GOPOS. ID, GORONTALO – Dalam perkembangan terbaru mengenai kasus yang melibatkan terlapor ZH, pihak kepolisian telah menetapkan ZH sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Proses ini menandai langkah penting dalam penanganan kasus yang tengah diselidiki, di mana ZH diduga terlibat dalam pelanggaran hak cipta yang dilayangkan K (pelapor).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmond Harjendro AP menyampaikan pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk pelimpahan berkas kasus ini.
Proses yang dilakukan juga bertujuan untuk mengaitkan kasus ini dengan laporan-laporan lain yang sedang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus). Hal ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian untuk memastikan bahwa semua aspek dari kasus ini ditangani dengan serius.
Pihak kepolisian telah merencanakan untuk melakukan pemanggilan dalam waktu dekat, tepatnya minggu ini terhadap ZH.
“Pemanggilan ini bertujuan untuk memberitahukan penetapan tersangka kepada ZH dan memberikan kesempatan untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus yang sedang berlangsung,” Ujarnya menerangkan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan informasi terkini kepada publik mengenai perkembangan kasus ini. Mereka akan menginformasikan kembali kepada media dan masyarakat setelah mendapatkan keterangan lengkap. (Putra/Gopos)








