GOPOS.ID, GORONTALO – Sekretaris Komisi I, DPRD Provinsi Gorontalo, H.Ekwan Ahmad menyatakan dukungannya terhadap keputusan DPR RI yang menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.
Menurut Ekwan, keputusan tersebut merupakan langkah tepat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memastikan jalannya fungsi Polri tetap berada dalam koridor konstitusi dan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
“Penempatan Polri di bawah Presiden RI adalah pilihan yang logis dan sesuai dengan amanat konstitusi. Ini bukan hal baru, melainkan penegasan kembali atas sistem yang selama ini berjalan,” kata Ekwan Ahmad kepada gopos.id, Selasa (27/1/2026).
Ia menilai, keputusan DPR RI tersebut telah melalui pertimbangan matang dengan memperhatikan aspek hukum, politik, serta stabilitas nasional. Dengan berada langsung di bawah Presiden, kata Ekwan, koordinasi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan terarah.
Ekwan menegaskan bahwa Polri memiliki peran strategis sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dalam negeri, menegakkan hukum, serta melindungi dan melayani masyarakat. Oleh karena itu, posisi kelembagaan Polri harus jelas dan tidak menimbulkan tafsir ganda di ruang publik.
“Keputusan DPR RI ini justru memberikan kepastian kelembagaan bagi Polri, sehingga tidak ada lagi polemik yang berlarut-larut soal garis komando dan pertanggungjawaban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ekwan menekankan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden tidak berarti mengurangi independensi institusi kepolisian dalam penegakan hukum. Sebaliknya, menurut dia, independensi Polri tetap dijamin selama mekanisme pengawasan internal dan eksternal berjalan secara optimal.
Ia juga mengingatkan pentingnya fungsi pengawasan DPR RI terhadap kinerja Polri agar tetap profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat terus terjaga.
“Pengawasan DPR tetap krusial. Polri harus bekerja profesional, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta menjauhkan diri dari kepentingan politik praktis,” katanya.
Ekwan berharap, dengan adanya keputusan DPR RI tersebut, Polri dapat semakin fokus menjalankan tugas pokoknya dalam menjaga keamanan nasional, menegakkan hukum secara adil, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Yang terpenting adalah bagaimana Polri hadir sebagai pengayom masyarakat. Kejelasan posisi kelembagaan ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat reformasi internal Polri,” tutup Ekwan Ahmad. (Isno/gopos)








