GOPOS.ID, JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember mulai mempercepat pembenahan pengelolaan sampah. Langkah itu menyusul arahan Kementerian Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem open dumping di TPA.
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, meminta seluruh elemen masyarakat ikut menekan volume sampah dengan pengelolaan mandiri sejak dari rumah.
“Caranya, dengan membawa kantong atau tas belanja sendiri saat beraktivitas dan meniadakan kemasan plastik maupun styrofoam untuk jamuan rapat,” ujar Gus Fawait.
Ia juga mengimbau kantor pemerintahan hingga masyarakat membiasakan penggunaan dispenser dan membawa botol minum isi ulang guna mengurangi sampah plastik sekali pakai.
“Penyedia usaha juga harus memakai kemasan yang mudah terurai serta menarik kembali sampah produknya untuk didaur ulang,” katanya.
Tak hanya masyarakat, kewajiban pengelolaan sampah juga diterapkan bagi instansi pemerintah, desa, kampus, rumah sakit, BUMN, BUMD, hingga pelaku usaha.
“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan TPS dan melakukan pengolahan mandiri,” terangnya.
Pemkab Jember turut menyiapkan pola pengelolaan berbeda antara kawasan perkotaan dan pedesaan. Sampah kota akan diangkut terpilah dengan jadwal tertentu oleh dinas terkait.
“Untuk kawasan pedesaan, sampah organik seperti sisa makanan, buah, dan sayur diolah menggunakan metode juglangan,” jelas Gus Fawait.
Sampah bernilai ekonomis diarahkan masuk bank sampah atau didaur ulang. Sedangkan residu yang tidak dapat diolah akan dibawa petugas menuju TPA.
Di sisi lain, Pemkab Jember juga mulai menghentikan sistem open dumping di TPA Pakusari secara bertahap menuju controlled landfill yang lebih ramah lingkungan.
“Kami melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill,” ungkapnya.
Perubahan itu mencakup pemadatan sampah memakai alat berat, penimbunan tanah berkala, penghijauan kawasan, relokasi pemulung, hingga pembenahan instalasi lingkungan.
“TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” tandasnya.(kur)








