GOPOS.ID, TANGERANG – Pemerintah resmi membuka babak baru kebijakan keimigrasian melalui peluncuran Global Citizen of Indonesia pada peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Acara peresmian berlangsung di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, dan dihadiri jajaran pimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Global Citizen of Indonesia atau GCI dirancang untuk mengakomodasi individu asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.
Melalui kebijakan ini, warga negara asing tertentu dapat memperoleh izin tinggal tetap tanpa batas waktu. Status kewarganegaraan asal pemegang GCI tetap dipertahankan dan tidak berubah.
Skema tersebut menyasar kelompok diaspora serta individu yang memiliki hubungan darah, keluarga, maupun sejarah dengan Indonesia.
Kategori penerima GCI meliputi eks WNI, keturunan eks WNI, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran. Keluarga pemegang GCI juga dapat mengajukan izin serupa melalui mekanisme penyatuan keluarga.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut GCI sebagai terobosan kebijakan strategis.
“Kami merancang GCI sebagai jalan tengah antara kepastian hukum dan kebutuhan globalisasi,” ujar Yuldi.
Menurutnya, kebijakan ini memberi ruang kontribusi diaspora tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan negara.
“Indonesia terbuka bagi mereka yang memiliki ikatan nyata dan ingin membangun bersama,” katanya.
Adam Welly Tedja, salah satu diaspora penerima GCI, mengaku emosional bisa kembali dekat dengan Indonesia.
“Saya sudah 43 tahun meninggalkan Indonesia, dan ini momen yang sangat berarti,” ujar Adam.
Ia menilai Indonesia memiliki potensi besar yang belum sepenuhnya tergarap secara maksimal.
“Saya melihat banyak talenta luar biasa yang bisa didorong agar berkembang,” katanya.
Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, turut menyampaikan kesan positif terhadap layanan keimigrasian.
“Prosesnya cepat, komunikasinya jelas, dan pelayanannya sangat profesional,” ujar Karna.
Ia menyebut program GCI memberi rasa aman dan kepastian hukum bagi keluarganya.
“Saya merasa dihargai dan diterima sebagai bagian dari Indonesia,” katanya.
Seluruh permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik milik Direktorat Jenderal Imigrasi. E-visa GCI telah terintegrasi dengan sistem pemeriksaan imigrasi di bandara dan pelabuhan. Pemegang e-visa akan langsung memperoleh Izin Tinggal Tetap tak terbatas maksimal 24 jam setelah masuk Indonesia.
Bagi eks WNI dan keturunannya, terdapat persyaratan penghasilan minimum serta jaminan keimigrasian. Jaminan tersebut dapat berupa investasi finansial atau kepemilikan properti bernilai tertentu.
Namun, ketentuan jaminan tidak diberlakukan bagi pemohon melalui skema penyatuan keluarga. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan GCI selaras arah kebijakan nasional 2026.
“Transformasi digital menjadi kunci pelayanan imigrasi yang modern dan berdampak langsung,” ujar Agus.
Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai daerah.
“Kami ingin layanan imigrasi semakin dekat, cepat, dan responsif terhadap tantangan global,” pungkas Yuldi Yusman.(Kur)







