No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dugaan Pelanggaran Hak Cipta: Tersangka ZH Segera Dipanggil, Berkas Perkara Segera Dilimpahkan

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 14 Januari 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS. ID, GORONTALO – Dalam perkembangan terbaru mengenai kasus yang melibatkan terlapor ZH, pihak kepolisian telah menetapkan ZH sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.

Proses ini menandai langkah penting dalam penanganan kasus yang tengah diselidiki, di mana ZH diduga terlibat dalam pelanggaran hak cipta yang dilayangkan K (pelapor).

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmond Harjendro AP menyampaikan pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan berkas kasus ini.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Salurkan Bantuan Tunai Untuk 2000 Masyarakat Pohuwato

Proses yang dilakukan juga bertujuan untuk mengaitkan kasus ini dengan laporan-laporan lain yang sedang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus). Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk memastikan bahwa semua aspek dari kasus ini ditangani dengan serius.

Pihak kepolisian telah merencanakan untuk melakukan pemanggilan dalam waktu dekat, tepatnya minggu ini terhadap ZH.

“Pemanggilan ini bertujuan untuk memberitahukan penetapan tersangka kepada ZH dan memberikan kesempatan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus yang sedang berlangsung,” Ujarnya menerangkan.

Baca Juga :  Rakernas di Gorontalo, APHTN-HAN Perkokoh Visi Misi

Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan informasi terkini kepada publik mengenai perkembangan kasus ini. Mereka akan menginformasikan kembali kepada media dan masyarakat setelah mendapatkan keterangan lengkap. (Putra/Gopos)

Tags: Ditreskrimsus Polda GorontaloDugaan Pelanggaran Hak Ciptakonten kreatorPelanggaran Hak CiptaPolda Gorontalo
Previous Post

Insiden Kabel Terurai di Jalan, Pengendara Motor Alami Luka Bakar di Leher

Next Post

Kapolda Gorontalo Tegaskan Tak Ada Ampun dan Kompromi buat PETI di Bulangita

Related Posts

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Dokter RS Sitti Khadijah Aisyiyah Kota Gorontalo, Mohamad Rifki Hulalata, melaporkan seorang wartawan berinisial JT ke Polresta Gorontalo Kota atas dugaan penganiayaan.
Hukum & Kriminal

Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Eks Kadis PU Gorontalo Divonis 2 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa

Jumat 11 September 2026
Afandy Laya, alias Haji Pepen menghadiri sidang secara daring.
Hukum & Kriminal

Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

Jumat 11 September 2026
Penyerahan Barang Bukti penangkapan dua alat berat jenis excavator di Kecamatan Dengilo. (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Dua Tersangka PETI dan Excavator Dilimpahkan ke Kejari Pohuwato

Jumat 11 September 2026
Next Post
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Widodo saat meninjau lokasi tambang ilegal di Kabupaten Pohuwato.

Kapolda Gorontalo Tegaskan Tak Ada Ampun dan Kompromi buat PETI di Bulangita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.