No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Jokowi Sebut Unjuk Rasa Disebabkan Disinformasi dan Hoaks

redaksi by redaksi
Minggu 11 Oktober 2020
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Gejolak penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja diduga kuat karena adanya informasi yang tidak tepat (disinformasi) dan informasi yang tidak benar (hoaks) di dunia maya.

Akibatnya, terjadi banyak aksi demonstrasi di berbagai wilayah di Indonesia.

“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan undang-undang Cipta kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoaks di media sosial,” ujar Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Menurut dia, masifnya penyebaran dua jenis informasi tersebut di ruang digital membuat masyarakat tersulut untuk melakukan unjuk rasa di berbagai wilayah di Indonesia beberapa waktu lalu. Akibatnya, terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh unsur asosiasi buruh dan mahasiswa.

Baca Juga :  Pilkada Serentak 2020 Digelar 9 Desember 2020

Contohnya, terdapat informasi yang menghapuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK).

Hal tersebut tidak benar, karena standar upah tetap merujuk dari aturan suatu wilayah terkait. “Saya ambil contoh penghapusan UMP dan UMK itu tidak benar sama sekali,” imbuhnya.

Upah minimum dihitung dengan ukuran per jam, juga merupakan informasi yang tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem pengupahan sesuai dengan yang termaktub dalam perundangan Cipta Kerja.

Yang benar adalah upah minimum akan ditentukan berdasarkan waktu dan hasil pekerjaan.

Baca Juga :  Sejarah Hari Keluarga Nasional: Merencanakan Keluarga, Membangun Bangsa

Sebaliknya, adanya perundangan tersebut, lanjut Jokowi, akan memberikan kemudahan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjalankan usahanya.

Dampaknya, akan sangat positif terhadap peningkatan pendapatan secara signifikan yang diperoleh pelaku usaha itu.

Kemudian, para nelayan akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan kegiatan memancing dilautan. Kelak, para nelayan hanya diperlukan mendaftarkan diri pada unit kerja instansi pemerintah pusat yang ada di daerah.

“Sebelumnya mengajukan ke ke Kementerian Perhubungan dan instansi lainnya. Kini dengan adanya UU ini nelayan hanya perlu mendaftarkan diri saja ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” imbuhnya. (Infopublik.id)

Tags: Disinformasi dan HoaksJokowidodoOmnibus Law Cipta Kerja
Previous Post

Ada 145 Pendemo Tolak Omnibus Law Reaktif Covid-19

Next Post

Polisi Amankan Ribuan Orang Terkait Ricuh Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Related Posts

Nasional

Hari Lahir Pancasila 2026, ABPEDNAS Cetak 100 Ribu Anggota

Rabu 3 Juni 2026
Kepala BGN Dadan Hindayana saat hadir di Jember resmikan dapur MBG
Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nani Deyang Jadi Kepala BGN

Selasa 2 Juni 2026
Putusan MK
Nasional

Warning! Parpol yang Tak Memenuhi Syarat Keterwakilan 30 Persen Perempuan Bisa Dicoret

Selasa 26 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Next Post

Polisi Amankan Ribuan Orang Terkait Ricuh Demo Penolakan UU Cipta Kerja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.