Hukum & Kriminal

Razia Satpol PP Kota Gorontalo Temukan Miras dan Lem Eha-Bond

Minggu 29 Juni 2025
Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara
Hukum & Kriminal

Kejari Kota Gorontalo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana dari 37 Perkara

Kamis 26 Juni 2025
Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo
Hukum & Kriminal

Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

Rabu 25 Juni 2025
Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Perjadin Pejabat: Kantor Walikota Gorontalo Digeledah Kejati

Selasa 24 Juni 2025
Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota
Hukum & Kriminal

Flash News: Kejati Gorontalo Datangi Kantor Walikota

Selasa 24 Juni 2025
Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun
Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan yang Terekam CCTV di Pohuwato Terancam Penjara 15 Tahun

Sabtu 21 Juni 2025
Next Post
Nunuk Nuraini, Sang Peracik Bumbu Indomie Tutup Usia

Nunuk Nuraini, Sang Peracik Bumbu Indomie Tutup Usia

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata di Pengadilan: Rakyat Membela Hamim Pou, Hukum Harus Mendengar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Mahasiswa Unbita Wakili Kampus di Ajang Mahasiswa Berprestasi LLDIKTI Wilayah XVI 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Gorontalo Datangi Rumah Mantan Wali Kota Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.