GOPOS.ID, MARISA — Polres Pohuwato mengungkap telah menyita 25 unit alat berat jenis excavator, yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Puluhan alat berat tersebut diamankan dari berbagai lokasi yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pohuwato, sebagai bagian dari penertiban aktivitas pertambangan ilegal.
Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, mengatakan, dari total 25 excavator yang diamankan, dua unit di antaranya langsung dibawa ke Polda Gorontalo. Kedua alat berat tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Taluditi.
Dengan demikian, terdapat 23 unit excavator yang menjadi bagian dari proses penanganan hukum di tingkat Polres Pohuwato. Dari jumlah tersebut, dua unit telah dilelang melalui proses hukum yang dilakukan pihak kejaksaan.
“Barang bukti yang kita amankan sudah dilimpahkan ke kejaksaan, ke pengadilan, sudah diputus, sudah dilelang juga,” jelas AKBP Busroni, Ahad (16/08/2026).
Setelah dikurangi dua unit yang dibawa ke Polda Gorontalo dan dua unit yang telah dilelang, saat ini masih terdapat 21 unit excavator yang berada dalam penguasaan Polres Pohuwato.
AKBP Busroni menegaskan, penyitaan alat berat tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian dalam memutus aktivitas pertambangan ilegal yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Pohuwato.
Menurutnya, penindakan terhadap PETI tidak berhenti pada penyitaan alat berat. Polisi juga telah mengamankan sejumlah pelaku dan memproses perkara hingga ke tahap pengadilan.
“Pelaku-pelaku kami amankan sudah sering kita lakukan proses hukum, sudah ada yang mendapatkan putusan,” ujar AKBP Busroni
AKBP Busroni, memastikan kepolisian akan terus melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI, termasuk menindak penggunaan alat berat yang ditemukan beroperasi di lokasi pertambangan tanpa izin.
“Kami tidak berhenti, terus kami lakukan penertiban,” tutup AKBP Busroni. (Yusuf/Gopos)








