No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Diduga PHK Sepihak, Eks Dosen Tuntut UMGO di PHI Gorontalo

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Selasa 27 Januari 2026
in Gorontalo
0
Diduga PHK Sepihak, Eks Dosen Tuntut UMGO di PHI Gorontalo

Ilustrasi Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).(Istimewa)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Kabar kurang sedap kembali menimpa Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO). Ya, perguruan tinggi Islam swasta di Gorontalo itu harus menghadapi tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Selasa (28/1/2026).

Kali ini, UMGO digugat sehubungan dengan pemberhentian sepihak eks dosen atas nama Suryadi Ilato. Sidang perdana oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Daimon D Siahaya, berikut dihadiri pihak tim kuasa hukum UMGO, Susliyanto dan kawan-kawan.

Kuasa hukum penggugat, Dewi Umairoh Kusumaningrum mengatakan, sejatinya ada enam eks dosen dan staf UMGO yang diduga diperlakukan tidak adil oleh pihak kampus. Namun sidang kali ini, dirinya baru mewakili Suryadi Ilato, mantan dosen di Fakultas Ilmu Pertanian, Program Studi Ilmu Peternakan UMGO sebagai pihak penggugat.

Menurut Dewi, kliennya Suryadi Ilato yang merupakan salah seorang pendiri UMGO, sudah bekerja selama 14 tahun, yakni terhitung sejak 2011. Dan selama bekerja, kata Dewi, Suryadi melaksanakan kewajibannya dengan baik dan penuh tanggung jawab, serta tidak pernah diberikan sanksi disiplin berat yang menjadi dasar diberhentikan sepihak.

Baca Juga :  Hadapi Covid-19 Klaster Perkantoran, Dosen UMGo yang Usia 50 Tahun Boleh Tidak Masuk

“Jadi pada bulan 29 Mei 2025, Ketua BPH UMGO hanya menyampaikan secara lisan bahwa pak Suryadi sudah memasuki masa pensiun. Tiba-tiba, tanggal 2 Juni 2025, pak Suryadi Ilato menerima surat pemberhentian yang sudah diterbitkan tanggal 28 Mei 2025,” terang Dewi.

Menurutnya, alasan pensiun yang disampaikan pihak UMGO tidak pernah diatur secara jelas dan disepakati sebelumnya dalam perjanjian kerja maupun peraturan kampus yang diketahui oleh pihak Suryadi.

“Pak Suryadi diberhentikan hanya dengan ucapan terima kasih tanpa pemberian pesangon, atau uang penghargaan masa kerja, maupun hak-hak normatif lainnya. Begitu juga teman-teman yang lain (eks staf dan dosen UMGO),” tambah Ketua LBH Huyula ini.

Baca Juga :  Diterpa Dampak Covid-19, Karyawan Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air Terancam di PHK
Ilustrasi Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO).(Istimewa)

Dewi juga bilang, pihaknya sempat melakukan upaya mediasi dengan UMGO, bahkan sempat difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, namun tetap tidak mendapatkan kesepakatan tentang hak-hak penggugat sebagai pekerja.

“Ketua BPH UMGO sempat berjanji akan menunaikan kewajibannya, tapi belakangan kami mendapat kabar bahwa Rektor dan Wakil Rektor II UMGO tidak setuju apabila pembayaran tanpa melalui putusan pengadilan,” katanya.

Sementara itu, pihak UMGO melalui kuasa hukumnya belum mau memberikan komentar apa-apa terkait gugatan eks dosen di PHI Gorontalo ini dan menyarankan menunggu fakta persidangan.(putragopos)

Tags: Dewi Umairoh KusumaningrumPengadilan Hubungan IndustrialPHI GorontaloPHKUMGoUniversitas Muhammadiyah Gorontalo
Previous Post

Ismet Mile Bawa Bone Bolango Raih UHC Award 2025 Kategori Madya

Next Post

Ekwan Ahmad: Penempatan Polri di Bawah Presiden Dinilai Tepat dan Konstil

Related Posts

SMK Negeri 1 Gorontalo Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran di Siendeng
Gorontalo

SMK Negeri 1 Gorontalo Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran di Siendeng

Sabtu 14 Februari 2026
Wagub Gorontalo Dorong Peran Aktif Asosiasi Pendeta Rawat Harmoni Sosial Daerah
Gorontalo

Wagub Gorontalo Dorong Peran Aktif Asosiasi Pendeta Rawat Harmoni Sosial Daerah

Sabtu 14 Februari 2026
Gerak Cepat Pemkot Gotong Royong Bersihkan Masjid Baiturrahim Jelang Ramadan
Gorontalo

Gerak Cepat Pemkot Gotong Royong Bersihkan Masjid Baiturrahim Jelang Ramadan

Jumat 13 Februari 2026
SPPG Polda Gorontalo Resmi Beroperasi dengan Target 3000 Penerima Manfaat
Gorontalo

SPPG Polda Gorontalo Resmi Beroperasi dengan Target 3000 Penerima Manfaat

Jumat 13 Februari 2026
Instruksi Presiden Dijawab dari Gorontalo: Gagasan Adhan Dambea Menggerakkan Pramuka Menjaga Lingkungan dan Karakter Bangsa
Gorontalo

Instruksi Presiden Dijawab dari Gorontalo: Gagasan Adhan Dambea Menggerakkan Pramuka Menjaga Lingkungan dan Karakter Bangsa

Jumat 13 Februari 2026
Kapolsek Marisa Serap Aspirasi Warga Terdampak Banjir di Desa Palopo
Gorontalo

Kapolsek Marisa Serap Aspirasi Warga Terdampak Banjir di Desa Palopo

Jumat 13 Februari 2026
Next Post
Ekwan Ahmad: Penempatan Polri di Bawah Presiden Dinilai Tepat dan Konstil

Ekwan Ahmad: Penempatan Polri di Bawah Presiden Dinilai Tepat dan Konstil

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • SMK Negeri 1 Gorontalo Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran di Siendeng

    SMK Negeri 1 Gorontalo Salurkan Donasi untuk Korban Kebakaran di Siendeng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mutasi Kembali Terjadi di Lingkungan Polda Gorontalo dan Polres Jajaran 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayembara Desain Kantor Wali Kota Gorontalo Yang Baru Dimulai 20 Februari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raker 2026, Mondowana Tegaskan Komitmen Kolaboratif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menghilang Jelang Ijab Kabul, Bripda F Diadukan ke Polda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.