No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Risiko Penyebaran Covid-19 Tinggi, Pilkada Bisa Ditunda

redaksi by redaksi
Selasa 15 September 2020
in Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), mengharapkan penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di daerah yang berisiko tinggi penyebaran pandemi Covid-19.

Penundaan Pilkada 2020 telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Sebetulnya kalau menurut saya masih terbuka juga kemungkinan untuk menunda di masing-masing daerah,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati melalui keterangannya, Senin (14/9/2020).

Pasal 122 UU 10/2016 mengatur pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan yang dapat ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota atau KPU provinsi.

Dalam hal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, penundaan pilkada dapat dilakukan apabila pemilihan tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kabupaten/kota atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih.

Sementara, penundaan pilkada dalam hal pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, pemilihan tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kecamatan atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih.

Baca Juga :  Liga 1 Dihentikan Sementara Selama Satu Pekan, Imbas Pertandingan Arema FC VS Persebaya

Ketentuan tersebut masih berlaku dalam perubahan UU Pilkada terbaru yakni UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020.

Perubahan undang-undang itu menjadi dasar pelaksanaan pilkada serentak lanjutan karena ditunda akibat pandemi Covid-19.

Menurut Khoirunnisa, penundaan pilkada di daerah perlu dilakukan karena pesta demokrasi ini berisiko tinggi terjadinya penyebaran Covid-19.

Hal ini dapat dilihat dari sejumlah bakal pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan dengan menyebabkan kerumunan massa saat pendaftaran pilkada pada 4-6 September lalu.

Ia melanjutkan, tentu dalam memutuskan sesuatu juga perlu terukur dan rasional. Kalau misalnya kemungkinan terburuknya adalah gara-gara pilkada semakin memperburuk situasi Covid-19, tentu ketersediaan dan kesiapan dokter atau rumah sakit harus menjadi pertimbangan.

Baca Juga: Gara-gara Mabuk, Remaja 17 Tahun di Kota Barat Tega Bunuh Pamannya

“Sekarang saja sudah banyak dokter/rumah sakit yang hampir collapse. Ini juga harus jadi pertimbangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Pencegahan Covid-19 Butuh Peran Serta Masyarakat

Sementara itu. Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Syafrizal ZA menegaskan, sejauh ini tidak ada penundaan pilkada 2020.

Namun, pilkada harus dilaksanakan dengan kepatuhan menerapkan protokol kesehatan.

“Tidak ada penundaan pilkada. Hanya semua mesti taat disiplin protokol kesehatan,” ujar Syafrizal.

Baca Juga: 5 Perda Baru Ditetapkan DPRD Kab. Blitar

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan membatasi jumlah peserta kampanye Pilkada 2020, melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Namun, KPU juga menyiapkan PKPU tentang kampanye pilkada yang berlaku dalam kondisi normal.

“Dalam penyelenggaraan Pilkada di masa pandemi. Maka pengaturan jumlah kehadiran peserta pada saat kampanye itu mengikuti ketentuan dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020,” ujar Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka.

KPU akan menggelar Pilkada 2020 di 270 daerah pada 9 Desember. (Infopublik.id)

Tags: covid 19KPURIPenundaan PilkadaPerludemPilkada 2020
Previous Post

Sidang Perdana, Bupati Boalemo Duduk di Kursi Pesakitan

Next Post

Bapaslon Pilkada Pohuwato Akan Teken Komitmen Protokol Kesehatan Covid-19

Related Posts

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Nasional

Komisi III DPR Dorong Jampidsus Baru Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis 23 Juli 2026
Presiden Prabowo Subianto melantik 1.177 perwira TNI dan Polri dalam prosesi upacara Prasetya Perwira (Praspa) Tahun 2026 di pelataran Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/7/2026). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.
Nasional

1.177 Perwira TNI-Polri Dilantik Presiden Prabowo di Istana Merdeka

Rabu 22 Juli 2026
Nasional

Tok! Inilah Anggota KPI Pusat Periode 2026-2029

Rabu 22 Juli 2026
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang (tengah) berjalan saat tiba untuk melakukan audiensi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7/2026). KPK menerima audiensi Badan Gizi Nasional yang membahas pengawasan dan pencegahan korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). ANTARA FOTO/Reno Esnir/sth/tom. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Nasional

Kepala BGN Nanik S Deyang Tiba-tiba Mundur!

Rabu 22 Juli 2026
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (22/7/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Nasional

DPR Mulai Keliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Reses

Selasa 21 Juli 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait adanya biaya pendaftaran pangkalan dan sub pangkalan LPG 3 kilogram adalah tidak benar
Nasional

Bersiaplah! Program Kompor Listrik Bergulir 2027 Untuk Kurangi Subsidi

Selasa 21 Juli 2026
Next Post

Bapaslon Pilkada Pohuwato Akan Teken Komitmen Protokol Kesehatan Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Eks Kadis Kominfo Gorontalo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Command Center 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Jalan Irigasi di Pinogu Rp3,3 Miliar, Kejari Bone Bolango Tahan Tiga Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Kadis Kominfo Datangi Kejati Gorontalo, Penyidikan Korupsi Command Center Terus Bergulir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejati Tahan Tiga Tersangka Korupsi Command Center Diskominfo Gorontalo, Kerugian Capai Rp1,3 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cabuli Staf Desa, Oknum Mantan Kades di Pohuwato Ditahan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.