No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Imigrasi Luncurkan GCI, WNA Berikatan Kuat dengan RI Bisa Peroleh ITAP Tak Terbatas

Alexa by Alexa
Selasa 27 Januari 2026
in Nasional
0
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI).

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI).

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, TANGERANG – Pemerintah resmi membuka babak baru kebijakan keimigrasian melalui peluncuran Global Citizen of Indonesia pada peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76.

Acara peresmian berlangsung di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, dan dihadiri jajaran pimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Global Citizen of Indonesia atau GCI dirancang untuk mengakomodasi individu asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia.

Melalui kebijakan ini, warga negara asing tertentu dapat memperoleh izin tinggal tetap tanpa batas waktu. Status kewarganegaraan asal pemegang GCI tetap dipertahankan dan tidak berubah.

Skema tersebut menyasar kelompok diaspora serta individu yang memiliki hubungan darah, keluarga, maupun sejarah dengan Indonesia.

Kategori penerima GCI meliputi eks WNI, keturunan eks WNI, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran. Keluarga pemegang GCI juga dapat mengajukan izin serupa melalui mekanisme penyatuan keluarga.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut GCI sebagai terobosan kebijakan strategis.

Baca Juga :  991 ASN Melanggar Netralitas, 299 Diberikan Sanksi, Terbanyak di Daerah

“Kami merancang GCI sebagai jalan tengah antara kepastian hukum dan kebutuhan globalisasi,” ujar Yuldi.

Menurutnya, kebijakan ini memberi ruang kontribusi diaspora tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan negara.

“Indonesia terbuka bagi mereka yang memiliki ikatan nyata dan ingin membangun bersama,” katanya.

Adam Welly Tedja, salah satu diaspora penerima GCI, mengaku emosional bisa kembali dekat dengan Indonesia.

“Saya sudah 43 tahun meninggalkan Indonesia, dan ini momen yang sangat berarti,” ujar Adam.

Ia menilai Indonesia memiliki potensi besar yang belum sepenuhnya tergarap secara maksimal.

“Saya melihat banyak talenta luar biasa yang bisa didorong agar berkembang,” katanya.

Pemegang GCI lainnya, Karna Gendo, turut menyampaikan kesan positif terhadap layanan keimigrasian.

“Prosesnya cepat, komunikasinya jelas, dan pelayanannya sangat profesional,” ujar Karna.

Ia menyebut program GCI memberi rasa aman dan kepastian hukum bagi keluarganya.

“Saya merasa dihargai dan diterima sebagai bagian dari Indonesia,” katanya.

Baca Juga :  RSUD dr. Hasri Ainun Habibie Gorontalo Perkuat SDM Pengelolaan SIMRS

Seluruh permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik milik Direktorat Jenderal Imigrasi. E-visa GCI telah terintegrasi dengan sistem pemeriksaan imigrasi di bandara dan pelabuhan. Pemegang e-visa akan langsung memperoleh Izin Tinggal Tetap tak terbatas maksimal 24 jam setelah masuk Indonesia.

Bagi eks WNI dan keturunannya, terdapat persyaratan penghasilan minimum serta jaminan keimigrasian. Jaminan tersebut dapat berupa investasi finansial atau kepemilikan properti bernilai tertentu.

Namun, ketentuan jaminan tidak diberlakukan bagi pemohon melalui skema penyatuan keluarga. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan GCI selaras arah kebijakan nasional 2026.

“Transformasi digital menjadi kunci pelayanan imigrasi yang modern dan berdampak langsung,” ujar Agus.

Selain GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai daerah.

“Kami ingin layanan imigrasi semakin dekat, cepat, dan responsif terhadap tantangan global,” pungkas Yuldi Yusman.(Kur)

Tags: Hari Bakti Imigrasi
Previous Post

Perkuat Sinergi Pengamanan Distribusi Energi Melalui Audiensi dengan Kapolda Sulawesi Tenggara

Next Post

Global Citizen of Indonesia Jadi Terobosan Baru Kebijakan Imigrasi

Related Posts

Nasional

Hari Lahir Pancasila 2026, ABPEDNAS Cetak 100 Ribu Anggota

Rabu 3 Juni 2026
Kepala BGN Dadan Hindayana saat hadir di Jember resmikan dapur MBG
Nasional

Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nani Deyang Jadi Kepala BGN

Selasa 2 Juni 2026
Putusan MK
Nasional

Warning! Parpol yang Tak Memenuhi Syarat Keterwakilan 30 Persen Perempuan Bisa Dicoret

Selasa 26 Mei 2026
Presiden Prabowo Subianto dalam Penyerahan Denda Administratif dan Lahan Kawasan Hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden)
Nasional

Pangkas Aturan-Perizinan Berlapis, Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Deregulasi

Rabu 13 Mei 2026
Nasional

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Pemberdayaan dan Perlindungan Hak Buruh

Senin 11 Mei 2026
Nasional

Firdaus: Era Media “Homeless” Butuh Regulasi Pers yang Lebih Fleksibe

Senin 11 Mei 2026
Next Post
Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI).

Global Citizen of Indonesia Jadi Terobosan Baru Kebijakan Imigrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.