No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Imigrasi Luncurkan GCI, WNA Berikatan Kuat dengan RI Bisa Peroleh ITAP Tak Terbatas

Alexa by Alexa
Selasa 27 Januari 2026
in Nasional
0
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI).

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, TANGERANG – Pemerintah resmi membuka babak baru kebijakan keimigrasian melalui peluncuran Global Citizen of Indonesia pada peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76.

Acara peresmian berlangsung di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, dan dihadiri jajaran pimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Global Citizen of Indonesia atau GCI dirancang untuk mengakomodasi individu asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.

Melalui kebijakan ini, warga negara asing tertentu dapat memperoleh izin tinggal tetap tanpa batas waktu. Status kewarganegaraan asal pemegang GCI tetap dipertahankan dan tidak berubah.

Skema tersebut menyasar kelompok diaspora serta individu yang memiliki hubungan darah, keluarga, maupun sejarah dengan Indonesia.

Kategori penerima GCI meliputi eks WNI, keturunan eks WNI, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran. Keluarga pemegang GCI juga dapat mengajukan izin serupa melalui mekanisme penyatuan keluarga.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut GCI sebagai terobosan kebijakan strategis.

Baca Juga :  Kantor Imigrasi Gorontalo Upacara Hari Bhakti Imigrasi Ke-74 dengan Semangat Transformasi Digital

“Kami merancang GCI sebagai jalan tengah antara kepastian hukum dan kebutuhan globalisasi,” ujar Yuldi.

Menurutnya, kebijakan ini memberi ruang kontribusi diaspora tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan negara.

“Indonesia terbuka bagi mereka yang memiliki ikatan nyata dan ingin membangun bersama,” katanya.

Adam Welly Tedja, salah satu diaspora penerima GCI, mengaku emosional bisa kembali dekat dengan Indonesia.

“Saya sudah 43 tahun meninggalkan Indonesia, dan ini momen yang sangat berarti,” ujar Adam.

Ia menilai Indonesia memiliki potensi besar yang belum sepenuhnya tergarap secara maksimal.

“Saya melihat banyak talenta luar biasa yang bisa didorong agar berkembang,” katanya.

Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, turut menyampaikan kesan positif terhadap layanan keimigrasian.

“Prosesnya cepat, komunikasinya jelas, dan pelayanannya sangat profesional,” ujar Karna.

Ia menyebut program GCI memberi rasa aman dan kepastian hukum bagi keluarganya.

“Saya merasa dihargai dan diterima sebagai bagian dari Indonesia,” katanya.

Baca Juga :  Ditengah Guyuran Hujan, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Tabur Bunga di Makam Pahlawan

Seluruh permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik milik Direktorat Jenderal Imigrasi. E-visa GCI telah terintegrasi dengan sistem pemeriksaan imigrasi di bandara dan pelabuhan. Pemegang e-visa akan langsung memperoleh Izin Tinggal Tetap tak terbatas maksimal 24 jam setelah masuk Indonesia.

Bagi eks WNI dan keturunannya, terdapat persyaratan penghasilan minimum serta jaminan keimigrasian. Jaminan tersebut dapat berupa investasi finansial atau kepemilikan properti bernilai tertentu.

Namun, ketentuan jaminan tidak diberlakukan bagi pemohon melalui skema penyatuan keluarga. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan GCI selaras arah kebijakan nasional 2026.

“Transformasi digital menjadi kunci pelayanan imigrasi yang modern dan berdampak langsung,” ujar Agus.

Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai daerah.

“Kami ingin layanan imigrasi semakin dekat, cepat, dan responsif terhadap tantangan global,” pungkas Yuldi Yusman.(Kur)

Tags: Hari Bakti Imigrasi
Previous Post

Perkuat Sinergi Pengamanan Distribusi Energi Melalui Audiensi dengan Kapolda Sulawesi Tenggara

Next Post

Global Citizen of Indonesia Jadi Terobosan Baru Kebijakan Imigrasi

Related Posts

Penimbangan dan Pemeriksaan Koper Jemaah Haji Gorontalo.(F. dok Gopos)
Nasional

Kemenhaj Siapkan 118 Hotel di Madinah Sambut JCH Gelombang Pertama

Selasa 21 April 2026
Nasional

Ketum DePA-RI: Kekerasan Seksual Tak Patut Ditoleransi. Kampus Harus Jadi Ruang Aman

Senin 20 April 2026
ILUSTRASI ; Guru membagikan Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada siswa saat sekolah diliburkan akibat bangunan ambruk di Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Falah, Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/rwa.
Nasional

Investigasi Dugaan Keracunan MBG

Senin 20 April 2026
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan informasi rekrutmen 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui panitia seleksi nasional.(dok Kemenko Pangan)
Nasional

Pemerintah Buka Rekrutmen 30.000 Manajer Koperasi Merah Putih

Kamis 16 April 2026
Ilustrasi AI
Nasional

ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

Rabu 15 April 2026
Gorontalo

Sekjen PAN Eko Patrio Pagi Ini Kunjungi Gorontalo, Salurkan Bantuan dan Konsolidasi Kader

Minggu 5 April 2026
Next Post
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI).

Global Citizen of Indonesia Jadi Terobosan Baru Kebijakan Imigrasi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof. Nurdin Naik Traktor Saat Dikukuhkan Guru Besar UNG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jember Bukan Bebani ASN, ini Penjelaskan Kebijakan Turun Lapangan Verval

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.