GOPOS.ID, TANGERANG – Pemerintah membuka babak baru dalam kebijakan keimigrasian nasional dengan meluncurkan program Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76.
Peluncuran program tersebut berlangsung di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang, dan dihadiri jajaran pimpinan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Global Citizen of Indonesia dirancang untuk mengakomodasi warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan kuat dan nyata dengan Indonesia.
Melalui skema ini, WNA tertentu dapat memperoleh Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu, tanpa mengubah status kewarganegaraan asalnya.
Kebijakan tersebut menyasar kelompok diaspora Indonesia serta individu yang memiliki hubungan darah, keluarga, maupun keterikatan historis dengan Tanah Air.
Adapun kategori penerima GCI meliputi eks warga negara Indonesia (WNI), keturunan eks WNI, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran. Keluarga pemegang GCI juga dapat mengajukan izin tinggal serupa melalui mekanisme penyatuan keluarga.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyebut GCI sebagai terobosan kebijakan strategis di tengah dinamika global.
“Kami merancang GCI sebagai jalan tengah antara kepastian hukum dan kebutuhan globalisasi,” ujar Yuldi.
Menurutnya, kebijakan ini membuka ruang kontribusi bagi diaspora tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan negara.
“Indonesia terbuka bagi mereka yang memiliki ikatan nyata dan ingin membangun bersama,” katanya.
Salah satu penerima GCI, Adam Welly Tedja, mengaku emosional dapat kembali dekat dengan Indonesia setelah puluhan tahun bermukim di luar negeri.
“Saya sudah 43 tahun meninggalkan Indonesia, dan ini momen yang sangat berarti,” ujar Adam.
Ia menilai Indonesia memiliki potensi besar yang belum sepenuhnya tergarap secara maksimal.
“Saya melihat banyak talenta luar biasa yang bisa didorong agar berkembang,” katanya.
Penerima GCI lainnya, Karna Gendo, turut menyampaikan kesan positif terhadap layanan keimigrasian yang diterimanya.
“Prosesnya cepat, komunikasinya jelas, dan pelayanannya sangat profesional,” ujar Karna.
Ia menilai program GCI memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi keluarganya.
“Saya merasa dihargai dan diterima sebagai bagian dari Indonesia,” katanya.
Seluruh permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik (e-visa) Direktorat Jenderal Imigrasi yang telah terintegrasi dengan sistem pemeriksaan keimigrasian di bandara dan pelabuhan.
Pemegang e-visa GCI akan langsung memperoleh ITAP tak terbatas maksimal 24 jam setelah memasuki wilayah Indonesia.
Khusus bagi eks WNI dan keturunannya, terdapat persyaratan penghasilan minimum serta jaminan keimigrasian, yang dapat berupa investasi finansial atau kepemilikan properti bernilai tertentu.
Namun, ketentuan jaminan tersebut tidak berlaku bagi pemohon melalui skema penyatuan keluarga.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan bahwa GCI sejalan dengan arah kebijakan nasional tahun 2026.
“Transformasi digital menjadi kunci pelayanan imigrasi yang modern dan berdampak langsung,” ujar Agus.
Selain meluncurkan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai daerah.
“Kami ingin layanan imigrasi semakin dekat, cepat, dan responsif terhadap tantangan global,” pungkas Yuldi Yusman. (Kur/Gopos)








