No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Eks Kades Payu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi ADD Rp407 Juta

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Kamis 9 Desember 2021
in Hukum & Kriminal
0
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir. (Foto: Putra/Gopos)

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir. (Foto: Putra/Gopos)

0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, LIMBOTO – Diduga lakukan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019-2020, Mantan Kepala Desa Payu, Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, IPTU Agung Gumara Samosir mengungkapkan berdasarkan laporan polisi, pihaknya melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti serta mengumpulkan bukti yang cukup juga dirangkaikan dengan gelar perkara.

“Hasilnya perkara tersebut akhirnya naik ke proses penyidikan dan terbitlah surat perintah penyidikan,” ungkapnya ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/12/2021).

Lanjutnya, pihaknya juga telah meminta beberapa keterangan dan pemeriksaan BAP terhadap 57 saksi dan mengumpulkan barang bukti serta dokumen yang ada serta telah meminta inspektorat Kabupaten Gorontalo untuk menghitung jumlah kerugian.

Baca Juga :  Pemkab Gorontalo Gagas Hutan Penyanggah untuk Lestarikan Nantu

“Alhasil didapatlah kerugian negara sebesar kurang lebih Rp.407 Juta,” tegasnya.

Agung membeberkan, berdasarkan penyidikan dan pengumpulan dua alat bukti pihaknya menetapkan MD sebagai tersangka perkara korupsi kasus ADD 2019-2020.

“Kita sangkakan tersangka dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 junto pasal 18 ayat 1  huruf a, b, d, ayat 2 dan ayat 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 20 tahun dengan denda 1 Miliyar,” beber Agung.

Baca Juga :  Hari Ke-2 SKD CPNS Kab. Gorontalo, 872 Peserta Tak Lulus

Terakhir Agung menyampaikan, saat ini tersangka tidak ditahan dengan alasan selalu kooperatif dengan pihak kepolisian saat dilakukan pemeriksaan namun yang bersangkutan diwajibkan melapor 2 kali dalam sepekan.

“Yang bersangkutan juga sudah tidak menjabat sebagai Kepala Desa Payu,” tandasnya. (Putra/Gopos).

Tags: ADD 2019 - 2020Eks KadisKabupaten GorontaloKepala Desa PayuKorupsi
Previous Post

Jelang Kongres Nasional KKIG, Lebih Dari 500 Perantau ke Gorontalo

Next Post

Kapolres Gorut Kawal Proses Vaksinasi di Perbatasan Pontolo

Related Posts

Tersangka masing-masing berinisial FLAD alias Feri, DP alias Darmin, dan SS alias Riyan saat ditahan Polres Pohuwato.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Tahan Empat Tersangka Penganiayaan di Lokasi PETI Hulawa

Rabu 22 April 2026
Hukum & Kriminal

Penganiayaan di Biluhu Timur, Gigitan di Wajah Seret ASK Jadi Tersangka

Jumat 17 April 2026
Kasi Intel Danif Zeanu Wijaya (kiri)
Kasi Pidum Muhamad Faizal Akbar Ilato (kanan).
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Segera Dilimpahkan, Kursi Pesakitan Menanti Konten Kreator ZH

Kamis 16 April 2026
Hukum & Kriminal

Polda Serahkan Konten Kreator ZH ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo

Kamis 16 April 2026
Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Maruly Pardede.
Hukum & Kriminal

Polda Gorontalo bakal Jemput Paksa Konten Kreator ZH

Selasa 14 April 2026
Hukum & Kriminal

PN Limboto Tolak Praperadilan Zainudin Hadjarati, Penetapan Tersangka Tetap Sah

Selasa 14 April 2026
Next Post

Kapolres Gorut Kawal Proses Vaksinasi di Perbatasan Pontolo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Ilustrasi AI

    ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prof Nurdin Resmi Dilantik sebagai Sekda Boalemo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebahagiaan Selimuti Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Hari Kartini ke-147

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkatkan Pelayanan, RSUD Hasri Ainun Habibie Lakukan Penilaian Potensi Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HIPMI Gorontalo Bulat Rekomendasikan Afifudin Suhaeli Kalla Maju Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.