No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Eks Kadus di Boalemo Dilaporkan Dugaan Pelecehan Anak di Bawah Umur

Hasan by Hasan
Selasa 23 September 2025
in Hukum & Kriminal
0
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Shutterstok)

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Shutterstok)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, MANANGGU – Seorang mantan kepala dusun (Kadus) di Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, dilaporkan ke Kepolisian dengan tuduhan tindak asusila. Eks kadus berinisial WM tersebut diduga melecehkan dua anak di bawah umur, Mawar (15) dan Melati (13).

Mawar mengaku, dugaan pelecehan oleh sang mantan kadus, WM, bermula 2023. Terlapor sering menghubungi Mawar melalui akun media sosialnya. Meski hanya dibalas seadanya, terlapor terus memaksa. Korban merasa risih dan kemudian memblokirnya. Namun terlapor membuat akun baru untuk kembali mendekati korban.

Dugaan pelecehan pertama terjadi ketika korban berkunjung ke rumah adik terlapor. Saat itu, terlapor langsung memeluk dan meraba tubuh korban. Peristiwa serupa terus berulang pada tahun 2024. Puncaknya pada 2025, saat korban diminta menemani anak terlapor yang masih berusia enam bulan, terlapor kembali melakukan pelecehan dengan cara meraba bagian sensitif korban dan memaksa melakukan tindakan cabul.

Baca Juga :  Kabag Ops Polres Bone Bolango Polisikan Akun Gorontalo Karlota

“Saya (Korban) sering menolak, tetapi pelaku selalu memaksa,” ungkap mawar, kepada Gopos.id, Selasa (23/09/2025)

Selain Mawar korban selanjutnya Melati menjadi sasaran terlapor sejak Juni 2025. Namun aksi bejat pelaku dihentikan orang tua korban, setelah menemukan pesan terlapor kepada Melati yang masih duduk di bangku SMP.

“Pesan-pesan itu berisi ajakan untuk menjalin hubungan intim, namun tidak pernah ditanggapi oleh anak saya,” tutup Salma

Keluarga menduga, selain Mawar dan Melati, masih ada korban lain dari perbuatan WM.

Baca Juga :  Siswi SMP di Pohuwato Diduga Dilecehkan 4 Temannya, Mirisnya Direkam Video

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, mengaku aat ini kasus tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum Polres Boalemo untuk diproses lebih lanjut.

‘Laporan baru kemarin tentunya akan di cek terlebih dahulu, dan dipersiapkan langkah dua penyelidikannya,” tutup AKBP Sigit.(Yusuf/gopos)

Tags: Eks KadusPelecehan
Previous Post

Sebuah Rumah Bernama Mapala

Next Post

Bandara Panua Resmi Ditutup, Pemkab Pohuwato Siapkan Strategi Hidupkan Kembali 2026

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Bandara Panua Pohuwato

Bandara Panua Resmi Ditutup, Pemkab Pohuwato Siapkan Strategi Hidupkan Kembali 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.