No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Empat Pria Diduga Perkosa Dua Gadis ABG di Kota Gorontalo

Hasan by Hasan
Senin 17 Februari 2025
in Hukum & Kriminal
0
Empat pria tersangka dugaan pemerkosaan terhadap dua gadis ABG di Kota Gorontalo.

Empat pria tersangka dugaan pemerkosaan terhadap dua gadis ABG di Kota Gorontalo.

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo menetapkan empat pria sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap dua gadis Anak Baru Gede (ABG). Keempatnya adalah ZD (31), AA (24), MK (21) serta IZY (17).

ZD dan AA merupakan warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. MK adalah warga Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango.Sementara kedua korban merupakan gadis remaja berusia 13 dan 15 tahun.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada 10 Februari 2025 pukul 19.30. Berawal ketika IZY mengajak kedua korban ke salah satu bengkel di wilayah Kota Gorontalo. Tak lama kemudian, ZD, AA dan MK datang ikut berkumpul. Mereka lalu menggelar pesta miras hingga Selasa, 11 Februari 2025 pukul 03.00 Wita.

Baca Juga :  Admin Finance Ditahan Polisi Usai Gadaikan 11 BPKB Milik Perusahaan

Di bawah pengaruh minuman berakohol, ZD lalu masuk ke kamar dan melakukan hubungan intim dengan salah satu korban.

”Korban lainnya turut mendapat perlakuan tak menyenangkan dari tersangka AA. Bahkan AA mengajak korban ke penginapan namun korban menolak dan pindah ke tempat duduk lainnya,” ungkap Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo, Kompol Leonardo Widharta.

Tak hanya AA, MK juga ikut melakukan pelecehan terhadap korban. Selanjutnya pada pagi pukul 06.00 Wita, IZY masuk ke dalam kamar dan kemudian melakukan pelecehan terhadap korban.

Baca Juga :  MUI Gorontalo Apresiasi Langkah Presiden Cabut Lampiran Perpres Miras

“Pada laporan dua korban ini kami tetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu tersangka di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum,” terang Kompol Leonardo.

Kekinian keempat tersangka ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 14 Februari 2025 dan di jerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (sari/gopos)

Tags: GorontaloPolresta Gorontalo Kota
Previous Post

Soal Kebijakan Efisiensi, Pemerintahan Gusnar-Idah Bakal Terapkan Empat Hari Kerja ASN

Next Post

Sempat Heboh Hujan Jelly ternyata Hanya Mainan Anak-anak

Related Posts

Hukum & Kriminal

Penangkapan Sianida di Gorontalo Utara: 39 Karung Disita, Tiga ABK Masuk DPO

Kamis 23 April 2026
Hukum & Kriminal

Daftar Kosmetik Ilegal yang Diamankan BBPOM di Gorontalo

Kamis 23 April 2026
JUA (33) residivis kasus pencurian saat diringkus tim Resmob Polda Gorontalo dibantu Polres Buol, Sulteng. (F.PoldaGorontalo)
Hukum & Kriminal

Melawan, Residivis Curanmor Ini Tak Berkutik Usai Diringkus Resmob Polda Gorontalo

Kamis 23 April 2026
Hukum & Kriminal

BBPOM di Gorontalo Tindak Peredaran Kosmetik Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

Kamis 23 April 2026
Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

Rabu 22 April 2026
Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Next Post
Hujan Jelly yang terjadi di Desa Leyao, Kecamatan Tomilito Kabupaten Gorontalo Utara menghebohkan masyarakat setempat ternyata tidaklah benar.

Sempat Heboh Hujan Jelly ternyata Hanya Mainan Anak-anak

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • BBPOM di Gorontalo Tindak Peredaran Kosmetik Ilegal, Satu Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Kosmetik Ilegal yang Diamankan BBPOM di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penangkapan Sianida di Gorontalo Utara: 39 Karung Disita, Tiga ABK Masuk DPO

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.