GOPOS.ID, MARISA – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato terus mempersempit ruang gerak praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Dalam operasi penertiban yang digencarkan, aparat menemukan lima unit alat berat jenis ekskavator yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas tambang ilegal di sejumlah lokasi rawan.
Lima ekskavator tersebut tersebar di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, serta Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Dari jumlah itu, dua unit berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Pohuwato, sementara tiga unit lainnya masih berada di lokasi lantaran mengalami kerusakan serta keterbatasan akses evakuasi.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, mengatakan dua ekskavator yang telah diamankan masing-masing bermerek Hyundai dan Develon. Unit Hyundai lebih dulu diamankan pada Selasa malam, disusul ekskavator Develon pada Kamis sore.
“Yang pertama merek Hyundai sudah kami amankan, kemudian yang kedua merek Develon,” kata AKP Khoirunnas, Kamis (8/1/2026).
Selain itu, polisi juga menemukan satu unit ekskavator merek CAT di Desa Balayo. Namun, alat berat tersebut belum dapat dievakuasi karena dalam kondisi rusak.
“Masih ada satu unit ekskavator merek CAT di Desa Balayo yang belum bisa diamankan karena mengalami kerusakan,” ujarnya.
AKP Khoirunnas menjelaskan, ekskavator merek Develon yang ditertibkan berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sehingga penindakan dilakukan dengan menerapkan Undang-Undang Kehutanan.
Di sekitar lokasi, petugas juga menemukan sejumlah galon bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dalam kondisi kosong yang diduga digunakan untuk menunjang operasional tambang ilegal.
“Kami menemukan satu unit Develon dan aktivitas penambangan tradisional. Komitmen Kapolres jelas, seluruh alat dan aktivitas ilegal akan diamankan,” tegasnya.
Meski dihadapkan pada medan berat dan keterbatasan jalur menuju lokasi, kepolisian memastikan penegakan hukum berjalan tanpa hambatan berarti.
“Kendala penegakan hukum tidak ada. Aturan sudah jelas, tinggal ditegakkan. Tantangan hanya pada lokasi dan akses, namun kami menekankan kepada seluruh personel agar penindakan dilakukan secara menyeluruh,” kata AKP Khoirunnas.
Ia menegaskan, meskipun masa operasi terpimpin tinggal beberapa hari, penegakan hukum terhadap PETI tetap berlanjut. Langkah tersebut merupakan atensi langsung dari Kapolda Gorontalo dan Kapolres Pohuwato.
“Operasi akan terus berjalan. Walaupun operasi terpimpin berakhir, Satreskrim tetap diperintahkan melakukan penindakan hukum. Kami pastikan langkah ini dilakukan secara profesional tanpa menimbulkan konflik di masyarakat,” ujarnya.
Polres Pohuwato juga telah menerima laporan adanya dugaan aktivitas PETI di wilayah Taluditi. Seluruh lokasi yang terindikasi kuat akan ditindak sesuai prosedur hukum.
“Semua lokasi yang diduga terdapat aktivitas pertambangan ilegal akan kami lakukan upaya paksa berupa penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan, termasuk terhadap unit ekskavator,” tutup AKP Khoirunnas. (Yusuf/Gopos)








