No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Hasil Otopsi Bocah Tewas Dipukul Tante: Luka Memar di Jaringan Otak dan Paru

Alexa by Alexa
Rabu 17 Mei 2023
in Hukum & Kriminal
0
Kabid Dokkes Polda Gorontalo Kombes Pol Toto Sugiharto bersama Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya dan dokter forensik dr Leonardus saat memberikan keterangan pers terkait penganiayaan bocah yang meninggal dunia, Rabu (17/5/2023). (F. Abin/gopos)

Kabid Dokkes Polda Gorontalo Kombes Pol Toto Sugiharto bersama Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya dan dokter forensik dr Leonardus saat memberikan keterangan pers terkait penganiayaan bocah yang meninggal dunia, Rabu (17/5/2023). (F. Abin/gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Tim forensik, Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Gorontalo akhirnya merilis hasil otopsi bocah yang tewas yang diduga dianiaya paman dan bibinya, MIS (32) dan DR (34).

Dari hasil otopsi, tim forensik menemukan ada dua tanda kekerasan yang menyebabkan kematian bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SD itu.

Yang pertama adalah di bagian kepala di mana terdapat memar di jaringan otak yang disebabkan oleh kekerasan benda tumpul. Kedua, ditemukan memar pada jaringan paru yang disertai pendarahan yang menyebabkan korban mengalami gangguan nafas sehingga meninggal dunia.

“Meninggal dunia ini juga diperparah dengan luka di sekujur tubuh korban yang memicu rentetan neurogenik,” kata dr Leonardus, dokter forensik yang diperbantukan dari Pusdokkes Polri pada konferensi pers di Polda Gorontalo, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga :  Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selain itu, pada pemeriksaan permukaan tubuh ditemukan luka lecet dan memar di seluruh tubuh korban, terutama bagian kepala, leher, dada, perut dan empat anggota gerak tubuh.

Sementara untuk pemeriksaan bedah jenazah ditemukan tanda-tanda resapan darah di daerah-daerah yang mengalami perlukaan dari permukaan tubuh, seperti kulit leher bagian dalam yang ada resapan darah, dada dan otot perut.

“Kami menyimpulkan penyebab kematian korban adalah karena kekerasan benda tumpul pada kepala dan leher yang mengakibatkan memar otak, memar paru sehingga menyebabkan anti nafas. Kemudian kekerasan tumpul pada permukaan tubuh dan tidak diberikan pengobatan sehingga memiliki andil pada percepatan kematian,” urai Leonardus.

Di tempat yang sama, Kapolres Gorontalo AKBP Dadang Wijaya mengatakan, kekerasan terhadap korban diduga dilakukan tidak hanya satu kali saja.

Baca Juga :  Polres Gorut Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penikaman di Atinggola

“Sudah sering terjadi penganiayaan,” kata Dadang yang juga didampingi Kabid Dokkes Polda Gorontalo, Kombes Pol Toto Sugiharto.

Dia bilang, kedua pelaku yakni MIS dan DR memiliki peran yang sama terhadap tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti selang, lilin yang dibakar, jeruk hingga sapu yang diduga digunakan tersangka untuk melakukan penyiksaan.

Tersangka yang merupakan pasangan suami istri itu pun dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(putra/abin/gopos)

Tags: Bid Dokkes Polda Gorontalobocah tewas dianiayaOtopsiPolda Gorontalo
Previous Post

Menkominfo Johnny Plate Jadi Tersangka Korupsi dan Ditahan Kejagung

Next Post

Pemkab Pohuwato Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga menerima LHP opini WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Rabu (17/5/2023).(F Humas Pohuwato)

Pemkab Pohuwato Raih WTP 10 Kali Berturut-turut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.