GOPOS.ID, GORONTALO – Polres Gorontalo Gorontalo sejuah ini belum melakukan gelar perkara sekaligus penetapan tersangka terkait dengan dua kasus penyelundupan emas di wilayah Bandara Djalaluddin Gorontalo, Selasa 28-4-2026.
Wakapolres Gorontalo, Kompol Wanda Dhira Bernard mengungkapkan perkembangan kasus penyeludupan emasÂ
Pada 25 April kemarin saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada penetapan tersebut.
“Sementara kami masih melakukan penyelidikan dalam hal ini untuk memastikan emas tersebut memang ada izin perolehannya dan pengangkutannya,” ujarnya diwawancarai,” Senin (27-4-2026).
Pihaknya beralasan saat ini kepolisian belum melakukan penetapan tersangka karena masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli serta memeriksa asal-usul emas yang dimaksud.
“Apakah emas ini ada izin resminya atau tidak,” tegas Wanda.
“Belum bisa dikategorikan ilegal, saat ini kita masih melengkapi administrasi dan saksi-saksi lainnya,” sambungnya.
Saat ini pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap yang membawa emas.
“Yang bersangkutan hanya kita amankan 1×24 jam sesuai KUHP dan KUHAP dan juga atas dasar kita masih melakukan rangkaian penyelidikan,” ucapnya.
Selain itu Wanda menjelaskan pihak kepolisian telah melakukan penimbangan dan koordinat lokasi emas yang sebelumnya telah diamankan pada 28 Maret 2026 hingga mengunjungi daerah yang diduga menjadi asal barang yakni wilayah Bolsel.
“Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli, saat ini masih kita lakukan pendalaman,” tandasnya. (Putra/Gopos)







