No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Gadis Muda yang Ditangkap Satnarkoba Polres Gorontalo Diduga Pemakai

Ishak Noho by Ishak Noho
Rabu 16 Maret 2022
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Satuan Narkoba (Satnarkoba), Polres Gorontalo terus dalami kasus yang melibatkan gadis muda berinisial FSD. Pasalnya dari hasil pengembangan kasus, FSD diduga kuat adalah seorang pemakai.

Kanit I, Satnarkoba Polres Gorontalo, AIPDA N Surbakti mengungkapkan saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan. Sebab, pihaknya masih mengumpulkan beberapa bukti.

“Hasil dari BPOM sendiri barang tersebut dinyatakan positif metavitamin,” tegasnya saat melaksanakan konferensi pers di Satnarkoba Polres Gorontalo, Rabu (16/3/2022).

Kata AIPDA N Surbakti, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Sedikitnya sudah ada 4 orang saksi yang telah diperiksa. Rencananya besok akan digelar perkara dan menaikkan status yang bersangkutan menjadi tersangka.

Baca Juga :  Hamim Dijerat Pasal Ancaman Penjara 20 Tahun

“Besok kita akan menerbitkan surat penahanan. Selain itu dari hasil tes urine, yang bersangkutan negatif narkoba. Karena dari pengakuannya sebulan lalu mengkonsumsi barang tersebut, kemungkinan saat ini sudah negatif,” urainya.

Terakhir dirinya menyampaikan diduga kuat FSD adalah seorang pemakai barang haram tersebut. Sebab menurut pengakuan yang bersangkutan dia mengkonsumsi barang haran sudah sejak 2 tahun.

“Dari pengakuannya dirinya sudah mengkonsumsi narkoba sudah 2 tahun,” tandasnya.

Gadis berusia 30 tahun itu ditangkap berdasarkan informasi dari warga terkait membawa narkoba, sedang dalam perjalanan dari Isimu menuju Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Indra Yasin Minta BNN Menyediakan Alat Pendeteksi Narkoba

Berdasarkan informasi itu kemudian Tim Satnarkoba bergerak disekitar Kelurahan Hunggaluwa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Di lokasi tersebut tim melihat Kendaraan yang ditumpangi FSD dan langsung dicegat dan dilakukan penggeledahan.

Alhasil Tim Satnarkoba berhasil menemukan 4 saset kecil kristal bening, diduga Narkotika jenis sabu, jarum suntik serta sejumlah uang tunai dan dua bungkus rokok.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FSD disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 Undangan-undangan Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. Putra/Gopos)

Tags: Gadis MudaKristalNarkobaNarkotikaSabu-sabuSatnarkoba Polres Gorontalo
Previous Post

UNG Gencar Sosialisasikan Aplikasi Neo Feeder PDDIKTI

Next Post

500 Nelayan di Gorontalo Bakal Diberi Bantuan dari Pemprov

Related Posts

Hukum & Kriminal

Antisipasi Pencurian dan Premanisme Polda Gorontalo-Polresta Gorontalo Kota Masifkan Patroli

Minggu 7 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

Sabtu 6 Juni 2026
Hukum & Kriminal

Profil Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi MBG

Rabu 3 Juni 2026
Penyerahan para tersangka Polres Pohuwato kepada kejaksaan, Rabu (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Dua Tersangka PETI ke Kejaksaan

Rabu 3 Juni 2026
Polres Pohuwato mediasi perselisihan antara warga dan debcolector, Selasa (03/06/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tim URC Pohuwato Respon Cepat Perselisihan Warga dan Debt Collector

Rabu 3 Juni 2026
ilustrasi.(istimewa)
Hukum & Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Bilato Tewas Ditikam Usai Pesta Miras

Selasa 2 Juni 2026
Next Post
Nelayan

500 Nelayan di Gorontalo Bakal Diberi Bantuan dari Pemprov

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • SIM Digital Resmi Hadir, Ini Langkah Mudah Aktivasi Lewat HP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Wakil Bupati Bone Bolango Kilat Wartabone Tutup Usia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Gorontalo Kota Sita 13 Unit Kendaraan Diduga Terlibat Balap Liar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Riset Mahasiswa UNBITA Jadi Masukan BPBD, Petakan Kerentanan Banjir di Dumbo Raya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kronologis Satu Pekerja Tewas di Tambang Suwawa Timur 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.