GOPOS.ID, GORONTALO – Kabar kurang sedap kembali menimpa Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Ya, perguruan tinggi Islam swasta di Gorontalo itu harus menghadapi tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Selasa (28/1/2026).
Kali ini, UMGO digugat sehubungan dengan pemberhentian sepihak eks dosen atas nama Suryadi Ilato. Sidang perdana oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Daimon D Siahaya, berikut dihadiri pihak tim kuasa hukum UMGO, Susliyanto dan kawan-kawan.
Kuasa hukum penggugat, Dewi Umairoh Kusumaningrum mengatakan, sejatinya ada enam eks dosen dan staf UMGO yang diduga diperlakukan tidak adil oleh pihak kampus. Namun sidang kali ini, dirinya baru mewakili Suryadi Ilato, mantan dosen di Fakultas Ilmu Pertanian, Program Studi Ilmu Peternakan UMGO sebagai pihak penggugat.
Menurut Dewi, kliennya Suryadi Ilato yang merupakan salah seorang pendiri UMGO, sudah bekerja selama 14 tahun, yakni terhitung sejak 2011. Dan selama bekerja, kata Dewi, Suryadi melaksanakan kewajibannya dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta tidak pernah diberikan sanksi disiplin berat yang menjadi dasar diberhentikan sepihak.
“Jadi pada bulan 29 Mei 2025, Ketua BPH UMGO hanya menyampaikan secara lisan bahwa pak Suryadi sudah memasuki masa pensiun. Tiba-tiba, tanggal 2 Juni 2025, pak Suryadi Ilato menerima surat pemberhentian yang sudah diterbitkan tanggal 28 Mei 2025,” terang Dewi.
Menurutnya, alasan pensiun yang disampaikan pihak UMGO tidak pernah diatur secara jelas dan disepakati sebelumnya dalam perjanjian kerja maupun peraturan kampus yang diketahui oleh pihak Suryadi.
“Pak Suryadi diberhentikan hanya dengan ucapan terima kasih tanpa pemberian pesangon, atau uang penghargaan masa kerja, maupun hak-hak normatif lainnya. Begitu juga teman-teman yang lain (eks staf dan dosen UMGO),” tambah Ketua LBH Huyula ini.

Dewi juga bilang, pihaknya sempat melakukan upaya mediasi dengan UMGO, bahkan sempat difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, namun tetap tidak mendapatkan kesepakatan tentang hak-hak penggugat sebagai pekerja.
“Ketua BPH UMGO sempat berjanji akan menunaikan kewajibannya, tapi belakangan kami mendapat kabar bahwa Rektor dan Wakil Rektor II UMGO tidak setuju apabila pembayaran tanpa melalui putusan pengadilan,” katanya.
Sementara itu, pihak UMGO melalui kuasa hukumnya belum mau memberikan komentar apa-apa terkait gugatan eks dosen di PHI Gorontalo ini dan menyarankan menunggu fakta persidangan.(putragopos)







